GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

THR PNS 2026 Berdasarkan Apa? Ini Rincian Lengkap Komponen, Besaran hingga Gaji PPPK Terbaru

THR PNS 2026 dihitung berdasarkan apa? Simak komponen lengkap, estimasi besaran per golongan, hingga rincian gaji PPPK terbaru.
Senin, 16 Februari 2026 - 11:30 WIB
Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2026 kembali menjadi perhatian jutaan aparatur negara menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: THR PNS dihitung berdasarkan apa dan berapa besarannya?

Pemerintah dipastikan kembali menyalurkan THR PNS 2026 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski aturan resmi THR PNS 2026 belum diterbitkan, pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi acuan untuk memahami dasar perhitungan dan perkiraan nominal yang diterima.

THR PNS Berdasarkan Apa?

Besaran THR PNS tidak hanya dihitung dari gaji pokok. Sejak 2024, komponen THR PNS mencakup satu kali penghasilan bulanan penuh yang terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • 100 persen tunjangan kinerja (tukin)

Artinya, THR PNS 2026 berpotensi sama dengan total penghasilan bulanan yang biasa diterima ASN.

Karena terdiri dari berbagai komponen, besaran THR PNS bisa berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta instansi masing-masing.

Perkiraan Besaran THR PNS 2026 per Golongan

Mengacu pada struktur gaji dan tunjangan saat ini, berikut estimasi kisaran THR PNS 2026:

  • Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta

  • Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta

  • Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta

  • Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta

Golongan IV sebagai level tertinggi berpotensi menerima THR PNS paling besar karena komponen gaji dan tunjangannya lebih tinggi.

Namun perlu ditegaskan, angka tersebut masih berupa estimasi. Besaran resmi THR PNS 2026 akan diumumkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi Kementerian Keuangan.

Gaji PPPK 2026 Jadi Dasar THR PPPK

Bagi PPPK, perhitungan THR PNS 2026 juga mengacu pada satu kali penghasilan bulanan. Gaji PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi aturan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut rincian gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500

  • Golongan II: Rp2.116.900

  • Golongan III: Rp2.206.500

  • Golongan IV: Rp2.299.800

  • Golongan V: Rp2.511.500

  • Golongan VI: Rp2.742.800

  • Golongan VII: Rp2.858.800

  • Golongan VIII: Rp2.979.700

  • Golongan IX: Rp3.203.600

  • Golongan X: Rp3.339.100

  • Golongan XI: Rp3.480.300

  • Golongan XII: Rp3.627.500

  • Golongan XIII: Rp3.781.000

  • Golongan XIV: Rp3.940.900

  • Golongan XV: Rp4.107.600

  • Golongan XVI: Rp4.281.400

  • Golongan XVII: Rp4.462.500

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Steven Kembuan Imbau Masyarakat Jaga Nilai-nilai Pancasila: Persatuan Bangsa Harus Dijaga Bersama

Steven Kembuan Imbau Masyarakat Jaga Nilai-nilai Pancasila: Persatuan Bangsa Harus Dijaga Bersama

Ketua Benteng Nusantara Steven Kembuan menegaskan berkomitmen menjaga nilai-nilai Pancasila, toleransi antarumat beragama, serta mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Soal Beredarnya Isu Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, Dedi Mulyadi: Ada yang Lempar Wacana, Buat Cerita-Cerita di Media Sosial

Soal Beredarnya Isu Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, Dedi Mulyadi: Ada yang Lempar Wacana, Buat Cerita-Cerita di Media Sosial

Soal beredarnya isu perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya buka suara. 
Teka-teki Calon Lawan Islam Makhachev Memanas, Kamaru Usman Muncul dengan Klaim Mengejutkan Ini

Teka-teki Calon Lawan Islam Makhachev Memanas, Kamaru Usman Muncul dengan Klaim Mengejutkan Ini

Teka-teki calon lawan Islam Makhachev di kelas welter UFC kembali memanas setelah Kamaru Usman melontarkan klaim mengejutkan soal peluangnya turut tampil juga.
Haru! Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Baru untuk Pedagang Cicadas yang Hidup dari Rp30 Ribu

Haru! Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Baru untuk Pedagang Cicadas yang Hidup dari Rp30 Ribu

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merasa prihatin setelah mengetahui seorang pedagang di Pasar Cicadas hanya berpenghasilan sekitar Rp30 ribu per hari. (20/5).
Mengerikan, Anak Buah Hercules Bawa Paksa Seorang Perempuan ke Markas GRIB Jaya, Ini Kronologinya

Mengerikan, Anak Buah Hercules Bawa Paksa Seorang Perempuan ke Markas GRIB Jaya, Ini Kronologinya

Organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya pimpinan Rosario de Marshall alias Hercules disebut membawa paksa seorang perempuan untuk diinterogasi.
Harta Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky yang Kini Ditahan Bareskrim Bikin Melongo

Harta Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky yang Kini Ditahan Bareskrim Bikin Melongo

Kasus narkoba yang menyeret mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, terus menjadi perhatian publik.

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Timnas Irak Resmi Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Frans Putros Dapat Panggilan

Timnas Irak Resmi Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Frans Putros Dapat Panggilan

Pelatih Timnas Irak, Graham Arnold, resmi mengumumkan skuad yang dipanggil untuk Piala Dunia 2026. Bek Persib Bandung, Frans Putros, termasuk di antaranya.
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kembali turun tangan. Ia menyebut kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu sebagai peristiwa sadis.
Selengkapnya

Viral