Empat Bayi dan Balita Diperjualbelikan di Jambi, LPSK Buka Suara
- Istimewa
Ia menyebut ketentuan ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada anak.
"Negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, psikososial dan pemenuhan restitusi. Diaturnya penyitaan sebagai jaminan restitusi dalam Pasal 179 KUHAP baru, diharapkan meningkatkan jumlah restitusi yang diberikan kepada korban TPPO yang pada tahun 2024 hanya mencapai Rp968,06 juta," imbuhnya.
Antonius menambahkan kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan anak dan deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, termasuk melalui peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Menurut dia, penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan sistem perlindungan sosial yang kuat agar anak-anak tidak kembali menjadi korban kejahatan serupa.
"Negara, melalui aparat penegak hukum wajib menghukum pelaku secara tegas, dan melalui lembaga perlindungan korban, wajib hadir memastikan anak korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak agar mereka tumbuh dan berkembang secara optimal," ujar Antonius.
Menurut catatan LPSK, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025, ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat yang mengasuhnya untuk diajak bermain. Namun, hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali.
Setelah ditelusuri oleh keluarga dan aparat penegak hukum, anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp85 juta, hingga akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan anak. (ant)
Load more