Usai Bupati Sudewo Jadi Tersangka Ganda, KPK Periksa Eks Wabup dan Ketua DPRD Pati
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (SA) dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Pati Sunarwi (SUN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik juga memanggil sejumlah pihak yang pernah menjadi tim pemenangan Sudewo pada Pilkada Pati 2024.
Mereka antara lain AE dan TON, mantan anggota DPRD Pati berinisial AS, serta MAN yang merupakan anggota Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati.
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama SA selaku mantan Wabup Pati, dan SUN selaku mantan Ketua DPRD Pati sekaligus tim sukses Bupati Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Selain itu, KPK turut memeriksa sejumlah kepala desa. Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil:
1. Edy Susanto selaku Kades Perdopo
2. Sunarwi selaku mantan Ketua DPRD Pati/Tim Sukses Bupati Pati
3. Manurung selaku anggota Dewan Pengawas RSUD Suwonso Pati/Tim Sukses Bupati Pati
4. Syaiful Arifin selaku wiraswasta/mantan Wakil Bupati Pati
5. Agus Ebenezer selaku wiraswasta/tim sukses Bupati Pati
6. Aji Sudarmaji selaku wiraswasta/mantan anggota DPRD Pati/tim sukses Bupati Pati
7. Tono selaku wiraswasta/tim sukses Bupati Pati
8. Susilo selaku Kades Gajihan
9. Tafaquri selaku Kades Pundenrejo
10. Suyanto selaku Kades Gesegan
11. Wiwit Edi selaku Kades Mojo
12. Yuniatin selaku Kades Dororejo
13. Dwi Tantri selaku Kepala Desa Batursari.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati dan mengamankan Sudewo.
Sehari kemudian, 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Perkembangan penyidikan ini memperlihatkan bahwa KPK terus menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang menjerat kepala daerah tersebut. Pemeriksaan para saksi dinilai krusial untuk menguatkan konstruksi perkara serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi di Kabupaten Pati. (Ant/rpi)
Load more