News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanpa Kompromi! Izin Dicabut, 28 Perusahaan Disetop Total Pasca Bencana Sumatera, Ini Daftarnya

Sebanyak 28 perusahaan resmi kehilangan izin usaha dan dipastikan tak lagi boleh beroperasi setelah keputusan pencabutan izin diumumkan
Selasa, 27 Januari 2026 - 10:13 WIB
Ratusan gelondongan kayu alam yang ditebang masih terlihat berserakan.
Sumber :
  • Daud

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai berkontribusi memperparah bencana di Sumatera.

Sebanyak 28 perusahaan resmi kehilangan izin usaha dan dipastikan tak lagi boleh beroperasi setelah keputusan pencabutan izin diumumkan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengingatkan seluruh perusahaan tersebut agar segera menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pencabutan izin berlaku efektif sejak diumumkan kepada publik dan tidak menunggu proses administratif lanjutan.

“Kalau sudah dicabut izinnya, dia enggak bisa lagi melakukan kegiatan itu sesuai dengan pencabutan izin,” kata Barita kepada wartawan, dikutip Selasa, 27 Januari 2026.

Dari total 28 perusahaan yang terkena sanksi, sebanyak 22 diantaranya merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti tambang, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Barita menegaskan, pencabutan izin membawa konsekuensi serius. Perusahaan wajib segera menutup operasionalnya dan menyiapkan langkah-langkah penghentian kegiatan sesuai praktik bisnis yang berlaku.

“Itu yang harus dipersiapkan dan itu secara umum berlaku ya, dalam iya dalam praktik bisnis. Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya (penghentian operasional),” katanya.

Terkait adanya perusahaan yang beralasan belum menerima salinan resmi keputusan pencabutan izin, Barita menilai dalih tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tetap beroperasi. Menurutnya, pengumuman yang disampaikan pemerintah merupakan keputusan resmi negara.

“Kan mereka sudah dengar pengumumannya kan. Pengumuman itu adalah keputusan resmi dan yang mengumumkan itu kan Menteri Sekretaris Negara sebagai orang yang ditugaskan Presiden untuk menyampaikan ke publik bahwa ini telah dicabut. Masalah proses administratif, penyampaian keputusan, dan penyelesaiannya, ya,” ujar dia.

Dirinya menambahkan, jika ada perusahaan yang memilih bersikap pasif dan menunggu dokumen fisik keputusan, maka surat pencabutan tersebut tetap akan diterima dalam waktu dekat.

“Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke tangan dari ke-28 korporasi itu,” kata Barita.

Berdasarkan data Satgas PKH, perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Sebagian besar bergerak di sektor kehutanan, sementara sisanya berasal dari sektor tambang, energi, dan perkebunan.

Berikut daftar 22 perusahaan berbasis Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut pemerintah:

Aceh

1. PT Aceh Nusa Indrapuri;

2. PT Rimba Timur Sentosa;

3. PT Rimba Wawasan Permai.

Sumatera Barat

1. PT Minas Pagai Lumber;

2. PT Biomass Andalan Energi;

3. PT Bukit Raya Mudisa;

4. PT Dhara Silva Lestari;

5. PT Sukses Jaya Wood;

5. PT Salaki Summa Sejahtera.

Sumatra Utara

1. PT Anugerah Rimba Makmur;

2. PT Barumun Raya Padang Langkat;

3. PT Gunung Raya Utama Timber;

4. PT Hutan Barumun Perkasa;

5. PT Multi Sibolga Timber;

6. PT Panei Lika Sejahtera;

7. PT Putra Lika Perkasa;

8. PT Sinar Belantara Indah;

9. PT Sumatra Riang Lestari;

10. PT Sumatra Sylva Lestari;

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun;

12. PT Teluk Nauli;

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Sementara itu, izin enam perusahaan Badan Usaha Non-Kehutanan juga turut dicabut, yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat, yakni:

Aceh

1. PT Ika Bina Agro Wisesa;

2. CV Rimba Jaya.

Sumatra Utara

1. PT Agincourt Resources;

2. PT North Sumatra Hydro Energy.

Sumatra Barat

1. PT Perkebunan Pelalu Raya;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. PT Inang Sari.

Foe Peace Simbolon/VIVA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Cinta Zodiak 28 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 28 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 28 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces. Tanggal 28 Januari 2026 menghadirkan suasana cinta yang cukup reflektif ...
Pratama Arhan Akhirnya Angkat Bicara Soal Main di Liga Indonesia Susul Shayne Pattynama, Gabung Persib atau Persija?

