Sidang Yaqut Mundur ke Maret, KPK Fokus Empat Praperadilan Lain
- Antara
Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk Yaqut dan Gus Alex. Pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.
Fokus pada Proses Hukum
Penundaan sidang praperadilan Yaqut menjadi sorotan publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara dan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Namun, KPK menegaskan bahwa penundaan bukan berkaitan dengan substansi perkara, melainkan pertimbangan teknis dan administratif karena padatnya agenda persidangan yang harus dihadiri tim hukum pada waktu bersamaan.
Dengan dijadwalkannya ulang sidang pada 3 Maret 2026, proses praperadilan akan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Praperadilan sendiri merupakan upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penghentian penyidikan.
Kini, publik menunggu jalannya sidang pada awal Maret mendatang untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap penetapan tersangka oleh KPK. (nsp)
Load more