News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Rabu, 11 Februari 2026 - 00:00 WIB
Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Diskriminalisasi yang dimaksud Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, serta Rismon Hasiholan berupa penetapan tersangka ketiganya di Polda Metro Jaya usai ketiganya melakukan penelitian terkait keabsahan ijazah milik Jokowi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buntut aksi diskriminalisasi yang dialaminya, Roy Suryo Cs pun menguji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi karena merasa dikriminalisasi.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun mengungkap pihaknya menguji Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE.

“Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka menjadi tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi,” kata Refly Harun kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/11/2026).

Refly Harun menjelaskan uji yang dilayangkan pihaknya berupa tindak pidana pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo Cs terkait penelitian ijazah palsu Jokowi.

Pihaknya menilai sederet pasal tersebut tidak menjamin kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan berpendapat, serta kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

Roy Suryo Cs mendalilkan pasal-pasal yang mereka uji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Karenanya, kubu Roy Suryo Cs meminta MK dapat mmeberikan pemaknaan baru terkait sejumlah pasal pad UU ITE tersebut.

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi, termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang bahwa yang dipersoalkan adalah urusan publik,” kata Refly.

Dalam sesi nasihat hakim, Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua majelis hakim panel yang menyidangkan perkara itu, mempertanyakan kedudukan hukum Roy Suryo, Tifa, dan Rismon.

Menurut Saldi, kedudukan hukum para pemohon belum diuraikan dengan jelas beserta bukti yang konkret, termasuk terkait status ketiganya sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik.

“Ini yang perlu ada perombakan yang agak serius karena belum dijelaskan, siapa pemohon ini, ketiga-tiganya. Jadi, harusnya dijelaskan Pak Roy Suryo itu siapa, Ibu Tifa siapa, dan segala macam, lalu apa problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas,” kata dia.

Saldi juga mengatakan permohonan Roy Suryo dkk. belum menguraikan dengan rinci hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian dan kerugian atau setidak-tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional.

“Hanya sebatas menyebutkan pasal-pasal, lalu tidak ada elaborasi apa kaitannya pasal ini dengan ketiga pemohon ini untuk membuktikan causaal verband-nya (hubungan sebab-akibat),” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ia juga menyebut belum ada benang merah antara pokok permohonan (petitum) dan alasan permohonan (posita). Pada bagian posita, kata Saldi, harus dielaborasikan mengapa pemaknaan menurut pemohon konstitusional, sementara norma pasal saat ini tidak.

Sebagaimana hukum acara di MK, para pemohon diberikan waktu 14 hari jika ingin memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan Roy Suryo dkk. yang teregister dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu diterima MK paling lambat Senin (23/2).(ant/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.
Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Pelari Indonesia yang turun di cabor Atletik nomor Marathon Putri yakni Odekta Naibaho dipastikan gagal membawa pulang medali pada gelaran Asian Games 2026.
Lokasi Pemakaman Guruh Soekarnoputra, Rencananya di Samping Pusara Fatmawati

Lokasi Pemakaman Guruh Soekarnoputra, Rencananya di Samping Pusara Fatmawati

Rencana lokasi pemakaman Guruh Soekarnoputra, adik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di sebelah makam Fatmawati, istri Presiden ke-1 RI, Ir. Soekarno.
Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Ole Romeny menegaskan ketajamannya bersama Timnas Indonesia di SUGBK bukan sekadar keberuntungan. Ia menyebut kerja keras dan kepercayaan diri jadi kuncinya.
Finis di Peringkat ke-6, Robi Syianturi Gagal Persembahkan Medali dari Nomor Marathon Putra di Gelaran Asian Games 2026

Finis di Peringkat ke-6, Robi Syianturi Gagal Persembahkan Medali dari Nomor Marathon Putra di Gelaran Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga atletik nomor Marathon Putra, Robi Syianturi, gagal mempersembahkan medali untuk Merah Putih di gelaran Asian Games 2026 ini.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral