Pengungkapan Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai, KPK akan Panggil Importir yang Gunakan Jasa PT Blueray
- tvOnenews - Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak importir untuk mengusut kasus dugaan suap korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Pemanggilan oleh KPK ini terhadap para importir yang kerap menggunakan jasa kargo PT Blueray. Yang mana perusahaan ini sering meloloskan barang ilegal dan KW dengan cara kongkalikong dengan pihak DJBC.
"Ya tentu. Itu nanti yang juga akan kami konfirmasi, kami akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang menjelaskan. Karena memang fungsi forwarder ini kan memfasilitasi kepada para importir agar bisa memasukkan barangnya," ucap jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).
Budi menerangkan, keterangan dari para importir ini untuk mengatahui barang apa saja yang dimasukan ke Indonesia melalui PT Blueray.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami uang dipakai oleh PT Blueray untuk melakukan suap terhadap karyawan di Bea Cukai.
"Nah nanti kita akan minta penjelasan juga gitu kan. Karena dari situ kan ada uang yang dikeluarkan oleh forwarder ya untuk menyuap kepada oknum Bea Cukai," jelasnya.
Diketahui, KPK menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Keenam tersangka tersebut di antaranya, Rizal atau RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026.
Sisprian Subiaksoni atau SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Orlando Hamongan atau ORL selaku selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi IntelDJBC).
John Field atau JF selaku pemilik PT Blueray, AND atau Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
Terakhir Dedy Kurniawan atau DK selaku Manager Operasional PT Blueray.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap keenamnya berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suapdan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukaitersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sertamenetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka," katanya saat jumpa pers, Kamis (5/2/2026) malam.
John Field sebelumnya sempat kebut saat dilakuka operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Namun pelarian bos PT Blueray itu berakhir saat dirinya menyerahkan diri ke Lembaga Antri Rasuah itu.
"Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (7/2/2026).
Budi menjelaskan, usai menyerahkan diri, saat ini John Field dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap JF dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai," jelasnya. (aha/aag)
Â
Load more