GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanpa Kompromi! Izin Dicabut, 28 Perusahaan Disetop Total Pasca Bencana Sumatera, Ini Daftarnya

Sebanyak 28 perusahaan resmi kehilangan izin usaha dan dipastikan tak lagi boleh beroperasi setelah keputusan pencabutan izin diumumkan
Selasa, 27 Januari 2026 - 10:13 WIB
Ratusan gelondongan kayu alam yang ditebang masih terlihat berserakan.
Sumber :
  • Daud

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai berkontribusi memperparah bencana di Sumatera.

Sebanyak 28 perusahaan resmi kehilangan izin usaha dan dipastikan tak lagi boleh beroperasi setelah keputusan pencabutan izin diumumkan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengingatkan seluruh perusahaan tersebut agar segera menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pencabutan izin berlaku efektif sejak diumumkan kepada publik dan tidak menunggu proses administratif lanjutan.

“Kalau sudah dicabut izinnya, dia enggak bisa lagi melakukan kegiatan itu sesuai dengan pencabutan izin,” kata Barita kepada wartawan, dikutip Selasa, 27 Januari 2026.

Dari total 28 perusahaan yang terkena sanksi, sebanyak 22 diantaranya merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti tambang, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Barita menegaskan, pencabutan izin membawa konsekuensi serius. Perusahaan wajib segera menutup operasionalnya dan menyiapkan langkah-langkah penghentian kegiatan sesuai praktik bisnis yang berlaku.

“Itu yang harus dipersiapkan dan itu secara umum berlaku ya, dalam iya dalam praktik bisnis. Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya (penghentian operasional),” katanya.

Terkait adanya perusahaan yang beralasan belum menerima salinan resmi keputusan pencabutan izin, Barita menilai dalih tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tetap beroperasi. Menurutnya, pengumuman yang disampaikan pemerintah merupakan keputusan resmi negara.

“Kan mereka sudah dengar pengumumannya kan. Pengumuman itu adalah keputusan resmi dan yang mengumumkan itu kan Menteri Sekretaris Negara sebagai orang yang ditugaskan Presiden untuk menyampaikan ke publik bahwa ini telah dicabut. Masalah proses administratif, penyampaian keputusan, dan penyelesaiannya, ya,” ujar dia.

Dirinya menambahkan, jika ada perusahaan yang memilih bersikap pasif dan menunggu dokumen fisik keputusan, maka surat pencabutan tersebut tetap akan diterima dalam waktu dekat.

“Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke tangan dari ke-28 korporasi itu,” kata Barita.

Berdasarkan data Satgas PKH, perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Sebagian besar bergerak di sektor kehutanan, sementara sisanya berasal dari sektor tambang, energi, dan perkebunan.

Berikut daftar 22 perusahaan berbasis Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut pemerintah:

Aceh

1. PT Aceh Nusa Indrapuri;

2. PT Rimba Timur Sentosa;

3. PT Rimba Wawasan Permai.

Sumatera Barat

1. PT Minas Pagai Lumber;

2. PT Biomass Andalan Energi;

3. PT Bukit Raya Mudisa;

4. PT Dhara Silva Lestari;

5. PT Sukses Jaya Wood;

5. PT Salaki Summa Sejahtera.

Sumatra Utara

1. PT Anugerah Rimba Makmur;

2. PT Barumun Raya Padang Langkat;

3. PT Gunung Raya Utama Timber;

4. PT Hutan Barumun Perkasa;

5. PT Multi Sibolga Timber;

6. PT Panei Lika Sejahtera;

7. PT Putra Lika Perkasa;

8. PT Sinar Belantara Indah;

9. PT Sumatra Riang Lestari;

10. PT Sumatra Sylva Lestari;

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun;

12. PT Teluk Nauli;

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Sementara itu, izin enam perusahaan Badan Usaha Non-Kehutanan juga turut dicabut, yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat, yakni:

Aceh

1. PT Ika Bina Agro Wisesa;

2. CV Rimba Jaya.

Sumatra Utara

1. PT Agincourt Resources;

2. PT North Sumatra Hydro Energy.

Sumatra Barat

1. PT Perkebunan Pelalu Raya;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. PT Inang Sari.

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Nyepi di Bali, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Menurun

Jelang Nyepi di Bali, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Menurun

Jelang ditutup sementara pelayaran di Selat Bali, antrean kendaraan di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, menurun.
Jakarta Pertamina Enduro Kejar Tahta Klasemen di Final Four Proliga 2026, Megatron Cs Siap Comeback Lebih Kuat

Jakarta Pertamina Enduro Kejar Tahta Klasemen di Final Four Proliga 2026, Megatron Cs Siap Comeback Lebih Kuat

Persaingan di klasemen Proliga 2026 sektor putri sangat ketat. Megatron bersama Jakarta Pertamina Enduro berada di peringkat kedua dengan 15 poin, tepat di bawah
Puncak Arus Mudik KAI Daop 8 Layani 50 Ribu Lebih Penumpang

Puncak Arus Mudik KAI Daop 8 Layani 50 Ribu Lebih Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mencatat hari ini, Rabu (18/3), sebagai puncak arus mudik Lebaran 2026.
Ketum YLBHI Singgung Prabowo Terkait Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Ketum YLBHI Singgung Prabowo Terkait Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur menyinggung Presiden Prabowo Subianto dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS.
Dua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Teridentifikasi Polisi: Terduga Pelaku Eksekutor

Dua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Teridentifikasi Polisi: Terduga Pelaku Eksekutor

Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua pelaku yang memiliki peran sebagai eksekutor dalam insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Dua Diduga Eksekutor

Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Dua Diduga Eksekutor

Empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan aktivis KontraS berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI, yang mencakup personel dari TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Laut (AL).

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

AFC kembali mengumumkan hasil sidang Komite Disiplin dan Etik Tebaru pada Selasa (17/3/2026). Apakah sanksi untuk Persib pasca kericuhan di ACL 2 sudah keluar?
Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Persib Bandung dipastikan menerima dana FIFA dengan nominal fantastis lewat program CBP setelah Frans Putros dipanggil Timnas Irak ke playoff Piala Dunia 2026.
Dedi Mulyadi Singgung Jabatan Istri Kades Hoho, Akhirnya Terungkap Awal Mula Jadi Sekdes

Dedi Mulyadi Singgung Jabatan Istri Kades Hoho, Akhirnya Terungkap Awal Mula Jadi Sekdes

​​​​​​​Dedi Mulyadi menyinggung jabatan istri Kades Hoho yang menjadi sekdes. Terungkap sang istri sudah dulu menjabat sebelum Hoho Alkaf menjadi kepala desa.
Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mengupas alasan besar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 PPPK (P3K) paruh waktu tidak bisa cair sepenuhnya.
Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Timnas Indonesia semakin mendapat perhatian dunia. Hal itu terlihat dari mulai seringnya para pemain skuad Garuda dibahas oleh media asing, mulai dari Amerika -
Kontroversi Final! Senegal Dicoret, Maroko Resmi Juara Piala Afrika

Kontroversi Final! Senegal Dicoret, Maroko Resmi Juara Piala Afrika

Maroko resmi dinyatakan sebagai juara Piala Afrika setelah bandingnya dikabulkan Confederation of African Football (CAF) saat berhadapan dengan Senegal.
Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Memasuki hari yang diprediksi sebagai puncak arus mudik 2026, kemacetan panjang mulai menyergap para pengendara di Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Jawa Tengah. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT