GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Red Notice Riza Chalid Terbit, Kejagung Ungkap Proses Panjang Pengajuan ke Interpol

Kejagung mengonfirmasi red notice Riza Chalid telah terbit. Proses pengajuan ke Interpol berlangsung sejak Juli 2025 hingga disetujui Januari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026 - 12:52 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Mohammad Riza Chalid.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan telah menerima pemberitahuan resmi terkait terbitnya red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Penerbitan red notice ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemberitahuan tersebut diterima pada 2 Februari 2026 dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Benar, pada tanggal 2 Februari 2026 kami menerima pemberitahuan resmi dari NCB Interpol Indonesia bahwa permohonan red notice terhadap MRC telah di-approve oleh Interpol,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurut Anang, penerbitan red notice ini bukanlah proses instan. Kejagung harus melalui rangkaian tahapan administratif dan hukum yang panjang sejak pertengahan 2025 sebelum akhirnya mendapat persetujuan dari Interpol di Lyon, Prancis.

Kronologi Pengajuan Red Notice Riza Chalid

Anang memaparkan bahwa awalnya Riza Chalid dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

“Sebagai saksi, tiga kali tidak hadir. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka, juga tiga kali tidak hadir, dan sudah dipublikasikan melalui media nasional,” jelasnya.

Karena ketidakhadiran tersebut, Kejagung kemudian mengajukan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Riza Chalid. Setelah DPO terbit, barulah penyidik mengajukan permohonan red notice ke Interpol.

Proses pengajuan itu dimulai sekitar September 2025. Tim penyidik Kejagung berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk pemaparan perkara dan status hukum tersangka.

“Setelah ada paparan, kemudian diteruskan oleh NCB ke Interpol di Lyon. Lalu dilakukan koordinasi lanjutan melalui pertemuan daring,” ujar Anang.

Tidak berhenti di situ, proses diplomasi hukum juga dilakukan secara langsung. Pada November 2025, delegasi Kejagung bersama NCB Interpol Indonesia menghadiri pertemuan di Maroko dan menggelar pertemuan bilateral dengan pihak Interpol.

“Dalam pertemuan tersebut, kami menjelaskan bahwa permohonan red notice ini murni penegakan hukum dan tidak bermuatan politis,” kata Anang.

Red Notice Resmi Terbit Januari 2026

Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan bahwa red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Hari ini kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” kata Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Dengan terbitnya red notice ini, aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol dapat membantu melacak keberadaan Riza Chalid, melakukan penangkapan sementara, serta memfasilitasi proses ekstradisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untung menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti red notice tersebut dengan menjalin koordinasi intensif, baik dengan counterpart asing maupun instansi terkait di dalam negeri.

“Kami dari Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri, sehingga menjadi buronan internasional,” tegasnya.

Komitmen Kejagung dalam Penegakan Hukum

Kejagung menyatakan penerbitan red notice ini merupakan bagian dari komitmen serius pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak besar pada sektor strategis nasional seperti tata kelola minyak mentah.

Anang menambahkan, koordinasi lintas lembaga dan kerja sama internasional menjadi kunci utama dalam mengejar tersangka yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami berharap dengan terbitnya red notice ini, upaya penegakan hukum terhadap yang bersangkutan dapat segera berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Dengan status red notice tersebut, Riza Chalid kini resmi masuk dalam daftar buronan internasional Interpol. Aparat penegak hukum di berbagai negara diharapkan dapat segera mendeteksi keberadaannya dan mengambil langkah hukum sesuai prosedur internasional yang berlaku. (ars/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri Arifah Fauzi Soroti Penangkapan Pimpinan Ponpes di Pati: Ini Bukti Masyarakat Tidak Diam

Menteri Arifah Fauzi Soroti Penangkapan Pimpinan Ponpes di Pati: Ini Bukti Masyarakat Tidak Diam

Setelah sempat melakukan pelarian lintas provinsi, pelarian AS, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, akhirnya terhenti. 
Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang santriwati dari Ponpes Ndholo Kusumo Pati mewakili 50 korban membeberkan alasan kenapa para korban mau menuruti permintaan temani tidur Kiai Ashari.
Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Seorang santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati akhirnya bicara kepada publik terkait modus Kiai Ashari sebelum melancarkan aksinya dengan mencabuli para korban.
Mauricio Souza Keberatan Keputusan Wasit FIFA Usai Persija Kena Comeback Persib

Mauricio Souza Keberatan Keputusan Wasit FIFA Usai Persija Kena Comeback Persib

Persija Jakarta kalah dengan skor 1-2 dari Persib Bandung di Stadion Segiri, Samarinda, pada Minggu (10/5/2026). 
Dedi Mulyadi Soroti Alih Fungsi Lahan di Dataran Tinggi, Bupati Cianjur: Ini Sangat Mengkhawatirkan

Dedi Mulyadi Soroti Alih Fungsi Lahan di Dataran Tinggi, Bupati Cianjur: Ini Sangat Mengkhawatirkan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi meluncurkan program preventif untuk mengatasi banjir di wilayah dataran tinggi Cianjur. 
Reaksi Unik Dedi Mulyadi saat Tahu Rambut 18 Siswi SMK di Garut Dipotong Guru, Langsung Dibawa ke Salon

Reaksi Unik Dedi Mulyadi saat Tahu Rambut 18 Siswi SMK di Garut Dipotong Guru, Langsung Dibawa ke Salon

Langkah unik diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dalam menangani trauma psikologis yang dialami 18 siswi SMKN 2 Garut usai rambut mereka dipotong secara sepihak di sekolah, 

Trending

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Seorang santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati akhirnya bicara kepada publik terkait modus Kiai Ashari sebelum melancarkan aksinya dengan mencabuli para korban.
Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang diduga mencabuli 50 santriwati sejak 2008 sempat tak akui identitasnya sebagai seorang kiai ketika diringkus polisi.
Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang santriwati dari Ponpes Ndholo Kusumo Pati mewakili 50 korban membeberkan alasan kenapa para korban mau menuruti permintaan temani tidur Kiai Ashari.
Reaksi Unik Dedi Mulyadi saat Tahu Rambut 18 Siswi SMK di Garut Dipotong Guru, Langsung Dibawa ke Salon

Reaksi Unik Dedi Mulyadi saat Tahu Rambut 18 Siswi SMK di Garut Dipotong Guru, Langsung Dibawa ke Salon

Langkah unik diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dalam menangani trauma psikologis yang dialami 18 siswi SMKN 2 Garut usai rambut mereka dipotong secara sepihak di sekolah, 
Keluarga Abah Bidong Menangis Histeris Dapat Bantuan Rp30 Juta dari Kang Dedi Mulyadi: Buat Tahlilan dan Bekal Ema

Keluarga Abah Bidong Menangis Histeris Dapat Bantuan Rp30 Juta dari Kang Dedi Mulyadi: Buat Tahlilan dan Bekal Ema

Keluarga Abang Bidong menangis histeris dapat bantuan Rp30 juta dari Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk biaya tahlilan dan bekal istri almarhum.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Selengkapnya

Viral