News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Regulasi Pertambakauan Diminta Pertimbangkan Dua Faktor Krusial Ini

Penyusunan turunan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diingatkan agar tak dilakukan secara sepihak.
Kamis, 26 Februari 2026 - 22:13 WIB
Aturan Regulasi Pertambakauan Diminta Pertimbangkan Dua Faktor Krusial Ini
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penyusunan turunan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diingatkan agar tak dilakukan secara sepihak.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait aturan yang mengatur mengenai regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 menekankan regulasi berupa perubahan jam tayang iklan rokok menjadi pukul 22.00-05.00 WIB yang semula pada pukul 21.00-05.00 demi menghindari anak di bawah umur yang menontonnya.

Harmonisasi aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dalam prosesnya diperlukan keseimbangan dan titik temu berbagai aspek baik itu kesehatan maupun ekonomi.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kementerian Hukum (Kemenkum), Arif Susandi mengaku pihaknya belum dilibatkan dalam aturan turunan berupa Rekomendasi Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin serta Standarisasi Kemasan Rokok tersebut.

"Hingga saat ini, belum masuk ke kami dan kami belum dilibatkan, baik terkait standarisasi kemasan maupun pembatasan kadar tar dan nikotin (yang nantinya dalam bentuk Keputusan Menteri, saat perumusan akan berkoordinasi)," kata Arif dalam diskusi bertajuk 'Harmonisasi Regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia', Jakarta, Kamis (26/2/2026).

"Sejauh ini kami belum mendapatkan info terkait substansi yang akan diatur. Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa ataupun kementerian/Lembaga terkait," sambungnya.

Arif menjelaskan proses penyusunan regulasi pertembakauan yang biasanya dilakukan penyusunan draft oleh pemrakarsa barulah masuk pada tahapan harmonisasi. 

Usai langkah tersebut, nantinya kementerian atau lembaga terkait kemudian memasuki tahapan proses harmonisasi.

"Di Kemenkum, kemudian akan digodok lagi bersama kementerian/Lembaga terkait demi memastikan pengaturan di dalamnya selaras dengan peraturan yang di atasnya, atau sejajarnya," katanya.

Ia menuturkan lamanya waktu proses harmonisiasi bergantung pada isis substansi sebelum mengambil keputusan.

Dalam hal regulasi pertembakauan akan dilakukan proses harmonisasi terutama pada tahapan akhir yang memungkinkan adanya ruang dialog.

"Sebaliknya, jika substansi mudah, dan tidak banyak ego sektoral, bisa terlaksana dalam seminggu atau dua minggu," kata Arif.

"Misalnya nanti dalam pembahasan standarisasi kemasan, perlu dipastikan kembali terkait kekayaan intelektual ke Direktorat K/I, bagaimana titik tengahnya. Jadi, di tahapan harmonisasi, akan dibuka Kembali," sambungnya.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK) mengaku peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 fokusnya diprioritaskan untuk perlindungan aspek kesehatan.

Kabid Layanan Kesehatan Kemenko PMK, Nani Rohani mengatakan pemerintah menargetkan pengurangan jumlah perokok usai 21 tahun melalui pembatasan kadar maksimal tar nikotin serta standarisasi kemasan yang dibuat polos.

"Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin memang harus mengacu dengan negara-negara luar, untuk melindungi anak-anak kita. Begitu juga dengan standarisasi kemasan, kenapa dibuat polos karena selama ini iklan iklan rokok itu, bukan ditujukan buat konsumen usia 21, tapi untuk menarik anak-anak," ungkapnya.

Adapun, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin mengingatkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang khas sekaligus kompleks.

Hal ini ditengarai kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, tenaga kerja, dan UMKM.

"Harus proporsional dan berkeadilan. PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi. Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," kata Waliyadin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menekankan agar arah kebijakan pengendalian tembakau, harus berimbang dan berkelanjutan. 

"Konsisten melindungi kesehatan masyarakat, dan tetap menjaga keberlangsungan industri, stabilitas ekonomi nasional secara proporsional, adil, dan berbasis konstitusi serta berbasis ilmiah, Bukan pengendalian yang tefragmentasi," pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PT KAI Dalami dan Tindak Tegas Viralnya Oknum Pekerja KAI Diduga Maling di Minimarket Kawasan Cibubur

PT KAI Dalami dan Tindak Tegas Viralnya Oknum Pekerja KAI Diduga Maling di Minimarket Kawasan Cibubur

Media sosial dihebohkan dengan satu video yang memperlihatkan oknum pekerja KAI. Diduga melakukan tindakan pantas yaitu mencuri barang di salah satu Minimarket.
Bagaimana Perkenalan Sosok Dua Pria dalam Video Viral A Day in My Life? Begini Awal Mulanya

Bagaimana Perkenalan Sosok Dua Pria dalam Video Viral A Day in My Life? Begini Awal Mulanya

Polres Bogor mengungkapkan awal mula perkenalan 2 pria pemeran dalam video asusila "A Day In My Life" yang viral terjadi dari media sosial dan buat janji temu.
Usut Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi, KPK Panggil Eks Pj Bupati Dani Ramdan hingga Cabup BN Holik

Usut Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi, KPK Panggil Eks Pj Bupati Dani Ramdan hingga Cabup BN Holik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah tokoh penting di Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 
Suarakan Tolak Pungli, Pedagang Matcha di Jogja Ngaku Dikucilkan

Suarakan Tolak Pungli, Pedagang Matcha di Jogja Ngaku Dikucilkan

Pungli kembali jadi sorotan usai kasus Bolosego viral. Pedagang Matcha Raku Jogja ikut bersuara menolak pungli dan mengaku dikucilkan setelahnya.
‎Beda dengan Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Nantikan Garuda Tampil Full Team di FIFA ASEAN Cup 2026

‎Beda dengan Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Nantikan Garuda Tampil Full Team di FIFA ASEAN Cup 2026

Legenda Timnas Indonesia, Ponaryo Astaman mengaku sangat menantikan skuad Garuda tampil full team di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia menilai bahwa ajang ini menjadi kesempatan untuk melihat kekuatan terbaik tim asuhan John Herdman secara utuh.
DPRD DKI Soroti Rencana Obligasi Daerah, Beban Utang Jangan Sampai Jadi Tanggungan Warga

DPRD DKI Soroti Rencana Obligasi Daerah, Beban Utang Jangan Sampai Jadi Tanggungan Warga

Legislator DPRD DKI Jakarta meminta rencana penerbitan obligasi daerah ditinjau ulang dengan mempertimbangkan manfaat pembangunan dan beban pengembalian.

Trending

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett memberi sorotan tajam terhadap kemenangan Arman Tsarukyan atas Mauricio Ruffy di UFC 331, meski mengakui brutalnya serangan siku yang mengakhiri
Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Malaysia tampaknya mengalami kesialan jelang menghadapi Timnas Indonesia. Sebab, pelatih Tan Cheng Hoe perlu melakukan perombakan dari 23 pemain yang dipanggilnya.
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan peringkat, dan belum mampu menggondol emas.
Selengkapnya

Viral