LPDP Bukan Sekadar Beasiswa: Ini Syarat, Cara Daftar, hingga Aturan Wajib Pulang ke Indonesia
- Twitter/@LPDP_RI
Persyaratan Khusus:
-
Proposal penelitian wajib bagi pendaftar doktoral.
-
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional diwajibkan pada program tertentu dan sangat dianjurkan bagi jalur reguler.
-
CPNS/PNS/TNI/Polri wajib melampirkan surat usulan dari instansi.
-
Perguruan tinggi tujuan harus sesuai daftar yang ditetapkan LPDP.
Apa Saja yang Dibiayai LPDP?
LPDP dikenal sebagai full scholarship atau beasiswa penuh, yang mencakup:
1. Dana Pendidikan
-
Biaya pendaftaran kuliah.
-
Tuition fee/SPP penuh.
-
Tunjangan buku.
-
Dana penelitian tesis/disertasi.
-
Biaya seminar internasional.
-
Dana publikasi jurnal.
2. Dana Pendukung
-
Biaya hidup bulanan.
-
Transportasi keberangkatan dan kepulangan.
-
Asuransi kesehatan.
-
Pengurusan visa dan izin tinggal.
-
Dana kedatangan awal.
-
Bantuan keadaan darurat.
3. Dana Tambahan (Program Tertentu)
-
Tunjangan keluarga (khusus doktor).
-
Dukungan bagi penyandang disabilitas.
-
Pembiayaan tambahan untuk program spesialis tertentu.
Cara Mendaftar LPDP: Semua Dilakukan Online
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi LPDP. Tahapannya meliputi:
1. Registrasi dan Seleksi Administrasi
Peserta membuat akun, mengisi profil, serta mengunggah dokumen seperti ijazah, sertifikat bahasa, rekomendasi, dan esai.
2. Seleksi Bakat Skolastik (TBS)
Tes ini mengukur kemampuan kognitif, logika, dan analisis sebagai indikator kesiapan akademik.
3. Seleksi Substansi (Wawancara)
Tahap paling menentukan, meliputi:
-
Rencana studi.
-
Visi kontribusi untuk Indonesia.
-
Proposal riset (khusus S3).
-
Karakter kepemimpinan dan nasionalisme.
4. Pengumuman Kelulusan
Peserta yang lolos seluruh tahapan ditetapkan sebagai penerima beasiswa (awardee).
Apakah Penerima LPDP Harus Langsung Pulang ke Indonesia?
Pertanyaan ini paling sering muncul di kalangan calon pendaftar.
Jawabannya: tidak selalu harus langsung pulang, tetapi tetap ada kewajiban kembali.
Kebijakan terbaru memberi ruang bagi lulusan luar negeri untuk:
-
Bekerja atau mencari pengalaman global maksimal dua tahun setelah lulus.
-
Tetap wajib melapor dan mendapatkan izin dari LPDP.
-
Pengalaman kerja di institusi internasional atau riset tetap dihitung sebagai kontribusi.
Namun, setelah masa izin tersebut selesai, awardee tetap diwajibkan kembali ke Indonesia untuk mengabdi. Jika tidak, terdapat sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana sesuai ketentuan.
Khusus peserta dari instansi pemerintah seperti PNS, TNI, atau Polri, umumnya harus kembali ke instansi asal setelah studi selesai.
Load more