News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Ingatkan MK Hormati Kewenangan DPR Soal Penunjukan Adies Kadir

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diingatka tak bisa mencampuri keputusan DPR RI yang memutuskan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:38 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diingatka tak bisa mencampuri keputusan DPR RI yang memutuskan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Sebab, penunjukan Adies sesuai kewenangan DPR RI sebagai lembaga Legislatif.

Hal ini disampaikan Guru Besar Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah, dalam dialektika dekokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu ya sudah bersifat otonom gitu, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya," ucap Trubus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (12/2/2026).

Lanjut Trubus mengatakan saat ini baik Legislatif atau Yudikatif, dalam hal ini MK harus saling menghormati satu sama lain. 

Dia bahkan menyebut bila MK seharusnya mendukung keputusan DPR RI yang memutuskan Adies sebagai Hakim Konstitusi usulan Legislatif.

"Kan sudah terpisah ya antara DPR atau eksekutif berarti yang ada adalah saling menghormati, saling memberikan support, sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan undang-undang dasar (UUD) 45," katanya.

Trubus justru melihat bila persoalan Adies bukan lagi pada proses pemilihan yang berlangaung di Komisi III DPR RI. Dia justru menilai polemik Adies sekarang mengarah ke personalisasi.

"Saya melihat bahwa persoalan Pak Adies Kadir ini memang lebih mengarah kepada persoalan personalisasi, jadi kelihatan hal-hal yang sifatnya sebenarnya publik sendiri tidak mempersoalkan," bebernya.

Di samping dari itu, Trubus juga menanggapi adanya gugatan agar tugas MKMK diperluas atau tidak hanya menangani persoalan hakim yang melanggar etik. Salah satunya, bisa mengadili proses penunjukan seseorang menjadi hakim MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, gugatan itu tidak bisa serta merta dikabulkan. Sebab, tugas dan wewenang MKMK bisa diubah dengan mengubah Undang-Undang.

"Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap catat prosedur," ucapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menjaga Persatuan, Menguatkan Ketangguhan, Menuju Produktivitas di Tengah Badai Ketidakpastian

Menjaga Persatuan, Menguatkan Ketangguhan, Menuju Produktivitas di Tengah Badai Ketidakpastian

Sejarah membuktikan kepada kita, “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”, karena tidak dimungkinkan pada masa krisis sulit terprediksi ini kita hanya bergantung pada satu orang atau satu bidang saja. Orkestrasi seluruh SDM dalam perusahaan maupun SDM di NKRI seharusnya menjadi hero-hero bagi bangsa ini hingga kita tetap bisa bertahan dan tidak menjadi korban dalam ketidakstabilan ekonomi dan keamanan dunia.
Respons BRI soal Penempatan Dana SAL Pemerintah, Genjot Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi Nasional

Respons BRI soal Penempatan Dana SAL Pemerintah, Genjot Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi Nasional

Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyambut baik atas kepercayaan yang kembali diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait penempatan dana SAL.
Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Bertemu Ketua MPR Uzbekistan

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Bertemu Ketua MPR Uzbekistan

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama delegasi MPR RI berkunjung ke Senat Oliv Majelis Republik Uzbekistan di Uzbekistan, Senin (29/6/2026). Ketua MPR Ahmad Muzani
Pemerintah Pindah Lagi Dana SAL Rp281 Triliun ke Himbara, Wamenkeu Ungkap Demi Jaga Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit

Pemerintah Pindah Lagi Dana SAL Rp281 Triliun ke Himbara, Wamenkeu Ungkap Demi Jaga Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit

Penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp281 triliun ke sejumlah bank anggota Humpunan Bank Milik Negara (Himbara) direncanakan berlangsung sampai Desember 2026.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketua Tim BPK Sumsel Titin Rita Lestari Jadi 40 Hari ke Depan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketua Tim BPK Sumsel Titin Rita Lestari Jadi 40 Hari ke Depan

KPK memperpanjang masa penahanan Ketua Tim BPK Titin Rita Lestari di kasus suap pengaturan temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Jubir KPK, Budi
Menpora Erick Thohir Apresiasi Juara AVC Men's Cup 2026, Kompetisi Lokal Bukti Nyata Keberhasilan Timnas Voli Indonesia Bersaing di Level Asia

Menpora Erick Thohir Apresiasi Juara AVC Men's Cup 2026, Kompetisi Lokal Bukti Nyata Keberhasilan Timnas Voli Indonesia Bersaing di Level Asia

Timnas Voli Indonesia sukses menorehkan tinta emas dalam sejarah olahraga nasional setelah keluar sebagai juara AVC Men's Cup 2026

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan logo kali ini libat
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan fasilitas militer AS di Kuwait dan Bahrain hancur melalui serangkaian serangan rudal dan drone, televisi nasional IRIB melaporkan.
Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketua Umum PBVSI, Imam Sudjarwo menyebut keberhasilan Timnas Voli Indonesia menjuarai AVC Men's Cup 2026 bukanlah sebuah kebetulan. Menurutnya, prestasi bersejarah tersebut lahir dari proses panjang yang telah dipersiapkan dengan matang.
Selengkapnya

Viral