GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MKD Buka Suara soal Kembalinya Ahmad Sahroni ke Komisi III: Sanksi Tuntas, Prosedur Sudah On Track

MKD DPR RI memastikan tak ada pelanggaran dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III setelah masa sanksi dinyatakan selesai.
Minggu, 22 Februari 2026 - 09:42 WIB
Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR.
Sumber :
  • tvonenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI akhirnya mendapat penegasan resmi. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses pengembalian jabatan tersebut.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa seluruh tahapan yang dilalui telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi keputusan internal partai maupun mekanisme kelembagaan di parlemen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Nazaruddin, Sahroni telah menyelesaikan masa sanksi yang sebelumnya dijatuhkan, sehingga secara administratif maupun etik sudah memenuhi syarat untuk kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.

“Yang bersangkutan telah menjalani seluruh masa sanksi. Karena itu, tidak ada lagi hambatan untuk kembali bertugas,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Minggu.

Kronologi Penonaktifan hingga Pemulihan Jabatan

MKD menjelaskan bahwa penonaktifan Sahroni pertama kali dilakukan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Langkah tersebut kemudian diikuti dengan keputusan MKD yang juga menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025.

Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai, bukan sejak putusan MKD dikeluarkan. Dengan perhitungan itu, masa sanksi Sahroni dinyatakan akan berakhir pada 5 Maret 2026.

Penjelasan ini menjadi kunci untuk memahami bahwa proses pengangkatan kembali bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari rangkaian yang sudah memiliki dasar waktu dan ketentuan yang jelas.

“Jika mengikuti putusan MKD, maka masa sanksi berakhir sesuai jadwal tersebut,” kata Nazaruddin.

Usulan Resmi Partai Jadi Dasar Penetapan

Selain masa sanksi yang telah selesai, pengembalian Sahroni ke posisi Wakil Ketua Komisi III juga didasarkan pada usulan resmi dari Partai NasDem yang disampaikan pada 19 Februari 2026.

Dalam sistem parlemen Indonesia, pengisian jabatan pimpinan komisi merupakan hak fraksi atau partai politik. Karena itu, usulan dari partai menjadi landasan formal dalam proses penetapan kembali jabatan tersebut.

MKD menegaskan, mekanisme ini telah berjalan sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI. Tidak ada prosedur yang dilangkahi ataupun diubah dari aturan yang berlaku.

Efektif Bertugas Setelah Masa Reses

Penetapan kembali Sahroni juga mempertimbangkan jadwal kerja parlemen. DPR RI memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Karena itu, usulan partai dinyatakan berlaku efektif mulai 10 Maret 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa reses.

Dengan demikian, secara administratif, kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III berlangsung setelah seluruh tahapan selesai: masa sanksi berakhir, usulan partai diajukan, serta jadwal kerja DPR kembali aktif.

Langkah ini sekaligus menepis anggapan bahwa proses penetapan dilakukan secara terburu-buru atau tanpa dasar hukum yang kuat.

MKD Tekankan Kepastian Prosedur dan Etika

MKD menegaskan bahwa fungsi lembaga tersebut adalah menjaga marwah parlemen melalui penegakan etik, bukan menghambat proses politik yang telah sesuai aturan.

Dalam kasus ini, MKD menilai seluruh keputusan telah dijalankan secara berjenjang: mulai dari tindakan internal partai, putusan etik, masa sanksi, hingga rehabilitasi jabatan setelah kewajiban dipenuhi.

Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa sistem disiplin di DPR berjalan seimbang—memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran, namun juga memberikan pemulihan hak setelah sanksi dijalani.

Dinamika Politik dan Kepastian Hukum

Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III menjadi contoh bagaimana dinamika politik tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tata tertib kelembagaan.

Komisi III sendiri merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang memiliki ruang lingkup strategis, antara lain membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Karena itu, setiap perubahan struktur pimpinan selalu menjadi perhatian publik.

