Muhammadiyah 'Angkat Alis' soal Board of Peace Trump, Ingatkan Indonesia: Perdamaian Tanpa Keadilan Itu Semu
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan pandangan resmi terkait keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), lembaga internasional yang dibentuk atas inisiatif Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sikap tersebut disampaikan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri RI melalui surat resmi tertanggal 6 Februari 2026.
Dalam surat bernomor 326/1.0/A/2026 itu, Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap upaya perdamaian harus disertai keadilan. Tanpa keadilan, perdamaian hanya akan bersifat semu dan berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia serta hukum internasional.
Board of Peace dibentuk berdasarkan Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict yang diusulkan Donald Trump pada 29 September 2025 dan kemudian disahkan Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi Nomor 2803 pada 17 November 2025. Indonesia termasuk salah satu negara yang menandatangani dan bergabung dalam lembaga tersebut.
Namun, Muhammadiyah memandang ada sejumlah persoalan mendasar dalam struktur dan mandat BoP yang perlu disikapi secara serius oleh pemerintah Indonesia. Salah satu sorotan utama adalah penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto.
Menurut Muhammadiyah, konsentrasi kekuasaan tersebut berpotensi menjadikan BoP menyerupai entitas personal atau “perusahaan politik privat”, bukan lembaga multilateral yang akuntabel. Kondisi ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, termasuk terhadap Pasukan Stabilisasi Internasional yang berada di bawah naungan BoP.
Selain itu, Muhammadiyah menilai Charter BoP tidak sepenuhnya selaras dengan Resolusi DK PBB No. 2803. Resolusi tersebut menetapkan mandat BoP sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina. Namun, dalam dokumen charter, ruang lingkup wilayah Gaza dan Palestina tidak disebutkan secara eksplisit dan berlaku tanpa batas waktu.
“Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum pembentukan dan lingkup kewenangan operasional BoP, terutama jika berpotensi menabrak kedaulatan negara dan hukum internasional,” demikian salah satu poin pandangan Muhammadiyah.
Muhammadiyah juga menyoroti tidak adanya roadmap menuju kemerdekaan Palestina dalam Charter BoP. Hal ini dinilai berisiko mengabaikan akar persoalan konflik, yakni pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Tanpa komitmen jelas terhadap kemerdekaan Palestina, Muhammadiyah menilai BoP hanya akan menangani gejala konflik tanpa menyentuh sumber masalahnya.
Load more