THR PNS 2026 Berdasarkan Apa? Ini Rincian Lengkap Komponen, Besaran hingga Gaji PPPK Terbaru
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2026 kembali menjadi perhatian jutaan aparatur negara menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: THR PNS dihitung berdasarkan apa dan berapa besarannya?
Pemerintah dipastikan kembali menyalurkan THR PNS 2026 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Meski aturan resmi THR PNS 2026 belum diterbitkan, pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi acuan untuk memahami dasar perhitungan dan perkiraan nominal yang diterima.
THR PNS Berdasarkan Apa?
Besaran THR PNS tidak hanya dihitung dari gaji pokok. Sejak 2024, komponen THR PNS mencakup satu kali penghasilan bulanan penuh yang terdiri dari:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
100 persen tunjangan kinerja (tukin)
Artinya, THR PNS 2026 berpotensi sama dengan total penghasilan bulanan yang biasa diterima ASN.
Karena terdiri dari berbagai komponen, besaran THR PNS bisa berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta instansi masing-masing.
Perkiraan Besaran THR PNS 2026 per Golongan
Mengacu pada struktur gaji dan tunjangan saat ini, berikut estimasi kisaran THR PNS 2026:
-
Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
-
Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta
-
Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
-
Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Golongan IV sebagai level tertinggi berpotensi menerima THR PNS paling besar karena komponen gaji dan tunjangannya lebih tinggi.
Namun perlu ditegaskan, angka tersebut masih berupa estimasi. Besaran resmi THR PNS 2026 akan diumumkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi Kementerian Keuangan.
Gaji PPPK 2026 Jadi Dasar THR PPPK
Bagi PPPK, perhitungan THR PNS 2026 juga mengacu pada satu kali penghasilan bulanan. Gaji PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi aturan sebelumnya.
Berikut rincian gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp1.938.500
-
Golongan II: Rp2.116.900
-
Golongan III: Rp2.206.500
-
Golongan IV: Rp2.299.800
-
Golongan V: Rp2.511.500
-
Golongan VI: Rp2.742.800
-
Golongan VII: Rp2.858.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700
-
Golongan IX: Rp3.203.600
-
Golongan X: Rp3.339.100
-
Golongan XI: Rp3.480.300
-
Golongan XII: Rp3.627.500
-
Golongan XIII: Rp3.781.000
-
Golongan XIV: Rp3.940.900
-
Golongan XV: Rp4.107.600
-
Golongan XVI: Rp4.281.400
-
Golongan XVII: Rp4.462.500
Load more