Red Notice Riza Chalid Terbit, Kejagung Ungkap Proses Panjang Pengajuan ke Interpol
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan telah menerima pemberitahuan resmi terkait terbitnya red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Penerbitan red notice ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemberitahuan tersebut diterima pada 2 Februari 2026 dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
“Benar, pada tanggal 2 Februari 2026 kami menerima pemberitahuan resmi dari NCB Interpol Indonesia bahwa permohonan red notice terhadap MRC telah di-approve oleh Interpol,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Anang, penerbitan red notice ini bukanlah proses instan. Kejagung harus melalui rangkaian tahapan administratif dan hukum yang panjang sejak pertengahan 2025 sebelum akhirnya mendapat persetujuan dari Interpol di Lyon, Prancis.
Kronologi Pengajuan Red Notice Riza Chalid
Anang memaparkan bahwa awalnya Riza Chalid dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
“Sebagai saksi, tiga kali tidak hadir. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka, juga tiga kali tidak hadir, dan sudah dipublikasikan melalui media nasional,” jelasnya.
Karena ketidakhadiran tersebut, Kejagung kemudian mengajukan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Riza Chalid. Setelah DPO terbit, barulah penyidik mengajukan permohonan red notice ke Interpol.
Proses pengajuan itu dimulai sekitar September 2025. Tim penyidik Kejagung berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk pemaparan perkara dan status hukum tersangka.
“Setelah ada paparan, kemudian diteruskan oleh NCB ke Interpol di Lyon. Lalu dilakukan koordinasi lanjutan melalui pertemuan daring,” ujar Anang.
Tidak berhenti di situ, proses diplomasi hukum juga dilakukan secara langsung. Pada November 2025, delegasi Kejagung bersama NCB Interpol Indonesia menghadiri pertemuan di Maroko dan menggelar pertemuan bilateral dengan pihak Interpol.
“Dalam pertemuan tersebut, kami menjelaskan bahwa permohonan red notice ini murni penegakan hukum dan tidak bermuatan politis,” kata Anang.
Red Notice Resmi Terbit Januari 2026
Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan bahwa red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Hari ini kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” kata Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Dengan terbitnya red notice ini, aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol dapat membantu melacak keberadaan Riza Chalid, melakukan penangkapan sementara, serta memfasilitasi proses ekstradisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untung menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti red notice tersebut dengan menjalin koordinasi intensif, baik dengan counterpart asing maupun instansi terkait di dalam negeri.
“Kami dari Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri, sehingga menjadi buronan internasional,” tegasnya.
Komitmen Kejagung dalam Penegakan Hukum
Kejagung menyatakan penerbitan red notice ini merupakan bagian dari komitmen serius pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak besar pada sektor strategis nasional seperti tata kelola minyak mentah.
Anang menambahkan, koordinasi lintas lembaga dan kerja sama internasional menjadi kunci utama dalam mengejar tersangka yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
“Kami berharap dengan terbitnya red notice ini, upaya penegakan hukum terhadap yang bersangkutan dapat segera berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Dengan status red notice tersebut, Riza Chalid kini resmi masuk dalam daftar buronan internasional Interpol. Aparat penegak hukum di berbagai negara diharapkan dapat segera mendeteksi keberadaannya dan mengambil langkah hukum sesuai prosedur internasional yang berlaku. (ars/nsp)
Load more