Mensos Ipul Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Meski PBI Nonaktif
- tvOnenews - Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.
Hal itu disampaikan Gus Ipul dalam konferensi pers usai menggelar rapat bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Keuangan, Purbaya untuk menyikapi polemik penonaktifan jutaan peserta PBI yang ramai dikeluhkan masyarakat.
“Tadi sudah Pak Dasco menyampaikan, tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak,” tegas Gus Ipul di Gedung DPR RI, Senin (9/2/2026).
Ia menekankan, larangan penolakan pasien sudah jelas diatur dalam undang-undang dan peraturan di sektor kesehatan.
“Menurut saya Menteri Kesehatan juga sudah jelas itu undang-undangnya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan larangan tersebut berlaku untuk seluruh pasien tanpa pengecualian.
“Siapapun pasien itu! Siapapun pasien itu tidak boleh menolak pasien,” tegasnya.
Menurut Gus Ipul, DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa selama tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk itu, ini imbauan kepada rumah sakit jangan ada rumah sakit yang menolak pasien. Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan,” katanya.
Ia memastikan pemerintah akan melakukan perhitungan pembiayaan bersama BPJS Kesehatan agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS. Saya kira ini jaminannya,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul juga menjawab kekhawatiran masyarakat terkait status kepesertaan PBI nonaktif, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Ia menegaskan, pasien dengan kondisi kronis seperti cuci darah tetap harus dilayani meskipun status kepesertaan sedang bermasalah.
“Yang kedua disepakati tadi untuk yang penyakit-penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan langsung nanti pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah,” jelasnya.
Menurut Gus Ipul, kebijakan ini diambil untuk mencegah risiko fatal akibat terhentinya layanan kesehatan bagi pasien rentan.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa penonaktifan PBI merupakan bagian dari transformasi dan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.
“Ini adalah bagian dari transformasi data. Kita ingin bantuan ini betul-betul diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria,” katanya.
Meski demikian, Gus Ipul mengakui bahwa dalam masa transisi masih terdapat dinamika di lapangan yang perlu dibenahi.
“Oleh karena itu sampai tiga bulan ke depan kita diberi kesempatan untuk merespons keluhan atau kekurangan-kekurangan dari mekanisme yang kita buat,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif melakukan verifikasi dan pemutakhiran data melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.
“Masyarakat luas boleh melakukan verifikasi, validasi, boleh melakukan usul dan sanggah melalui saluran yang kami buat,” kata Gus Ipul.
Beberapa kanal yang bisa digunakan antara lain aplikasi Cek Bansos, call center 021-121 dan 021-171, serta layanan WhatsApp pengaduan.
“Jadi semuanya kita ajak untuk melakukan pemutakhiran,” tandasnya. (rpi/aag)
Load more