Kebun Binatang Bandung Disegel Satpol PP, Pengunjung Terpaksa Pulang
- Cepi Kurnia/tvOne
Bandung, tvOnenews.com - Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang berlokasi di Jalan Tamansari, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Penyegelan dilakukan menyusul kisruh kepemilikan dan pengelolaan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Akibat penyegelan tersebut, pengunjung yang hendak berwisata ke Bandung Zoo terpaksa harus kembali pulang karena seluruh aktivitas di kawasan kebun binatang dihentikan sementara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas Satpol PP memasang garis penyegelan dan spanduk larangan aktivitas di pintu masuk utama serta di pagar kawasan kebun binatang.

- Cepi Kurnia/tvOne
Penyegelan juga dilakukan di sejumlah titik di dalam area Bandung Zoo, termasuk beberapa akses masuk lainnya.
Pemkot Bandung menyebut penyegelan ini merupakan buntut dari konflik pengelolaan dan kepengurusan, termasuk persoalan sewa lahan yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak pengelola terhadap Pemkot Bandung.
Selain itu, Pemkot Bandung juga beralasan bahwa izin lembaga konservasi Bandung Zoo diduga telah habis masa berlakunya.
Langkah penyegelan ini diklaim sebagai upaya pengamanan aset daerah sekaligus perlindungan terhadap satwa-satwa yang berada di dalam kebun binatang.
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan untuk mencegah potensi permasalahan yang lebih besar, terutama terkait keselamatan pengunjung dan perlindungan satwa.
"Kami bukan melakukan eksekusi tapi peyegelan di beberapa titik ini bagian dari upaya pengaman aset dan berjalan kondusif juga dihadiri juga dari pihak yayasan," kata Bambang Sukardi, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, pihak pengelola Bandung Zoo menolak tindakan penyegelan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Julian, pihak Bandung Zoo menyatakan bahwa alasan penyegelan terkait izin lembaga konservasi masih diperdebatkan secara hukum.
"Proses hukum yang berjalan saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga penyegelan dinilai terlalu dini," kata Kuasa Hukum Bandung Zoo Julian.
Julian mengatakan pihaknya juga membantah tudingan telah menelantarkan satwa maupun karyawan.
Namun demikian, dengan adanya penyegelan ini, Pemerintah Kota Bandung melarang seluruh aktivitas di kawasan kebun binatang, termasuk kunjungan wisatawan.
Load more