News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ayah ABK Fandi Ramadan Menangis Minta Keadilan untuk Anaknya yang Dihukum Mati karena Kasus Narkoba, DPR Turun Tangan

Seorang ABK bernama Fandi Ramadan dituntut hukuman mati setelah di kapalnya ditemukan narkoba. Terkait hal ini, DPR turun tangan dan pastikan keadilan berlaku.
Senin, 23 Februari 2026 - 16:32 WIB
Rapat Komisi III DPR RI terkait hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadan yang kapalnya ditemukan narkoba, Senin (23/2/2026).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menyoroti ihwal tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya ditemukan narkoba.

DPR mengingatkan majelis hakim agar tidak gegabah menjatuhkan vonis mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua rapat Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya baru saja menggelar rapat khusus membahas kasus tersebut.

“Komisi III DPR RI baru saja melakukan rapat terkait kasus tuntutan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Habiburokhman, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, hasil rapat akan langsung diteruskan ke pihak terkait, termasuk ke Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Rapat hari ini kuorum ya teman-teman ya? Kuorum. Sehingga pengambilan keputusan ini sah,” ujarnya.

Komisi III menaruh perhatian serius karena tuntutan tersebut menyangkut nyawa seseorang. DPR mengklaim mendapat informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Karena itu, DPR mengingatkan aparat penegak hukum agar memedomani paradigma baru dalam KUHP.

“KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif,” kata Habiburokhman.

Ia juga menekankan, hukuman mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana pokok.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir,” ujarnya.

Selain itu, hakim diminta mempertimbangkan faktor lain sebelum menjatuhkan putusan.

“Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” katanya.

Habiburokhman memastikan, hasil rapat akan disampaikan ke pimpinan DPR untuk diteruskan ke pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam.

DPR berharap majelis hakim mempertimbangkan ulang tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan sesuai semangat KUHP baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Latar Belakang Kasus yang Menjerat ABK Fandi

Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Al Okhdood vs Al Nassr 0-2: Ronaldo dkk Makin Anteng di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026

Al Okhdood vs Al Nassr 0-2: Ronaldo dkk Makin Anteng di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026

Di pekan ke-28 Liga Pro Saudi 2025/2026, laga menarik tersaji saat pemuncak klasemen sementara, Al Nassr, bertandang ke markas tim papan bawah Al Okhdood Club.
Gol Jeremie Boga Jadi Penentu! Juventus Bungkam Atalanta, Dekati Zona Liga Champions

Gol Jeremie Boga Jadi Penentu! Juventus Bungkam Atalanta, Dekati Zona Liga Champions

Juventus meraih kemenangan penting saat bertandang ke markas Atalanta dalam laga krusial perebutan tiket Liga Champions.
Menguak Tabir, Seorang Ayah Sekap Bocah 9 Tahun 1,5 Tahun di Mobil Boks

Menguak Tabir, Seorang Ayah Sekap Bocah 9 Tahun 1,5 Tahun di Mobil Boks

Baru-baru ini media social hingga media massa menguak tabir kisah seorang ayah sekap bocah 9 tahun selama 1,5 tahun di mobil boks. Sontak, hal ini menyedot
Gatut Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Tulungagung Mengucapkan Permohanan Maaf

Gatut Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Tulungagung Mengucapkan Permohanan Maaf

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye dan mengucapkan permohonan maaf usai resmi
Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Nama Eksel Runtukahu tengah menjadi perbincangan hangat. Penyerang asal Sulawesi Utara ini baru saja menunjukkan taringnya dengan mencetak brace untuk Persija.
Barcelona Menggila! Hancurkan Espanyol 4-1, Gelar La Liga Makin Dekat

Barcelona Menggila! Hancurkan Espanyol 4-1, Gelar La Liga Makin Dekat

Barcelona tampil dominan saat menghantam Espanyol dengan skor telak 4-1 pada pekan ke-31 La Liga di Camp Nou, Sabtu (11/4/2026) waktu setempat.

Trending

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kata Mauricio Souza setelah Persija Jakarta Lumat Persebaya, Persaingan Juara Super League Makin Memanas

Kata Mauricio Souza setelah Persija Jakarta Lumat Persebaya, Persaingan Juara Super League Makin Memanas

Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) menjadi saksi kebangkitan luar biasa Persija Jakarta. Dalam laga bertajuk duel klasik pekan ke-27 Super League 2025/2026
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).
Media Korea Soroti Peluang Megawati Hangestri Kembali ke Red Sparks Usai Tampil Bergairah di Proliga 2026

Media Korea Soroti Peluang Megawati Hangestri Kembali ke Red Sparks Usai Tampil Bergairah di Proliga 2026

Media Korea soroti peluang Megawati Hangestri kembali ke Red Sparks usai tampil impresif di Proliga 2026 dan berstatus bebas transfer.
Bayern Menggila! Hancurkan St. Pauli 5-0 Sekaligus Pecahkan Rekor Legendaris

Bayern Menggila! Hancurkan St. Pauli 5-0 Sekaligus Pecahkan Rekor Legendaris

Bayern Munchen tampil luar biasa saat menghancurkan tuan rumah FC St. Pauli dengan skor telak 5-0 pada lanjutan Bundesliga, Sabtu (11/4/2026).
Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Legenda hidup sepak bola Indonesia yang kini menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto memasang target ambisius dalam ajang Piala -
Usai Ditabrak Truk, Personel BPBD Makassar Meninggal Dunia

Usai Ditabrak Truk, Personel BPBD Makassar Meninggal Dunia

Seorang personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Abu Bakar Siddik (22) akhirnya meninggal dunia usai ditabrak truk tronton di Jalan
Selengkapnya

Viral