Imigrasi Jaksel Amankan DJ dan Penari Asing di Kuningan, Diduga Langgar Izin Tinggal
- Antara Foto
Jakarta, tvOnenews.com - Petugas keimigrasian mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai disjoki (DJ) dan penari di sebuah tempat hiburan malam kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan jenis visa yang digunakan saat masuk ke Indonesia.
Penindakan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya pada Minggu dini hari (15/2). Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan bahwa petugas mengamankan dua WNA berinisial ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand, di lokasi hiburan malam kawasan Kuningan.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS dan KS di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Gunakan Visa Kunjungan, Tapi Bekerja sebagai DJ dan Penari
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa ZS masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA), namun diduga melakukan kegiatan sebagai DJ di tempat hiburan tersebut. Sementara itu, KS diketahui masuk dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan beraktivitas sebagai penari.
Kedua jenis izin tersebut sejatinya hanya diperuntukkan bagi kunjungan singkat seperti wisata, pertemuan keluarga, atau kegiatan non-komersial lainnya, bukan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
Temuan ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yang secara hukum dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terancam Deportasi dan Penangkalan
Saat ini, kedua WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari proses tersebut, petugas akan mendalami motif, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain.
Jika terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, keduanya terancam dikenai tindakan administratif berupa deportasi dari wilayah Indonesia serta penangkalan agar tidak dapat kembali masuk dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap setiap orang asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Tidak Hanya Soal Dokumen
Winarko menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak semata berkaitan dengan kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga menyangkut aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Menurutnya, aparat memiliki tanggung jawab hukum sekaligus moral untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban umum maupun nilai sosial budaya masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah dari aktivitas yang berpotensi merusak norma yang berlaku,” katanya.
Petugas juga menemukan indikasi bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik berkumpul komunitas tertentu yang tidak sesuai dengan tujuan izin kunjungan yang dimiliki para WNA.
Operasi Tim Pora Diperketat
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari penguatan fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), yang melibatkan berbagai instansi untuk memantau aktivitas warga negara asing secara terpadu.
Dalam beberapa waktu terakhir, pengawasan terhadap penyalahgunaan visa kunjungan memang semakin diperketat, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki aktivitas ekonomi dan hiburan tinggi.
Keimigrasian menilai celah penyalahgunaan izin tinggal kerap terjadi ketika WNA masuk menggunakan visa kunjungan, tetapi kemudian bekerja secara informal tanpa izin resmi dari pemerintah.
Praktik semacam ini dinilai merugikan negara, melanggar hukum, serta berpotensi mengganggu ketertiban sektor ketenagakerjaan.
Negara Hadir Tegakkan Aturan
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang ingin berkunjung, berinvestasi, maupun bekerja secara legal. Namun, seluruh aktivitas tersebut harus sesuai dengan jenis visa dan izin tinggal yang dimiliki.
Penegakan hukum dilakukan bukan untuk membatasi mobilitas orang asing, melainkan memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi nasional.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang,” tegas Winarko.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Sebagai langkah pencegahan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal pengaduan resmi keimigrasian sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia memberikan manfaat positif tanpa melanggar aturan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing wajib memahami dan menaati ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia, termasuk larangan melakukan kegiatan kerja tanpa izin resmi. (ant/nsp)
Load more