GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cek Dompet Anda! Deretan Uang Rupiah Ini Sudah Dicabut dan Punya Batas Waktu Penukaran

Simak daftar lengkap uang rupiah yang sudah dicabut dan segera tak berlaku, termasuk batas waktu penukaran di Bank Indonesia.
Senin, 16 Februari 2026 - 08:43 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Sumber :
  • pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah uang rupiah lama dipastikan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Pencabutan ini dilakukan secara bertahap oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski uang rupiah tersebut sudah dicabut dari peredaran, masyarakat masih diberi kesempatan untuk melakukan penukaran dalam jangka waktu tertentu, yakni hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang rupiah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Aturan ini menjelaskan mekanisme penggantian uang serta batas waktu penukaran yang harus diperhatikan masyarakat.

Ketentuan Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, uang rupiah logam yang fisiknya masih lebih besar dari setengah ukuran asli dan cirinya dapat dikenali keasliannya tetap bisa ditukar sesuai nilai nominal.

Namun, jika kondisi fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Karena itu, masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah lama disarankan segera memeriksa kondisi fisiknya sebelum batas waktu penukaran berakhir.

Daftar Uang Rupiah Kertas yang Dicabut

Berikut deretan uang rupiah kertas yang sudah dicabut dan masa berlaku penukarannya:

1. Pecahan yang Dicabut 25 September 1995 (Bisa Ditukar hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat BI Jakarta):

  • Rp100 Tahun Emisi 1984

  • Rp10.000 Tahun Emisi 1985

  • Rp5.000 Tahun Emisi 1986

  • Rp1.000 Tahun Emisi 1987

  • Rp500 Tahun Emisi 1988

Untuk penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN), batas waktunya telah berakhir lebih awal pada 24 September 1998.

2. Seri Dwikora Tahun Emisi 1964 (Bisa Ditukar hingga 14 November 2029):

  • Rp0,05

  • Rp0,10

  • Rp0,25

  • Rp0,50

Uang rupiah seri ini termasuk dalam kategori lama yang sudah lama ditarik dari peredaran.

Daftar Uang Rupiah Logam yang Dicabut

Beberapa uang rupiah logam juga telah dicabut dan masih dapat ditukar hingga 14 November 2029, di antaranya:

  • Rp2 Tahun Emisi 1970

  • Rp10 Tahun Emisi 1971

  • Rp10 Tahun Emisi 1974

  • Rp10 Tahun Emisi 1979

Masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah logam tersebut perlu memperhatikan kondisi fisiknya agar tetap memenuhi syarat penukaran.

Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut

Selain uang rupiah reguler, terdapat pula Uang Rupiah Khusus (URK) yang sudah dicabut dari peredaran.

Beberapa seri URK yang dicabut pada 30 Agustus 2021 dan masih bisa ditukar hingga 29 Agustus 2031 antara lain:

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 (pecahan Rp200 hingga Rp25.000)

  • Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987

  • Seri Save The Children Tahun Emisi 1990

  • Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI Tahun Emisi 1990

Selain itu, URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 dengan pecahan Rp300.000 dan Rp850.000 dicabut pada 30 Agustus 2022 dan bisa ditukar hingga 30 Agustus 2032.

Sementara URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 dicabut pada 31 Januari 2025 dan dapat ditukar hingga 31 Januari 2035.

Uang Rupiah yang Dicabut Terbaru

Beberapa uang rupiah yang pencabutannya relatif lebih baru antara lain:

  • Rp500 Tahun Emisi 1991 (dicabut 1 Desember 2023, bisa ditukar hingga 1 Desember 2033)

  • Rp500 Tahun Emisi 1997 (dicabut 1 Desember 2023, bisa ditukar hingga 1 Desember 2033)

  • Rp1.000 Tahun Emisi 1993 (dicabut 1 Desember 2023, bisa ditukar hingga 1 Desember 2033)

Daftar ini menunjukkan bahwa masih ada sejumlah uang rupiah yang masa penukarannya cukup panjang, namun tetap memiliki batas waktu yang harus diperhatikan.

Jangan Sampai Kedaluwarsa

Meskipun sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah, uang rupiah yang dicabut tetap memiliki nilai selama masih dalam masa penukaran.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses penukaran, terutama bagi uang rupiah yang batas waktunya mendekati tenggat akhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia maupun kantor perwakilan dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami daftar uang rupiah yang telah dicabut dan batas waktu penukarannya, masyarakat dapat menghindari kerugian akibat uang lama yang tidak lagi memiliki nilai tukar. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
Ronaldo Cetak Gol Lagi, Al Nassr Makin Tempel Ketat Al Hilal di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026?

Ronaldo Cetak Gol Lagi, Al Nassr Makin Tempel Ketat Al Hilal di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026?

Cristiano Ronaldo akhirnya kembali berjuang bersama Al Nassr dan kembali mencetak gol. Lantas, bagaimana 'suasana' klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Jamaah An-Nadzir Gowa Sudah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H di Hari Rabu

Jamaah An-Nadzir Gowa Sudah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H di Hari Rabu

Jamaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu (18/2/2026). Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan perhitungan tim
Ternyata Sajadah Model Begini Bisa Merusak Pahala Shalat Berjamaah di Masjid Kata Buya Yahya

Ternyata Sajadah Model Begini Bisa Merusak Pahala Shalat Berjamaah di Masjid Kata Buya Yahya

Shalat berjamaah di masjid jadi salah satu anjuran. Namin siapa sangka sajadah model begini merusak pahala ibadah
Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Hasil undian putaran kelima FA Cup 2025/26 menghadirkan duel panas antara Manchester City dan Newcastle United.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT