Mensos: 54 Juta Warga Miskin Belum Terima BPJS PBI, Justru 15 Juta Warga Mampu Tercover
- Rika-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengungkap masih terjadi ketimpangan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan hasil pemutakhiran data, puluhan juta warga miskin justru belum menerima PBI.
Sementara itu, jutaan warga mampu masih tercatat sebagai penerima.
“Penduduk Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI itu mencapai 54 juta jiwa lebih,” kata Gus Ipul dalam paparan di hadapan pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).
Di sisi lain, ia menyebut masih ada masyarakat yang secara tingkat kesejahteraan seharusnya tidak masuk kriteria, namun tetap ter-cover PBI.
“Desil 6 sampai 10 dan non-desil yang masih menerima itu mencapai 15 juta lebih,” ujarnya.
Gus Ipul menjelaskan kondisi tersebut terjadi akibat data bantuan sosial yang selama ini belum sepenuhnya akurat.
Karena itu, pemerintah melakukan pemutakhiran data secara bertahap melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” ucapnya.
Ia menegaskan penonaktifan kepesertaan PBI yang dilakukan pemerintah bukan untuk mengurangi hak masyarakat, melainkan untuk melakukan realokasi agar bantuan tepat sasaran.
“Tidak ada yang dikurangi, tapi direalokasi kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria,” kata Gus Ipul.
Sepanjang 2025, pemerintah menonaktifkan lebih dari 13,5 juta peserta PBI berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.
“Yang melakukan reaktivasi itu 87 ribu lebih. Sebagian lagi berpindah ke segmen mandiri dan sebagian lagi dibiayai oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Gus Ipul, perpindahan peserta ke segmen mandiri menunjukkan bahwa penonaktifan dilakukan pada kelompok yang dinilai mampu secara ekonomi.
Ia menambahkan total alokasi penerima PBI Jaminan Kesehatan secara nasional mencapai 96,8 juta jiwa dengan anggaran lebih dari Rp48 triliun per tahun.
“Pemutakhiran adalah mandat negara, melindungi rakyat adalah prinsip negara, keduanya tidak boleh dipertentangkan,” pungkasnya. (rpi/nsi)
Load more