Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut akan Sampaikan Pokok Keberatan soal Status Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
- Antara
Ketiga, mereka menyoroti dugaan cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka. Proses tersebut, menurut kuasa hukum, seharusnya dilakukan secara profesional dan akuntabel, termasuk melalui tahapan klarifikasi, pemeriksaan, dan evaluasi alat bukti sebelum penetapan dilakukan.
"Penetapan tersangka yang tidak prosedural merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak asasi seseorang."
Tim kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat menjadi ruang pengujian objektif atas sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, sekaligus memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip konstitusi dan negara hukum. (rpi)
Load more