Pratama Arhan Akhirnya Angkat Bicara Soal Main di Liga Indonesia Susul Shayne Pattynama, Gabung Persib atau Persija?

Pratama Arhan akhirnya angkat bicara soal peluang kembali ke Liga Indonesia menyusul Shayne Pattynama. Bek Timnas itu tegas ungkap fokus kariernya saat ini.
Siap Kejutkan Bursa Transfer, Inter Milan Disebut Segera Jemput Pulang Andre Onana

Siap Kejutkan Bursa Transfer, Inter Milan Disebut Segera Jemput Pulang Andre Onana

Inter Milan siap buat kejutan di bursa transfer dengan membawa pulang Andre Onana. Inter Milan saat ini sedang mencari kiper untuk menggantikan Yann Sommer.
AC Milan Banjir Kritik Usai Imbang Lawan AS Roma, Fabio Capello: Main Tanpa Pola, Pasti Sulit Kejar Inter di Puncak

AC Milan Banjir Kritik Usai Imbang Lawan AS Roma, Fabio Capello: Main Tanpa Pola, Pasti Sulit Kejar Inter di Puncak

Fabio Capello kembali menjadi sorotan setelah melontarkan kritik tajam terhadap AC Milan usai bermain imbang 1-1 melawan AS Roma pada lanjutan Liga Italia.
Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Diragukan Media Inggris

Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Diragukan Media Inggris

Media Inggris meragukan proyek John Herdman bersama Timnas Indonesia. Mampukah Garuda mewujudkan mimpi lolos ke Piala Dunia 2030?
Bung Harpa Bocorkan Calon Striker Baru Timnas Indonesia: Bisa Jadi Tandem Ole Romeny

Bung Harpa Bocorkan Calon Striker Baru Timnas Indonesia: Bisa Jadi Tandem Ole Romeny

Luke Vickery, winger keturunan Medan yang kini bermain di Liga Australia, berpotensi dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia dan bisa menjadi tandem Ole Romeny.

Trending

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Misteri Tewasnya Janda di Ponorogo: Luka Robek di Kepala dan Anak yang Menghilang dari Rumah

Misteri Tewasnya Janda di Ponorogo: Luka Robek di Kepala dan Anak yang Menghilang dari Rumah

Kabar duka sekaligus mengerikan datang dari Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Seorang janda bernama Nur Aini (55) ditemukan tidak bernyawa di dalam kediamannya pada Senin (26/1). 
Fakta-fakta Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons Ternyata Hoaks, Berujung Anggota Polri-TNI Minta Maaf

Fakta-fakta Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons Ternyata Hoaks, Berujung Anggota Polri-TNI Minta Maaf

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, jajanan pasar yang sempat diduga terbuat dari spons tersebut dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi.
Viral Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan, Langsung Minta Maaf ke Kakek Sudrajat

Viral Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan, Langsung Minta Maaf ke Kakek Sudrajat

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dua aparat TNI-Polri yang menuding es gabus yang dijual seorang pedagang berisikan spons. 
Terungkap, Penyebab Ressa Rizky Rossano Tiba-tiba Mengetahui Asal-Usul Dirinya sebagai Anak Denada

Terungkap, Penyebab Ressa Rizky Rossano Tiba-tiba Mengetahui Asal-Usul Dirinya sebagai Anak Denada

Terungkap penyebab Ressa Rizky Rossano mengetahui asal-usul dirinya sebagai anak Denada, berawal dari pengakuan keluarga dan pencarian kebenaran sejak kecil.
Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Persib kembali membuat kejutan besar di bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026. Media Prancis sorot tajam keputusan Layvin Kurzawa ke Persib Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT