Peredaran Gelap 231.345 Butir Obat Keras Dibongkar Polres Jakbar, 30 Orang Jadi Tersangka
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran obat keras sebanyak 231.345 butir.
Diketahui, obat keras tersebut termasuk pada golongan G dan psikotropika.
“Sebanyak 231.345 butir obat keras dan Psikotropika dari 26 kasus, dengan 30 tersangka hasil ungkap periode Januari hingga 1 Februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).
Rincian jenis obat keras itu antara lain adalah Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, hingga pil koplo.
Vernal mengatakan, pihaknya mengungkap peredaran gelap obat keras tersebut untuk melindungi masyarakat dari narkotika.
Khususnya generasi muda, obat-obatan terlarang bisa memicu hal yang berbahaya seperti tawuran serta kenakalan lainnya.
“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ant/iwh)
Load more