Awas Mie Basah Berformalin dan Boraks Beredar di Pasaran, Diproduksi di Bekas Kandang Ayam
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap praktik produksi mie basah yang diawetkan menggunakan formalin dan boraks diproduksi di Garut
Jumat, 20 Februari 2026 - 03:58 WIB
Sumber :
- tim tvonenews
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka WK dijerat Undang-Undang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara tersangka JSP dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. (cep/muu)
Load more