News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Suami-Istri sebagai Tersangka TPPO 13 Warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Lagu

Polres Sikka, menetapkan pasangan suami-istri pemilik Eltras Cafe, Bar dan Karaoke berinisial YGC dan MAR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selasa, 24 Februari 2026 - 22:05 WIB
Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Sikka, menetapkan pasangan suami-istri pemilik Eltras Cafe, Bar dan Karaoke berinisial YGC dan MAR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat jadi korban, dan dipaksa menjadi LC (Lady Companion) atau pemandu karaoke.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkasa terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu pada Senin (23/2).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah," katanya, Selasa (24/2/2026).

Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan TPPO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres menjelaskan proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres menambahkan pasal yang disangkakan kepada pasangan suami-istri itu, yakni Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori 4, paling sedikit kategori 7 (Rp200juta–Rp5 miliar).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bambang juga menambahkan langkah tegas penetapan tersangka itu merupakan wujud nyata kesungguhan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan serta melanggar hak asasi manusia.

"Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk ketegasan Polri dalam menindak setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang," tambahnya. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.
Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Pelari Indonesia yang turun di cabor Atletik nomor Marathon Putri yakni Odekta Naibaho dipastikan gagal membawa pulang medali pada gelaran Asian Games 2026.
Lokasi Pemakaman Guruh Soekarnoputra, Rencananya di Samping Pusara Fatmawati

Lokasi Pemakaman Guruh Soekarnoputra, Rencananya di Samping Pusara Fatmawati

Rencana lokasi pemakaman Guruh Soekarnoputra, adik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di sebelah makam Fatmawati, istri Presiden ke-1 RI, Ir. Soekarno.
Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Ole Romeny menegaskan ketajamannya bersama Timnas Indonesia di SUGBK bukan sekadar keberuntungan. Ia menyebut kerja keras dan kepercayaan diri jadi kuncinya.
Finis di Peringkat ke-6, Robi Syianturi Gagal Persembahkan Medali dari Nomor Marathon Putra di Gelaran Asian Games 2026

Finis di Peringkat ke-6, Robi Syianturi Gagal Persembahkan Medali dari Nomor Marathon Putra di Gelaran Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga atletik nomor Marathon Putra, Robi Syianturi, gagal mempersembahkan medali untuk Merah Putih di gelaran Asian Games 2026 ini.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral