KPAI: Kasus Anak Akhiri Hidup di Indonesia Sudah Level Darurat, Hak Pendidikan hingga Perlindungan Terancam
- Antara
“Kami minta dikembangkan oleh Polres Ngada, jangan-jangan anak ini juga mendapatkan bullying di sekolah karena belum punya pena dan buku,” kata Diyah.
Dari sudut pandang HAM, Diyah menegaskan anak yang telah meninggal tetap memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan kejelasan penyebab kematian.
“Hak anak yang sudah meninggal adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematian sehingga anak tidak mendapatkan stigma yang negatif,” tegasnya.
Sebagai langkah respons darurat, KPAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta dinas pendidikan daerah untuk memastikan negara hadir dalam pemenuhan hak pendidikan anak.
“Kami konferensi dengan Dirjen Kemendikdasmen dan memastikan Dinas Pendidikan hadir karena ini berkaitan langsung dengan hak pendidikan anak,” ujarnya.
Diyah mengingatkan, kasus anak sekolah dasar mengakhiri hidup bukan peristiwa langka dan terus berulang setiap tahun.
“Anak yang mengakhiri hidup SD itu juga setiap tahun ada,” katanya.
Ia mencontohkan peristiwa serupa di Kebumen pada 2023, yang menunjukkan pola berulang dan belum tertangani secara sistemik.
“Ini tidak bisa kita normalisasi. Secara garis besar Indonesia berada pada kondisi yang darurat anak mengakhiri hidup,” pungkasnya. (rpi/muu)
Load more