Cek Dompet Anda! Deretan Uang Rupiah Ini Sudah Dicabut dan Punya Batas Waktu Penukaran
- pixabay
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah uang rupiah lama dipastikan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Pencabutan ini dilakukan secara bertahap oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski uang rupiah tersebut sudah dicabut dari peredaran, masyarakat masih diberi kesempatan untuk melakukan penukaran dalam jangka waktu tertentu, yakni hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang rupiah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Aturan ini menjelaskan mekanisme penggantian uang serta batas waktu penukaran yang harus diperhatikan masyarakat.
Ketentuan Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, uang rupiah logam yang fisiknya masih lebih besar dari setengah ukuran asli dan cirinya dapat dikenali keasliannya tetap bisa ditukar sesuai nilai nominal.
Namun, jika kondisi fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Karena itu, masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah lama disarankan segera memeriksa kondisi fisiknya sebelum batas waktu penukaran berakhir.
Daftar Uang Rupiah Kertas yang Dicabut
Berikut deretan uang rupiah kertas yang sudah dicabut dan masa berlaku penukarannya:
1. Pecahan yang Dicabut 25 September 1995 (Bisa Ditukar hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat BI Jakarta):
-
Rp100 Tahun Emisi 1984
-
Rp10.000 Tahun Emisi 1985
-
Rp5.000 Tahun Emisi 1986
-
Rp1.000 Tahun Emisi 1987
-
Rp500 Tahun Emisi 1988
Untuk penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN), batas waktunya telah berakhir lebih awal pada 24 September 1998.
2. Seri Dwikora Tahun Emisi 1964 (Bisa Ditukar hingga 14 November 2029):
-
Rp0,05
-
Rp0,10
-
Rp0,25
-
Rp0,50
Uang rupiah seri ini termasuk dalam kategori lama yang sudah lama ditarik dari peredaran.
Daftar Uang Rupiah Logam yang Dicabut
Beberapa uang rupiah logam juga telah dicabut dan masih dapat ditukar hingga 14 November 2029, di antaranya:
-
Rp2 Tahun Emisi 1970
-
Rp10 Tahun Emisi 1971
-
Rp10 Tahun Emisi 1974
-
Rp10 Tahun Emisi 1979
Masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah logam tersebut perlu memperhatikan kondisi fisiknya agar tetap memenuhi syarat penukaran.
Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut
Selain uang rupiah reguler, terdapat pula Uang Rupiah Khusus (URK) yang sudah dicabut dari peredaran.
Beberapa seri URK yang dicabut pada 30 Agustus 2021 dan masih bisa ditukar hingga 29 Agustus 2031 antara lain:
-
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 (pecahan Rp200 hingga Rp25.000)
-
Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987
-
Seri Save The Children Tahun Emisi 1990
-
Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI Tahun Emisi 1990
Selain itu, URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 dengan pecahan Rp300.000 dan Rp850.000 dicabut pada 30 Agustus 2022 dan bisa ditukar hingga 30 Agustus 2032.
Sementara URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 dicabut pada 31 Januari 2025 dan dapat ditukar hingga 31 Januari 2035.
Uang Rupiah yang Dicabut Terbaru
Beberapa uang rupiah yang pencabutannya relatif lebih baru antara lain:
-
Rp500 Tahun Emisi 1991 (dicabut 1 Desember 2023, bisa ditukar hingga 1 Desember 2033)
-
Rp500 Tahun Emisi 1997 (dicabut 1 Desember 2023, bisa ditukar hingga 1 Desember 2033)
-
Rp1.000 Tahun Emisi 1993 (dicabut 1 Desember 2023, bisa ditukar hingga 1 Desember 2033)
Daftar ini menunjukkan bahwa masih ada sejumlah uang rupiah yang masa penukarannya cukup panjang, namun tetap memiliki batas waktu yang harus diperhatikan.
Jangan Sampai Kedaluwarsa
Meskipun sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah, uang rupiah yang dicabut tetap memiliki nilai selama masih dalam masa penukaran.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses penukaran, terutama bagi uang rupiah yang batas waktunya mendekati tenggat akhir.
Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia maupun kantor perwakilan dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami daftar uang rupiah yang telah dicabut dan batas waktu penukarannya, masyarakat dapat menghindari kerugian akibat uang lama yang tidak lagi memiliki nilai tukar. (nsp)
Load more