Tak Bisa Ditoleransi, Yusril Minta Oknum Brimob Aniaya Anak Harus Dihukum Berat
- istimewa - X
Patroli awalnya berlangsung di kawasan Mangga Dua, Langgur, sebelum aparat bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan keributan di sekitar area Tete Pancing.
Di lokasi tersebut, aparat melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju lokasi kejadian.
Dalam situasi itu, tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut justru mengenai pelipis korban hingga terjatuh dari kendaraan. Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.
Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang hari.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP
Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut perkara secara menyeluruh, baik dari aspek perlindungan anak maupun tindak pidana umum.
Momentum Evaluasi dan Reformasi Kepolisian
Yusril menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi mendalam bagi institusi kepolisian, terutama dalam aspek rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan internal.
Ia menyebut berbagai upaya perbaikan citra kepolisian terus dibahas dalam agenda reformasi kelembagaan guna memastikan aparat benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat.
Menurutnya, pembenahan sistem tidak hanya penting untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah kejadian serupa agar tidak terulang di masa depan.
Penegakan Hukum Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa profesionalisme aparat menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketegasan dalam memproses pelanggaran, terutama yang melibatkan aparat sendiri, dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga wibawa negara hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan, adil, dan akuntabel, sehingga memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum.
Load more