News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menag Pakai Jet Pribadi yang Difasilitasi Ketum Hanura, KPK Nyatakan Nasaruddin Umar Bebas Sanksi Pidana

Menteri Agama Nasaruddin Umar sambangi kantor KPK terkait dugaan gratifikasi setelah menerima fasilitas jet pribadi dari Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Senin, 23 Februari 2026 - 14:32 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi Pers Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi setelah menerima fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

KPK mengatakan Menag Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana, meskipun menerima fasilitas jet pribadi dari OSO.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menjelaskan Menag bebas dari sanksi pidana sebab telah melaporkan ke lembaga antirasuah mengenai dugaan gratifikasi itu dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah menerima fasilitas tersebut.

Hal iu diungkap langsung oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red.). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujarnya.

Pasal yang dimaksud Arif tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B UU Tipikor menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan maupun berlawanan dengan tugasnya, maka dapat dikenakan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 12C mengatur Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK, yakni paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.

Sementara itu, Arif mengatakan KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi laporannya.

Kemudian, kata dia, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan Menag yang telah lengkap tersebut.

“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, ramai di media sosial X mengenai kunjungan Menteri Agama dengan menggunakan jet pribadi.

Pada tanggal yang sama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada 15 Februari 2026.

Lebih lanjut, Thobib menjelaskan jet pribadi tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.

"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag dapat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil lembaga antirasuah.

Pada 23 Februari 2026, Menag mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hujan Ringan Hingga Jumat Sore 

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hujan Ringan Hingga Jumat Sore 

BMKG memprakirakan  sebagian wilayah DKI Jakarta akan mengalami hujan ringan mulai Jumat siang hingga sore, dengan suhu udara berkisar antara 24 hingga 30 derajat Celsius.
Eredivisie Sudah Ketok Palu, Laga NAC Breda vs Go Ahead Eagles Resmi Diputuskan Tak Akan Diulang

Eredivisie Sudah Ketok Palu, Laga NAC Breda vs Go Ahead Eagles Resmi Diputuskan Tak Akan Diulang

Otoritas liga tertinggi Belanda, Eredivisie, resmi mengetuk palu dan menolak tuntutan dari NAC Breda untuk melakukan pertandingan ulang dengan Go Ahead Eagles.
Cuma Duduk Manis di Bangku Cadangan, Elkan Baggott Bikin Langkah Ipswich Town Promosi ke Premier League Makin Mudah

Cuma Duduk Manis di Bangku Cadangan, Elkan Baggott Bikin Langkah Ipswich Town Promosi ke Premier League Makin Mudah

Meskipun kembali jadi dicadangkan sekembalinya dari bela Timnas Indonesia, namun Elkan Baggott justru semakin dekat bawa Ipswich Town promosi ke Premier League.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Trending: Warga Jabar Serbu Akun Samsat, Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Sopir Angkot, KDM Mendadak Minta Maaf

Trending: Warga Jabar Serbu Akun Samsat, Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Sopir Angkot, KDM Mendadak Minta Maaf

Kabar soal Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendominasi perhatian publik. Mulai dari penonaktifan pejabat Samsat hingga permintaan maaf KDM, ini rangkumannya.
5 Weton yang Cintanya Bersemi Indah pada 11 April 2026, Sabtu Kliwon Ada Pertemuan Tak Terduga dengan Si Dia

5 Weton yang Cintanya Bersemi Indah pada 11 April 2026, Sabtu Kliwon Ada Pertemuan Tak Terduga dengan Si Dia

Berikut lima weton yang diramalkan akan mengalami kisah asmara paling manis dan penuh keajaiban di tanggal 11 April 2026.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi fenomena hujan es yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (9/4/2026) siang. 
Selengkapnya

Viral