MKD berharap penjelasan resmi ini dapat mengakhiri spekulasi terkait status Sahroni sekaligus menegaskan bahwa proses yang berjalan tetap berlandaskan regulasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan selesainya masa sanksi dan dipenuhinya seluruh mekanisme formal, DPR memastikan bahwa penugasan kembali Sahroni merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan yang sah dan konstitusional.

Ke depan, MKD menekankan pentingnya seluruh anggota dewan menjaga integritas serta mematuhi aturan etik agar fungsi representasi publik tetap berjalan optimal dan dipercaya masyarakat. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen WorldSSP 2026 Usai Seri Australia: Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Tembus Top 5!

Klasemen WorldSSP 2026 Usai Seri Australia: Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Tembus Top 5!

Klasemen WorldSSP 2026 usai seri Australia, di mana pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra berhasil menembus posisi lima besar usai tampil heroik di seri kedua.
John Herdman Full Senyum, Bek Gacor Keturunan Maluku-Belanda Ini Siap Gabung Timnas Indonesia?

John Herdman Full Senyum, Bek Gacor Keturunan Maluku-Belanda Ini Siap Gabung Timnas Indonesia?

John Herdman full senyum! Bek gacor keturunan Maluku-Belanda, tampil impresif di Eredivisie dan memberi sinyal siap gabung Timnas Indonesia? Simak selengkapnya.
Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA, Korban Dicekoki Miras di Kamar Hotel

Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA, Korban Dicekoki Miras di Kamar Hotel

Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan atau persetubuhan siswi salah satu SMA di Belu NTT pada Kamis (19/2/2026).
Awal Ramadan, Satpol PP Sita 637 Botol Miras di Jakarta Utara

Awal Ramadan, Satpol PP Sita 637 Botol Miras di Jakarta Utara

Dalam rangka bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara bersama TNI-Polri menyita 637 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Maarten Paes Bicara Soal Status Pelapis Usai Berhasil Debut di Ajax Amsterdam: Saya Bermain untuk Logo di Dada ‎

Maarten Paes Bicara Soal Status Pelapis Usai Berhasil Debut di Ajax Amsterdam: Saya Bermain untuk Logo di Dada ‎

‎Kiper Timnas Indonesia tersebut dipercaya tampil sejak menit awal saat Ajax menjamu NEC Nijmegen. Duel pekan ke-24 Eredivisie musim 2025/2026 itu berakhir dengan skor imbang 1-1.
Pigai Sebut MBG adalah Program Keinginan PBB: Tak Mungkin Ketua BEM UGM Bisa Minta UNICEF Hentikan

Pigai Sebut MBG adalah Program Keinginan PBB: Tak Mungkin Ketua BEM UGM Bisa Minta UNICEF Hentikan

Menteri HAM, Natalius Pigai memberikan respons keras terhadap Ketua BEM UGM yang mengirim suratu kepada UNICEF tentang permintaan menghentikan program MBG.

Trending

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Nama Syukur Iwantoro, mertua Dwi Sasetyaningtyas, ikut disorot. Warganet membongkar laporan kekayaan Rp3,09 miliar yang tercatat di LHKPN KPK.
Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas melebar setelah pengakuan dirinya soal mobil, sopir, hotel, dan ajudan saat riset memicu dugaan penggunaan fasilitas negara.
Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Ihwal kasus pihak yang terlibat TPPU tambang emas ilegal, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pandang bulu untuk sikat dan tindak tegas. Seperti
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Mario Barrios vs Ryan Garcia yang akan berlangsung pada siang ini.
Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Menteri HAM Natalius Pigai balas sentilan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto terkait pengiriman surat kepada UNICEF soal tuntutan kuat penghentian program MBG.
Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Mario Barrios vs Ryan Garcia

Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Mario Barrios vs Ryan Garcia

Jadwal tinju dunia hari ini yang diramaikan dengan duel antara Mario Barrios vs Ryan Garcia di duel perebutan gelar juara yang dipastikan berlangsung menarik dan penuh tensi tinggi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT