News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim, Polda Metro Jaya hingga Kemenkes Rapat Bersama Bahas Regulasi Penggunaan N2O

N2O tengah menjadi sorotan beberapa waktu terakhir setelah kematian salah satu selebgram Tanah Air.
Senin, 2 Februari 2026 - 13:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - N2O tengah menjadi sorotan beberapa waktu terakhir setelah kematian salah satu selebgram Tanah Air.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pihaknya bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta Kementerian Kesehatan tengah mengkaji peraturan penggunaan gas tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, jika gas ini digunakan secara bebas oleh masyarakat akan memiliki dampak negatif, yakni kekurangan kadar oksigen di dalam tubuh yang berimbas hilangnya nyawa.

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sudah mencoba melakukan imbauan, sudah melaksanakan rapat koordinasi," katanya, Senin (2/2/2026).

"Termasuk kami dari Polda Metro Jaya, Bid Humas juga hadir pada saat melaksanakan Zoom meeting bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM tentang regulasi terkait tentang gas N2O," sambungnya.

Budi berharap rapat ini menghasilkan keputusan terkait dengan regulasi pemakaian gas N2O tersebut.

"Semoga ada regulasi kepada kementerian/kelembagaan yang berkompeten untuk bisa mengkaji untuk bisa mengatur bagaimana regulasi dari gas N2O ini," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI El Iqbal menjelaskan bahwa gas N2O memiliki fungsi yang beragam.

Gas ini kerap digunakan dalam bidang kesehatan, pangan, pertanian dan otomotif.

"Jadi memang fungsi dari gas Nitrous Oxide ini cukup beragam. Khusus untuk sektor kesehatan, gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi medis," katanya saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Iqbal mengungkapkan di dunia medis gas ini acap kali digunakan di rumah sakit dengan tujuan anestesi umum baik itu dalam pembedahan maupun sebagai analgesik, sedatif dan anxiolytic dalam prosedur kedokteran gigi.

Namun, pada penggunaannya, gas ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 dan keputusan menteri terkait dengan penggunaan di fasilitas kesehatan.

"Gas ini juga termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit khususnya pada pelayanan anestesi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam peraturan itu juga, sambung Iqbal, Kementerian Kesehatan memandang penyalahgunaan gas merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari kesehatan yang serius sampai kematian.

"Jadi kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas ini," tandasnya. (aha/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setang Motor Tersangkut Kabel, Ini Kronologi Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas di Jalan Lauser

Setang Motor Tersangkut Kabel, Ini Kronologi Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas di Jalan Lauser

Kronologi kecelakaan yang membuat siswi kelas X SMA Negeri 6 Jakarta, berinisial NAP, meninggal dunia akibat terjatuh dari motor yang tersangkut kabel seling dan terlindas bus sekolah di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dibeberkan  Camat Kebayoran Baru Rachmat Mulyadi.
Hadapi Dinamika Global, Pemerintah Didorong Perkuat Fiskal dan Transformasi Ekonomi

Hadapi Dinamika Global, Pemerintah Didorong Perkuat Fiskal dan Transformasi Ekonomi

Pemerintah didorong memperkuat disiplin fiskal, mengoptimalkan diplomasi ekonomi, dan mempercepat transformasi sektor riil guna menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Eksekusi Selesai, PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Eksekusi Selesai, PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6), telah selesai. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan ke pemerintah.
4 Catatan Buruk Cristiano Ronaldo Saat Portugal Ditahan Kongo di Piala Dunia 2026, Nomor 2 Paling Disorot

4 Catatan Buruk Cristiano Ronaldo Saat Portugal Ditahan Kongo di Piala Dunia 2026, Nomor 2 Paling Disorot

Di tengah sorotan terhadap permainan Portugal yang hanya mampu menahan imbang Kongo, penampilan Cristiano Ronaldo semalam jadi yang paling bayak dibicarakan.
Guru SD PPPK Tewas Ditusuk Usai Pergoki Pencuri di Rumah, Pelaku Ditangkap di Ogan Ilir

Guru SD PPPK Tewas Ditusuk Usai Pergoki Pencuri di Rumah, Pelaku Ditangkap di Ogan Ilir

Kasus penusukan terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial YS yang diduga terlibat aksi pencurian di rumah korban berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Ilir.
Tegas Sebut Kondisi Indonesia Belum Seperti 1998, Jaringan Cendikiawan Muda Respons Isu Reformasi Jilid II

Tegas Sebut Kondisi Indonesia Belum Seperti 1998, Jaringan Cendikiawan Muda Respons Isu Reformasi Jilid II

Wacana Reformasi Jilid II yang belakangan mengemuka di tengah aksi demonstrasi mahasiswa mendapat tanggapan dari berbagai organisasi kemahasiswaan.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Langkah PSSI Usai DPR Setujui Luke Vickery dan Mitchell Baker Bela Timnas Indonesia

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Langkah PSSI Usai DPR Setujui Luke Vickery dan Mitchell Baker Bela Timnas Indonesia

Proses naturalisasi pemain keturunan untuk Timnas Indonesia tampaknya belum akan berhenti dalam waktu dekat usai PSSI datangkan Luke Vickery dan Mitchell Baker.
Selengkapnya

Viral