Bareskrim Polri Pulangkan 249 WNIB dari Kamboja, Bekerja di Perusahaan Scam Online Sebagai Operator E Comerence-Customer ServiceĀ
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Subdit III PPO Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri melakukan asesmen terhadap 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) yang bekerja di sebuah perusahaan scam online atau penipuan daring, negara Kamboja.
āTotal yang dipulangkan sampai saat ini 249 WNIB,ā kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut Nurul menerangkan, pemulangan WNIB dari KambojaĀ ini dibagi menjadi dua kloter. Pada kloter pertama, sebanyak 91 WNIB dipulangkan pada 22 Januari 2026, pukul 05.30 WIB. Kemudian pada kloter kedua ada tiga kali penerbangan.
āKloter 2 ada 3 kali penerbangan yaitu tanggal 30 Januari 2026 , pukul 05.30 WIB, pemulangan 91 WNIB. Pada jam 20.05 WIB, pemulangan 36 WNIB dan tanggal Ā 31 Januari 2026, pukul 18.50 WIB, pemulangan 31 WNIB,ā jelas Nurul.
Sementara itu, Nurul mengungkapkan berdasarkan keterangan dari WNIB yang dipulangkan, sebagian besar dari mereka direkrut oleh orang perorangan WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja.Ā
āPara perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator e-comerence, judi online, pelayan restoran dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram,ā ungkap Nurul.
Selanjutnya, pada saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB ini diberikan tiket langsung oleh seseorang yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju KambojaĀ melalui SingapuraĀ dan Thailand dengan menggunakan visa turis.
āSesampainya di Kamboja para WNIB tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online. Para WNIB tersebut bekerja kurang lebih selama 14 Jam sampai 18 Jam di perusahaan dengan target-target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan. Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan namun para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,ā bebernya.
Kemudian, pengakuan para WNIB ini, mereka setelah bekerja selama 2 bulan sampai dengan 1,5 tahun dengan gaji Rp6 juta sampai dengan Rp8 juta, akan tetapi ada beberapa yang belum memperoleh gaji dan pembayaran gaji secara tunai oleh pihak perusahaan.
āSaat ini 249 WNIB tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaaan sehat,ā terangnya. (ars/iwh)
Load more