KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo ketiga kluster tersebut yaitu kluster wajib pajak, kluster konsultan, kluster petugas pajak.
Kluster wajib pajak, KPK mendalami soal pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau penentuan nilai dari PBB PT WP.
Terkait kluster penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan ini dalam proses tawar-menawar atau negosiasi.
Sebab, perkara ini KPK melihat ada nilai awal yang dipatok senilai Rp75 miliar, kemudian ada beberapa negosiasi yang dilakukan dari petugas pajak dan juga wajib pajak melalui perantara konsultan ini.
"Kemudian angka pajak bumi dan bangunan dari PT WP itu turun drastis, dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar atau dengan angka Rp23,7 miliar all in, sudah include sama uang yang nanti akan diserahkan kepada para petugas pajak," kata Budi, Selasa (27/1/2026).
Lalu terkait petugas pajak, KPK memeriksa saksi dari Direktorat Jenderal Pajak, baik dari KPP Madya Jakarta Utara, kemudian Kanwil maupun Kantor Pusat DJP.
"Ini didalami terkait dengan awur proses dari pemeriksaan termasuk penentuan tarif angka dari BBB untuk PT WP tersebut, sehingga nanti kita bisa melihat peran-peran dari para pihak ini seperti apa dalam konstruksi dugaan tindak penyuapan untuk pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Utara kepada PT WP," jelasnya.
Meski begitu, Budi menerangkan bahwa pihaknua masih terus mendalami kepada pihak-pihak lain yang juga mengetahui bagaimana proses dan mekanisme dalam penentuan nilai pajak.(aha/raa)
Load more