News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Mentah Rp9,4 Triliun

Majelis Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sebesar Rp9,4 Triliun.
Kamis, 26 Februari 2026 - 21:29 WIB
Sidang tata kelola minyak mentah, di PN Pusat, Jakarta, Kamis (26/2/2026)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sebesar Rp9,4 Triliun.

Artinya Majelis Hakim sependapat dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Di sisi lain Sigit mengungkapkan, bahwa pihaknya mempertimbangkan soal kerugian perekonomian sebesar Rp171 triliun terkait kasus tersebut.

Sebab, kerugian itu masih bersifat asumsi, sehingga hakim menyatakan bahwa penghitungan kerugian tersebut belum dapat dibuktikan secara pasti.

"Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra, masih bersifat asumsi, tidak pasti," jelasnya.

Diketahui, sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina hari ini melayani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Seluruh terdakwa tersebut di antaranya, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Sidang ini dilakukan beberapa sesi, dalam sesi pertama Hakim telah memvonis Riva Siahaan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Lalu Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. (aha/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sarwendah atau Ruben Onsu yang Lebih Berpeluang Menangkan Hak Asuh Anak? Ini Penilaian 3 Praktisi Hukum

Sarwendah atau Ruben Onsu yang Lebih Berpeluang Menangkan Hak Asuh Anak? Ini Penilaian 3 Praktisi Hukum

Sarwendah atau Ruben Onsu, siapa yang lebih berpeluang memenangkan hak asuh anak? Simak penilaian tiga praktisi hukum jelang mediasi kedua.
BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter Mengancam Perairan Sumut 6–8 Agustus

BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter Mengancam Perairan Sumut 6–8 Agustus

Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Belawan, Christen Marpaung, mengatakan potensi cuaca tersebut dipengaruhi aktifnya Gelombang Ekuatorial Rossby, daerah belokan angin, serta konvergensi yang dapat mendukung aktivitas konvektif di wilayah Sumatera Utara.
Sambut HUT ke-28, PAN Bakal Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis, Pemeriksaan Mata Hingga Pembagian Kacamata

Sambut HUT ke-28, PAN Bakal Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis, Pemeriksaan Mata Hingga Pembagian Kacamata

Dalam rangka menyambut HUT PAN ke-28, Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Jawa Timur XI Madura, Slamet Ariyadi, menggelar kegiatan bakti sosial berupa pengobatan gratis, pemeriksaan mata, serta pembagian kacamata gratis
Inalillahi, Pemain Thailand Tewas Tersambar Petir Ketika Bertanding di Lapangan

Inalillahi, Pemain Thailand Tewas Tersambar Petir Ketika Bertanding di Lapangan

Peristiwa memilukan tersebut terjadi saat laga Golok FA Cup di Distrik Su-ngai Kolok, Provinsi Narathiwat, Thailand pada Senin (4/8/2026). Saat itu, Sofwan Awa yang baru direkrut Yala FC turut bertanding di laga tersebut. 
Dedi Mulyadi Kagum saat Sambangi Rumah Warga di Indramayu, Puji Suami-istri yang Setia Rawat Ortu: Saya Bantu Rp50 Juta

Dedi Mulyadi Kagum saat Sambangi Rumah Warga di Indramayu, Puji Suami-istri yang Setia Rawat Ortu: Saya Bantu Rp50 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengguyur uang Rp50 juta untuk kebutuhan renovasi rumah usai mendengar kisah suami istri rela merawat ortu di Indramayu.
Pengakuan Pelaku Mutilasi Pria di Depok: Mengaku Dipegang Korban Hingga Susah Bawa Jasad

Pengakuan Pelaku Mutilasi Pria di Depok: Mengaku Dipegang Korban Hingga Susah Bawa Jasad

Saepul (26) mengungkap detik-detik dirinya nekat menghabisi nyawa dan mutilasi pria berinisial K (51).

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Belitung.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Selengkapnya

Viral