Red Notice Riza Chalid Terbit, Kejagung Ungkap Proses Panjang Pengajuan ke Interpol
- Istimewa
Red Notice Resmi Terbit Januari 2026
Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan bahwa red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Hari ini kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” kata Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Dengan terbitnya red notice ini, aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol dapat membantu melacak keberadaan Riza Chalid, melakukan penangkapan sementara, serta memfasilitasi proses ekstradisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untung menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti red notice tersebut dengan menjalin koordinasi intensif, baik dengan counterpart asing maupun instansi terkait di dalam negeri.
“Kami dari Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri, sehingga menjadi buronan internasional,” tegasnya.
Komitmen Kejagung dalam Penegakan Hukum
Kejagung menyatakan penerbitan red notice ini merupakan bagian dari komitmen serius pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak besar pada sektor strategis nasional seperti tata kelola minyak mentah.
Anang menambahkan, koordinasi lintas lembaga dan kerja sama internasional menjadi kunci utama dalam mengejar tersangka yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
“Kami berharap dengan terbitnya red notice ini, upaya penegakan hukum terhadap yang bersangkutan dapat segera berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Dengan status red notice tersebut, Riza Chalid kini resmi masuk dalam daftar buronan internasional Interpol. Aparat penegak hukum di berbagai negara diharapkan dapat segera mendeteksi keberadaannya dan mengambil langkah hukum sesuai prosedur internasional yang berlaku. (ars/nsp)
Load more