News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di Belu NTT

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di Atambua, Kabupaten Belu.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:32 WIB
Piche Kota
Sumber :
  • Instagram/pichekota_

Jakarta, tvOnenews.com - Unit PPA Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemekorsaan terhadap anak di bawah umur. Selain Piche Kota, dua pria lain berinisial RM dan RS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan pada Kamis (19/2/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak," ujar Eka, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, proses penyidikan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan ahli. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik, serta melakukan visum et repertum terhadap korban.

Perkara ini telah melalui tahapan gelar perkara sebelum akhirnya ketiga terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dari tiga orang tersebut, RM disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas.

"Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan," tambah Eka.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.

"Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara," tegas Eka.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

Korban diketahui merupakan pelajar SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan hasil pendalaman awal, korban bersama para terlapor diduga sempat mengonsumsi minuman beralkohol di dalam kamar hotel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kondisi korban yang disebut tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindak kekerasan seksual. Pada 19 Januari 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Penanganan kasus dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama JPU dan pendampingan dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gerak Cepat Bawa Cuan, Cek Ramalan Keuangan Shio Kuda 27 September 2026 di Sini!

Gerak Cepat Bawa Cuan, Cek Ramalan Keuangan Shio Kuda 27 September 2026 di Sini!

Karakter dasar shio Kuda yang dikenal lincah, mandiri, berjiwa petualang, serta pantang menyerah akan menemukan ritme yang pas untuk melipatgandakan pendapatan.
Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo

Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo

Kreator konten atau sosok mantan "Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyampaikan surat terbuka usai bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pesan Tegas John Herdman: Tidak Ada Perbedaan Pemain Lokal dan Diaspora, Semua Bagian Timnas Indonesia!

Pesan Tegas John Herdman: Tidak Ada Perbedaan Pemain Lokal dan Diaspora, Semua Bagian Timnas Indonesia!

John Herdman menegaskan tidak ada sekat pemain lokal dan diaspora. Menurutnya, semua pemain yang mengenakan seragam Garuda adalah bagian dari Timnas Indonesia.
Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi mengatakan pihaknya dapat membuka kembali Selat Hormuz dalam waktu tujuh hari jika Amerika Serikat mau menerima rencana yang disampaikan Iran lewat Qatar.
Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Timnas Indonesia mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan atas Singapura. Garuda menang 2-0 dalam laga Grup A di SUGBK, Jakarta, Jumat (25/09/2026).
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals Semanggi Jakarta. Kabar duka ini langsung viral di medsos.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Selengkapnya

Viral