News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat Dorong Sinergi Regulasi dan Persaingan Sehat di Fintech Lending

Pengamat menilai dugaan kartel bunga pinjaman online perlu dikaji hati-hati. Price cap disebut kebijakan perlindungan konsumen, bukan praktik kartel.
Senin, 9 Februari 2026 - 13:29 WIB
Gedung KPPU
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Dugaan kartel dalam industri pinjaman daring (peer to peer lending) yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuai tanggapan dari pengamat persaingan usaha. Pemerhati ekonomi Muhammad Nawir Messi mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, khususnya terkait kebijakan batas atas bunga atau price cap yang diterapkan di sektor fintech lending.

Mantan Ketua KPPU periode 2011–2012 dan 2013–2015 itu menilai, penetapan batas maksimum bunga tidak dapat serta-merta disamakan dengan praktik kartel penetapan harga. Menurutnya, kebijakan price cap justru lazim digunakan dalam kondisi pasar tertentu untuk melindungi konsumen dari beban biaya berlebihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan adanya batas maksimum, pelaku usaha masih tetap bisa bersaing, misalnya lewat layanan, tingkat bunga di bawah batas tersebut, maupun inovasi produk,” ujar Nawir, Kamis (5/2).

Ia menambahkan, keberadaan price cap tidak otomatis menghilangkan dinamika persaingan. Setiap perusahaan fintech lending masih memiliki ruang untuk mengembangkan strategi bisnis yang berbeda sesuai karakteristik pasar dan segmen konsumennya.

Selain itu, Nawir menyoroti dinamika jumlah pelaku usaha pinjaman daring yang menurun dari 135 perusahaan pada 2016 menjadi 96 perusahaan pada 2025. 

“Perubahan jumlah pelaku usaha bisa menjadi bagian dari proses normal dalam pembentukan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan batas atas bunga disusun melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan. Dalam konteks ini, langkah yang diambil pelaku usaha merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, bukan kesepakatan antarpesaing untuk mengatur harga.

Nawir menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga memberikan pengecualian terhadap perbuatan atau perjanjian yang dilakukan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, pemeriksaan dugaan kartel perlu mempertimbangkan latar belakang regulasi dan tujuan kebijakan yang diterapkan.

Lebih lanjut, ia menilai kehati-hatian penting agar proses penegakan hukum persaingan usaha tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku industri fintech. Menurutnya, keseimbangan antara kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, dan perlindungan konsumen harus tetap dijaga.

Ia juga menyinggung praktik di berbagai negara yang menghadapi tantangan serupa dalam mengharmoniskan kebijakan sektoral dengan hukum persaingan usaha. Dalam konteks internasional, pendekatan berbasis analisis dampak dan tujuan kebijakan kerap digunakan untuk menilai apakah suatu pengaturan berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang terpenting adalah memastikan kebijakan tetap sejalan dengan tujuan menciptakan persaingan yang sehat sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dengan proses pemeriksaan yang masih berjalan, Nawir berharap seluruh pihak menunggu hasil kajian dan keputusan KPPU secara objektif dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum serta kejelasan arah bagi industri pinjaman daring dan konsumen di Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral