Ketua OJK Masih Kosong, DPR Ngaku Belum Ada Arahan: Mekanisme Masih Internal OJK
- Istimewa
“Kalau itu nanti wilayah pemerintah karena itu adalah kewenangan pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden untuk mengusulkan kepada siapa yang akan ditunjuk, diusulkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test,” jelasnya.
Ia meyakini pemerintah sudah memiliki kerangka pemikiran untuk mengisi kekosongan jabatan yang saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Dan saya yakin dengan situasi saat ini semuanya sudah dalam kerangka pemikiran pemerintah untuk dilakukan upaya-upaya bagaimana mengisi kekosongan saat ini yang masih dijabat oleh Plt,” ujarnya.
Saat ditanya apakah sudah ada nama yang diserahkan ke DPR, Misbakhun menegaskan belum ada.
“(Sudah ada setoran nama?) Itu sepenuhnya milik pemerintah. Jadi kami di DPR Komisi XI menunggu kapan pemerintah melakukan, dan itu sepenuhnya wilayah pemerintah, kami tidak ikut,” pungkasnya.
Sebelumnya, empat pejabat OJK mengundurkan diri pada Jumat (30/1).
Keempatnya adalah Mahendra Siregar (ketua Dewan Komisioner OJK), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua DK OJK), Inarno Djajadi (kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK).
Termasuk I.B. Aditya Jayaantara (deputi komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK).
Sehari kemudian, Sabtu (31/1/2026), rapat Dewan Komisioner OJK menetapkan Friderica Widyasari sebagai anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK.
Terkait hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai dinamika pergantian kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlangsung secara terukur, konstitusional, dan tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan maupun pasar modal nasional.
Misbakhun mengatakan pengunduran diri jajaran pimpinan OJK merupakan keputusan profesional yang patut dihormati, sekaligus mencerminkan komitmen kuat terhadap etika jabatan dan tata kelola institusi yang sehat.
“Keputusan tersebut perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Ini menunjukkan bahwa standar integritas dalam lembaga keuangan negara terus diperkuat,” ujar Misbakhun, Minggu (1/2/2026).
(rpi/ree)
Load more