Deretan Dosa AKBP Didik Putra Kuncoro, Pakai Narkoba Bareng Istri hingga Lakukan Penyimpangan Seksual
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah fakta baru terkait eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berhasil terungkap.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, AKBP Didik juga terbukti menerima suap dari bandar narkoba.
Bahkan yang lebih mencengangkan, mantan Kapolres Bima Kota tersebut juga melakukan kegiatan penyimpangan seksual.
Polri telah resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, pada Kamis (19/2/2026).

- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, yang bersangkutan juga terbukti meminta dan menerima uang yang bersumber dari bandar narkoba.
“Pada proses hasil pemeriksaan sidang komisi, telah didapat suatu wujud perbuatan. Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, Trunoyudo menerangkan, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan penyimpangan seksual.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” jelas Trunoyudo.
Meski begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan kegiatan penyimpangan seksual seperti apa yang dilakukan AKBP Didik.
Atas perbuatannya tersebut, AKBP Didik dikenakan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu AKBP Didik juga dikenakan Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 13 Huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 13 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Lebih lanjut Trunoyudo menerangkan, dalam hal ini yang bersangkutan juga telah diberikan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13-19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima,” jelas Trunoyudo.
Istri AKBP Didik Positif Narkoba

- Instagram @didik_putra_kuncoro
Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dan istrinya bernama Miranti Afriana ternyata aktif mengonsumsi narkoba.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Eko mengungkapkan bahwa istri AKBP Didik Putra Kuncoro juga positif menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, mantan bawahan AKBP Didik yang bernama Aipda Dianita Agustina juga positif menggunakan narkoba.
“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” katanya
Usai didapatkan hasil positif, kedua wanita tersebut pun diasesmen. Hasilnya, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya direhabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Adapun Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2).
Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.
Eko mengatakan, narkoba itu disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Miranti Afriana atas perintah suaminya, Didik, menghubungi Aipda Dianita dan meminta untuk mengamankan koper yang berada di rumah pribadi Didik di daerah Tangerang.
Tanpa merasa curiga, Aipda Dianita melaksanakan perintah dari Miranti Afriana untuk mengambil dan mengamankan koper yang dimaksud.
“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” kata Eko.
Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta). (ars/muu)
Load more