GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Awal, Tegaskan Revisi 2019 Inisiatif DPR

Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi awal sebelum revisi 2019, tegaskan perubahan dulu merupakan inisiatif DPR RI.
Minggu, 15 Februari 2026 - 11:32 WIB
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/2/2026)
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Jakarta, tvOnenews.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Pernyataan Jokowi ini merespons usulan mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, yang sebelumnya menyampaikan gagasan tersebut dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Jokowi menyambut positif wacana pengembalian UU KPK ke versi awal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).

Pernyataan itu langsung menjadi sorotan publik, mengingat revisi UU KPK pada 2019 terjadi saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden aktif.

Tegaskan Revisi Bukan Inisiatifnya

Dalam keterangannya, Jokowi menekankan bahwa perubahan UU KPK pada 2019 bukan berasal dari inisiatif pemerintah, melainkan dari DPR RI.

“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR,” tegas Jokowi.

Ia juga menyatakan tidak pernah menandatangani revisi UU KPK tersebut.

“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” katanya.

Penegasan itu menjadi bagian penting dari pernyataan Jokowi, seolah ingin meluruskan persepsi publik terkait posisinya dalam revisi UU KPK yang selama ini menuai polemik.

Wacana Kembali ke UU KPK Versi Awal

Usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019 disampaikan Abraham Samad usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara pada Jumat (30/1). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, termasuk penguatan kembali kewenangan KPK.

Abraham beralasan revisi UU KPK tahun 2019 telah melemahkan peran dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam pemberantasan korupsi.

Revisi 2019 memang menjadi salah satu kebijakan yang memicu gelombang protes besar di berbagai daerah. Sejumlah pihak menilai perubahan regulasi tersebut berdampak pada kewenangan penyadapan, status pegawai KPK menjadi ASN, serta mekanisme pengawasan.

Kini, setelah tak lagi menjabat, Jokowi menyatakan persetujuannya jika UU KPK dikembalikan ke versi awal sebelum revisi.

Respons Pimpinan KPK

Pernyataan Jokowi itu kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Tanak menyebut undang-undang tidak bisa diperlakukan seperti barang yang dapat dikembalikan begitu saja.

“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujar Tanak, Minggu (15/2/2026).

Meski demikian, Tanak menegaskan KPK tetap bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini. Ia menyebut dengan UU KPK hasil revisi, status hukum pegawai menjadi jelas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” katanya.

Usulan Tambahan dari Abraham Samad

Selain mendorong pengembalian UU KPK ke versi awal, Abraham Samad juga mengusulkan agar proses seleksi komisioner KPK diperketat. Ia bahkan meminta agar Presiden Prabowo merekrut kembali 57 mantan pegawai dan penyidik KPK yang diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menanggapi usulan tersebut, Jokowi tidak memberikan komentar panjang.

“Itu biar sesuai ketentuan dan aturan yang ada saja,” ujarnya singkat.

Isu Independensi KPK Kembali Menguat

Wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 kembali membuka diskursus lama soal independensi lembaga antirasuah tersebut.

Sebagian kalangan menilai revisi UU KPK berdampak pada efektivitas pemberantasan korupsi. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat revisi tersebut memberikan kepastian hukum dalam tata kelola kelembagaan.

Pernyataan Jokowi yang setuju UU KPK dikembalikan ke versi awal dinilai menjadi sinyal politik penting, terutama karena revisi terjadi saat ia menjabat sebagai presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, secara prosedural, perubahan undang-undang tetap harus melalui mekanisme legislasi antara DPR dan pemerintah. Artinya, pengembalian ke versi lama tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Dengan polemik yang kembali mengemuka, publik kini menunggu arah kebijakan pemerintahan saat ini terkait masa depan UU KPK, apakah tetap mempertahankan hasil revisi 2019 atau membuka ruang perubahan baru melalui proses legislasi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Minggu yang Suram, Megawati Hangestri Tergusur dari 6 Besar Top Skor Proliga 2026, Apakah Ini Penyebabnya?

Minggu yang Suram, Megawati Hangestri Tergusur dari 6 Besar Top Skor Proliga 2026, Apakah Ini Penyebabnya?

Update terbaru daftar top skor putri Proliga 2026 menghadirkan kejutan. Megawati Hangestri yang sebelumnya nyaman di jajaran elit kini harus turun ke posisi
Bikin 6 Gol dan 2 Assist dari 7 Laga dengan Klub Belanda, Bagaimana Peluang Striker Dean Zandbergen Bela Timnas Indonesia?

Bikin 6 Gol dan 2 Assist dari 7 Laga dengan Klub Belanda, Bagaimana Peluang Striker Dean Zandbergen Bela Timnas Indonesia?

Baru catatkan statistik mengkilap dengan cetak 6 gol dan 2 assist dari 7 laga, bagaimana kans Dean Zandbergen untuk dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia?
Isi Chat Makian Ibu ke Anak Terbongkar: 4 Fakta Kasus Bocah SD Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu di Demak

Isi Chat Makian Ibu ke Anak Terbongkar: 4 Fakta Kasus Bocah SD Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu di Demak

Siswa SD di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, nekat mengakhiri hidupnya, yang diduga dipicu tekanan psikologis usai dimaki ibu kandungnya melalui pesan WhatsApp.
Tim Bulu Tangkis Indonesia Borong Medali di BWF Parabadminton World Championships 2026, Leani Ratri Oktila Sumbang Emas

Tim Bulu Tangkis Indonesia Borong Medali di BWF Parabadminton World Championships 2026, Leani Ratri Oktila Sumbang Emas

Tim para bulu tangkis Indonesia termasuk Leani Ratri Oktila, kembali berhasil memborong medali di ajang BWF Parabadminton World Championships 2026.
Awalnya Hanya Melihat dari Video, Mengapa Ko Hee-jin Bisa Kepincut Megawati Hangestri? Pernah Jujur soal Ini

Awalnya Hanya Melihat dari Video, Mengapa Ko Hee-jin Bisa Kepincut Megawati Hangestri? Pernah Jujur soal Ini

Megawati Hangestri ternyata menjadi pilihan utama Ko Hee-jin saat membangun skuad Jung Kwan Jang Red Sparks. Meski awalnya hanya dilihat melalui vide
Terungkap Siswa SMPN 26 Bandung Dibunuh Dua Temannya, Polisi Ungkap Motifnya

Terungkap Siswa SMPN 26 Bandung Dibunuh Dua Temannya, Polisi Ungkap Motifnya

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung berinisial ZAN.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT