News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan dan Siapa Saja yang Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN

Banyak yang belum tahu siapa wajib lapor LHKPN dan LHKASN. Simak perbedaan, aturan, serta tujuan pelaporan harta aparatur negara untuk cegah korupsi.
Jumat, 20 Februari 2026 - 11:03 WIB
Petugas melayani pelapor saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Transparansi harta kekayaan aparatur negara kerap dianggap hanya berlaku bagi pejabat tinggi. Padahal, sistem pelaporan kekayaan di Indonesia mencakup lebih luas dari itu. Pemerintah menerapkan dua mekanisme berbeda, yakni LHKPN dan LHKASN, yang masing-masing memiliki sasaran, tujuan, dan tingkat keterbukaan berbeda sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

LHKPN merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sedangkan LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Keduanya sama-sama bertujuan memastikan akuntabilitas aparatur, namun diterapkan berdasarkan tingkat kewenangan jabatan dan risiko penyalahgunaan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Siapa yang Wajib Lapor LHKPN?

LHKPN wajib disampaikan oleh penyelenggara negara yang memiliki posisi strategis dan berkaitan langsung dengan pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, maupun pelayanan publik. Pelaporan ini dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang berwenang dalam pencegahan korupsi.

Kategori wajib LHKPN meliputi pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta jabatan lain yang dinilai memiliki kerentanan konflik kepentingan atau akses terhadap sumber daya negara. Tidak hanya menteri, kepala daerah, atau anggota DPR, tetapi juga pejabat strategis di kementerian, lembaga, hingga BUMN tertentu.

Isi laporan LHKPN mencakup seluruh aset yang dimiliki pejabat, seperti:

  • Tanah dan bangunan

  • Kendaraan

  • Surat berharga dan investasi

  • Kas dan setara kas

  • Harta bergerak lainnya

  • Utang atau kewajiban finansial

Pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik dengan tahapan e-Registration, e-Filing, e-Verification, hingga e-Announcement. Setelah diverifikasi, ringkasan LHKPN dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.

Fungsi utama LHKPN bukan sekadar administrasi, tetapi sebagai instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan keterbukaan data, masyarakat dapat ikut mengawasi kewajaran pertumbuhan kekayaan pejabat negara.

Lalu, Bagaimana dengan ASN yang Bukan Pejabat?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak masuk kategori wajib LHKPN, pelaporan dilakukan melalui mekanisme LHKASN. Sistem ini bersifat internal dan dikelola oleh instansi masing-masing dengan koordinasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Artinya, guru, tenaga kesehatan, staf administrasi, maupun pejabat fungsional tetap memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya, hanya saja tidak melalui KPK dan tidak dipublikasikan secara luas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Febrie Mundur, DPR Bentuk Tim Pengawas Demi Pastikan Penanganan Perkara Korupsi di Kejagung Tetap Jalan

Febrie Mundur, DPR Bentuk Tim Pengawas Demi Pastikan Penanganan Perkara Korupsi di Kejagung Tetap Jalan

Habiburokhman juga meminta Kejagung dan Polri tetap bekerja secara independen tanpa intervensi meskipun terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam perkara yang sedang disidik.
Deretan Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebelum Mundur dari Jabatannya, Apa Saja?

Deretan Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebelum Mundur dari Jabatannya, Apa Saja?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah menyampaikan 6 pernyataan di tengah namanya disorot publik.
Polisi Ungkap Penyebab 'Bang Jago' Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut: Kendaraan Diserempet

Polisi Ungkap Penyebab 'Bang Jago' Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut: Kendaraan Diserempet

Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah menerangkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 
3 Shio yang Jatuh Cinta Lagi di Minggu 12 Juli 2026, Tikus Paling Tidak Terduga

3 Shio yang Jatuh Cinta Lagi di Minggu 12 Juli 2026, Tikus Paling Tidak Terduga

Ramalan cinta 12 shio Minggu 12 Juli 2026 sudah hadir! Ada 3 shio yang jatuh cinta lagi besok, nomor satu paling tidak terduga. Cek shiomu dan siapkan hatimu!
Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Disorot KPAI dan Komnas Anak, Ini Hal yang Paling Dikhawatirkan

Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Disorot KPAI dan Komnas Anak, Ini Hal yang Paling Dikhawatirkan

Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah kini disorot KPAI dan Komnas Anak. Simak hal yang paling dikhawatirkan terkait dampak psikis anak-anak.
Kejati Jateng Bantah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelola SPPG

Kejati Jateng Bantah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelola SPPG

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah provinsi tersebut.

Trending

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selengkapnya

Viral