Gaji Dipotong Lebih Besar? Respons Tegas Purbaya Usai IMF Bahas Kenaikan Pajak Penghasilan Karyawan
- tvonenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan belum akan menyesuaikan tarif pajak meski muncul simulasi dari Dana Moneter Internasional (IMF) terkait opsi peningkatan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan.
Kebijakan perpajakan disebut tetap dijaga stabil hingga kondisi ekonomi domestik dinilai cukup kuat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan fokus pemerintah saat ini bukan menaikkan tarif, melainkan memperluas basis penerimaan dan memperbaiki kepatuhan wajib pajak.
Hal itu disampaikan merespons laporan IMF yang memasukkan skenario kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan sebagai alternatif pembiayaan investasi publik.
"Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain," ujar Purbaya, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, strategi pemerintah diarahkan pada optimalisasi penerimaan tanpa membebani masyarakat dalam waktu dekat.
Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi diharapkan otomatis meningkatkan penerimaan negara sehingga defisit tetap terkendali.
“Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” katanya.
Dalam laporan berjudul "Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment", IMF menilai peningkatan investasi publik menjadi faktor penting agar Indonesia dapat mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.
Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan tambahan penerimaan negara agar tetap sejalan dengan batas defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku," tulis IMF dalam laporan tersebut.
Sepanjang 2025, realisasi defisit fiskal Indonesia tercatat sekitar 2,92 persen terhadap PDB atau mendekati ambang batas yang ditetapkan undang-undang.
Meski demikian, IMF tidak menyampaikan rekomendasi spesifik mengenai jenis pajak yang harus dinaikkan. Simulasi kenaikan PPh karyawan dalam dokumen tersebut disebut sebagai bagian dari pemodelan ekonomi, bukan arahan kebijakan yang mengikat.
Selain sisi penerimaan, IMF juga menyoroti efektivitas belanja negara. Dalam kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dinilai belum optimal dalam jangka pendek karena masih terdapat kesenjangan efisiensi (efficiency gap).
Untuk itu, lembaga tersebut mendorong perbaikan tata kelola investasi publik melalui seleksi proyek yang lebih ketat, evaluasi yang terukur, serta peningkatan kualitas pelaksanaan agar belanja negara lebih tepat sasaran dan produktif. (ant/nba)
Load more