Tak Terima Jadi Tersangka Sendiri dalam Kasus Narkoba, AKP Malaungi Bakal Ajukan Praperadilan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan tersangka terkait kasus peredaran narkoba.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni mengatakan pihaknya tak bisa menerima jika kliennya sendirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami tidak rela klien kami (AKP Malaungi) sendiri yang dijadikan tersangka dan karena itu kami akan segera lakukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka," tegas Asmuni, Kamis (12/2/2026).
Asmuni menilai, penyidik terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka. Sebab, masih banyak orang yang belum diperiksa tapi diduga terlibat.
"Dalam kasus ini, masih banyak orang yang terlibat belum diperiksa, termasuk Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, ini ada apa?" katanya lagi.
Selama penyidikan berlangsung, lanjut Asmuni, AKBP Didik tidak muncul padahal diketahui adalah atasan AKP Malaungi atau Kapolres Bima.
Ia bahkan menuding ada pihak yang berupaya menyembunyikan AKBP Didik karena dirinya tak mengetahui saat ini kondisi mantan Kapolres tersebut.
"Ada yang menyatakan dia di Denpasar, ada yang bilang dia di Mabes Polri, belum jelas semua," kata dia.
Pihaknya telah menelusuri soal keadaan AKBP Didik, dan sejauh ini mantan Kapolres tersebut masih menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda NTB.
Selain itu, ia juga menyoroti soal adanya 488 gram sabu-sabu di rumah dinas AKP Malaungi ketika polisi melakukan penggeledahan.
Ia menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut adalah titipan dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Sementara pengedar itu tidak diketahui posisinya sekarang.
Adapun saat ini, AKP Malaungi telah mengakui dirinya bersalah di hadapan penyidik. Meski demikian, ia menegasan kesalahan itu terjadi atas perintah AKBP Didik.
"Ingat, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan, semua ada buktinya dan sudah sudah dituangkan dalam BAP. Klien kami terbuka," katanya lagi.
Asmuni berharap kasus ini menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo. (ant/iwh)
Â
Load more