News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tinggal Beberapa Hari Lagi Girik hingga Letter C Tak Berlaku Lagi, Segera Ubah ke SHM, Ini Tata Caranya!

Girik hingga letter c tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah. Masyarakat diberi waktu hingga 2 Februari 2026 untuk mengubah menjadi SHM. Ini Caranya
Jumat, 30 Januari 2026 - 13:54 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Sumber :
  • dok.PLN

Jakarta, tvOnenews.com - Tinggal beberapa hari lagi girik hingga letter c tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah.

Hal itu diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masyarakat diberi waktu hingga 2 Februari 2026 untuk segera mengubah girik dan letter c tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM adalah bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa girik, letter c, atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya. 

"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujarnya di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. 

"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.

Berikut persyaratan dan tata cara yang perlu disiapkan:

Persyaratan Mengurus Girik Menjadi SHM

1. Formulir Permohonan

- Diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa.

2. Identitas Pemohon

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

- Dilengkapi identitas penerima kuasa.

4. Bukti Alas Hak Tanah

- Girik, petok, letter C, atau dokumen tanah sejenis.

5. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah

- Menyatakan tanah dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa.

6. Riwayat Kepemilikan Tanah

- Diperkuat oleh minimal dua orang saksi.

7. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Mengetahui dan mengesahkan penguasaan tanah.

8. Data Fisik Tanah

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejar Target 4 Juta Ton Beras, BULOG Optimalkan Serapan Gabah di NTB

Kejar Target 4 Juta Ton Beras, BULOG Optimalkan Serapan Gabah di NTB

Perum BULOG melaksanakan Panen Raya Perdana dan Launching Serapan Gabah Petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2026. 
Ulama dan Pesantren Didorong Perkuat Peran Sosial dalam Pembangunan Daerah

Ulama dan Pesantren Didorong Perkuat Peran Sosial dalam Pembangunan Daerah

Anggota DPR RI mendorong penguatan peran ulama dan pesantren dalam pembangunan daerah serta penanganan sosial melalui sinergi dengan pemerintah.
Anggota DPR Ingatkan Bahaya Haji Visa Nonresmi, Risiko Denda hingga Ancaman Jiwa

Anggota DPR Ingatkan Bahaya Haji Visa Nonresmi, Risiko Denda hingga Ancaman Jiwa

Anggota DPR ingatkan bahaya haji dengan visa nonresmi. Jamaah terancam deportasi, denda besar, hingga risiko kehilangan nyawa di Tanah Suci.
Alarm Bahaya, Manchester United Datang Dengan Kondisi Skuad yang Tidak Sepenuhnya Ideal Jelang Laga Vs Fulham 

Alarm Bahaya, Manchester United Datang Dengan Kondisi Skuad yang Tidak Sepenuhnya Ideal Jelang Laga Vs Fulham 

Namun, di balik statistik yang memihak, Manchester United datang dengan kondisi skuad yang tidak sepenuhnya ideal. MU mencatatkan 14 kemenangan kandang atas Fulham
Didukung BRI dan LinkUMKM, Kenes Lalita Mampu Kembangkan Bisnis Busana Anak Wastra Khas Jepara

Didukung BRI dan LinkUMKM, Kenes Lalita Mampu Kembangkan Bisnis Busana Anak Wastra Khas Jepara

Kenes Lalita merupakan usaha busana anak dari Jepara, Jawa Tengah, yang menyasar kebutuhan sekolah dan acara formal.
Hasil Thailand Masters 2026: Alwi Farhan Singkirkan Lee Zii Jia, Ubed Kalahkan Unggulan Keempat

Hasil Thailand Masters 2026: Alwi Farhan Singkirkan Lee Zii Jia, Ubed Kalahkan Unggulan Keempat

Alwi Farhan dan Moh Zaki Ubaidillah (Ubed) kompak meraih kemenangan di babak perempat final Thailand Masters 2026.

Trending

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Artis Indonesia, Denada jadi sorotan publik karena tersandung kasus dugaan penelantaran anak. Kini kasusnya siap ke persidangan.
Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

​​​​​​​Mediasi ketiga gagal, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano spill agenda sidang Denada serta kesiapan melanjutkan perkara ke persidangan PN Banyuwangi.
Peluk Denada yang Menangis di Studio, Pengakuan Jujur Caren Delano soal Polemik Ressa Rizky Rossano

Peluk Denada yang Menangis di Studio, Pengakuan Jujur Caren Delano soal Polemik Ressa Rizky Rossano

​​​​​​​Caren Delano ungkap pengakuan jujur usai memeluk Denada yang menangis di studio, di tengah polemik hukum Ressa Rizky Rossano yang jadi sorotan publik.
Ramalan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak besok, 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap mulai dari asmara, karier, hingga keuangan.
Denada Bantah Telantarkan Anak, Kuasa Hukum Ressa Rizky Tantang Tunjukkan Bukti di Pengadilan

Denada Bantah Telantarkan Anak, Kuasa Hukum Ressa Rizky Tantang Tunjukkan Bukti di Pengadilan

Kuasa hukum Denada memberi klaim bahwa kliennya tidak pernah menelantarkan sang anak, kuasa hukum Ressa Rizky tantang bawa bukti-bukti tersebut di pengadilan.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, risiko, serta angka hoki harian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT