GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Suami-Istri sebagai Tersangka TPPO 13 Warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Lagu

Polres Sikka, menetapkan pasangan suami-istri pemilik Eltras Cafe, Bar dan Karaoke berinisial YGC dan MAR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selasa, 24 Februari 2026 - 22:05 WIB
Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Sikka, menetapkan pasangan suami-istri pemilik Eltras Cafe, Bar dan Karaoke berinisial YGC dan MAR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat jadi korban, dan dipaksa menjadi LC (Lady Companion) atau pemandu karaoke.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkasa terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu pada Senin (23/2).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah," katanya, Selasa (24/2/2026).

Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Carter Pesawat, KDM Terbang ke NTT jemput 12 warga Jabar yang Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan TPPO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres menjelaskan proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres menambahkan pasal yang disangkakan kepada pasangan suami-istri itu, yakni Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori 4, paling sedikit kategori 7 (Rp200juta–Rp5 miliar).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bambang juga menambahkan langkah tegas penetapan tersangka itu merupakan wujud nyata kesungguhan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan serta melanggar hak asasi manusia.

"Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk ketegasan Polri dalam menindak setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang," tambahnya. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Galaxy S26 Rilis Besok 26 Februari 2026, Samsung Galaxy S25 Series Banting Harga

Galaxy S26 Rilis Besok 26 Februari 2026, Samsung Galaxy S25 Series Banting Harga

Jelang peluncuran Samsung Galaxy S26 Series besok, 26 Februari 2026, Samsung Galaxy S25 Series terpantau mengalami diskon besar-besaran di beberapa toko resmi.
Terungkap, Alasan Menkeu Purbaya Setuju dengan Dasco Soal Tunda Impor Mobil Pikap untuk Kopdes Merah Putih

Terungkap, Alasan Menkeu Purbaya Setuju dengan Dasco Soal Tunda Impor Mobil Pikap untuk Kopdes Merah Putih

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sepakat dengan permintaan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk menunda rencana impor 105 ribu mobil pikap dari India. 
Sudah Dengar Adzan Subuh tapi Masih Minum, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sudah Dengar Adzan Subuh tapi Masih Minum, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sudah mendengar adzan subuh tapi masih minum, apakah puasanya sah? Simak penjelasan tegas dari Buya Yahya berikut ini.
Wih! DPR Usul THR 2 Minggu Cair Sebelum Lebaran, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Kewajiban Perusahaan terhadap Hak Karyawan

Wih! DPR Usul THR 2 Minggu Cair Sebelum Lebaran, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Kewajiban Perusahaan terhadap Hak Karyawan

DPR tengah mengusulkan agar THR lebaran 2026 dicairkan lebih cepat. Begini pandangan Islam soal tunjangan hari raya itu
Nominalnya Nggak Main-main! APBN 2026 Kucurkan Rp 335 Triliun untuk MBG, Target 82,9 Juta Penerima

Nominalnya Nggak Main-main! APBN 2026 Kucurkan Rp 335 Triliun untuk MBG, Target 82,9 Juta Penerima

APBN 2026 alokasikan Rp 335 triliun untuk MBG dengan target 82,9 juta penerima. Ini rincian lengkap anggaran Badan Gizi Nasional.
Selain Menduga Nadiem Terima Aliran Dana Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan Skema Aliran Keuntungannya

Selain Menduga Nadiem Terima Aliran Dana Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan Skema Aliran Keuntungannya

Baru-baru ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Nadiem terima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Bahkan, JPU

Trending

Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Deretan pemain keturunan Eropa siap dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia. Generasi emas ini diyakini bisa membawa Garuda ke Asia dan Piala Dunia..
Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Bhayangkara Presisi Lampung FC tampil trengginas saat menghancurkan tamunya Semen Padang FC dengan skor telak 4-0 pada lanjutan Super League di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Selasa (24/02/2026).
Soal Brimob Aniaya Siswa di Tual, Massa Geruduk Polda DIY, Warga Jogja Turun Tangan Lawan Massa Anarkis

Soal Brimob Aniaya Siswa di Tual, Massa Geruduk Polda DIY, Warga Jogja Turun Tangan Lawan Massa Anarkis

Baru-baru ini beredar video ratusan massa geruduk Polda DIY pada Selasa (24/2) di media sosial. Diketahui, massa lakukan hal itu karena menuntut keadilan dari
Publik Soroti Menu MBG Ramadan, BGN Bocorkan Anggarannya: Setiap Laporan akan Ditindaklanjuti

Publik Soroti Menu MBG Ramadan, BGN Bocorkan Anggarannya: Setiap Laporan akan Ditindaklanjuti

Baru-baru ini mencuat kabar terkait sebagian publik soroti menu makan bergizi gratis (MBG). Sontak, hal ini membuat Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara.
Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Temukan Keberuntunganmu

Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Temukan Keberuntunganmu

Simak ramalan zodiak besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Rp40 Miliar Hadiah Lomba Al-Quran Raja Salman Tahun Ini, Arab Saudi Ingin Tarik Penghafal Terbaik Dunia

Rp40 Miliar Hadiah Lomba Al-Quran Raja Salman Tahun Ini, Arab Saudi Ingin Tarik Penghafal Terbaik Dunia

Arab Saudi tingkatkan hadiah lomba Al-Quran King Salman menjadi SR9 juta atau sekitar Rp40 miliar, dalam upaya menarik penghafal terbaik dunia.
Gianlugi Buffon Pasang Badan! Di Gregorio Tak Layak Disudutkan Juventus

Gianlugi Buffon Pasang Badan! Di Gregorio Tak Layak Disudutkan Juventus

Legenda hidup Italia, Gianluigi Buffon, angkat suara terkait periode sulit yang tengah dialami kiper Juventus, Michele Di Gregorio.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT