News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Regulasi Pertambakauan Diminta Pertimbangkan Dua Faktor Krusial Ini

Penyusunan turunan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diingatkan agar tak dilakukan secara sepihak.
Kamis, 26 Februari 2026 - 22:13 WIB
Aturan Regulasi Pertambakauan Diminta Pertimbangkan Dua Faktor Krusial Ini
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penyusunan turunan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diingatkan agar tak dilakukan secara sepihak.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait aturan yang mengatur mengenai regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 menekankan regulasi berupa perubahan jam tayang iklan rokok menjadi pukul 22.00-05.00 WIB yang semula pada pukul 21.00-05.00 demi menghindari anak di bawah umur yang menontonnya.

Harmonisasi aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dalam prosesnya diperlukan keseimbangan dan titik temu berbagai aspek baik itu kesehatan maupun ekonomi.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kementerian Hukum (Kemenkum), Arif Susandi mengaku pihaknya belum dilibatkan dalam aturan turunan berupa Rekomendasi Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin serta Standarisasi Kemasan Rokok tersebut.

"Hingga saat ini, belum masuk ke kami dan kami belum dilibatkan, baik terkait standarisasi kemasan maupun pembatasan kadar tar dan nikotin (yang nantinya dalam bentuk Keputusan Menteri, saat perumusan akan berkoordinasi)," kata Arif dalam diskusi bertajuk 'Harmonisasi Regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia', Jakarta, Kamis (26/2/2026).

"Sejauh ini kami belum mendapatkan info terkait substansi yang akan diatur. Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa ataupun kementerian/Lembaga terkait," sambungnya.

Arif menjelaskan proses penyusunan regulasi pertembakauan yang biasanya dilakukan penyusunan draft oleh pemrakarsa barulah masuk pada tahapan harmonisasi. 

Usai langkah tersebut, nantinya kementerian atau lembaga terkait kemudian memasuki tahapan proses harmonisasi.

"Di Kemenkum, kemudian akan digodok lagi bersama kementerian/Lembaga terkait demi memastikan pengaturan di dalamnya selaras dengan peraturan yang di atasnya, atau sejajarnya," katanya.

Ia menuturkan lamanya waktu proses harmonisiasi bergantung pada isis substansi sebelum mengambil keputusan.

Dalam hal regulasi pertembakauan akan dilakukan proses harmonisasi terutama pada tahapan akhir yang memungkinkan adanya ruang dialog.

"Sebaliknya, jika substansi mudah, dan tidak banyak ego sektoral, bisa terlaksana dalam seminggu atau dua minggu," kata Arif.

"Misalnya nanti dalam pembahasan standarisasi kemasan, perlu dipastikan kembali terkait kekayaan intelektual ke Direktorat K/I, bagaimana titik tengahnya. Jadi, di tahapan harmonisasi, akan dibuka Kembali," sambungnya.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK) mengaku peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 fokusnya diprioritaskan untuk perlindungan aspek kesehatan.

Kabid Layanan Kesehatan Kemenko PMK, Nani Rohani mengatakan pemerintah menargetkan pengurangan jumlah perokok usai 21 tahun melalui pembatasan kadar maksimal tar nikotin serta standarisasi kemasan yang dibuat polos.

"Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin memang harus mengacu dengan negara-negara luar, untuk melindungi anak-anak kita. Begitu juga dengan standarisasi kemasan, kenapa dibuat polos karena selama ini iklan iklan rokok itu, bukan ditujukan buat konsumen usia 21, tapi untuk menarik anak-anak," ungkapnya.

Adapun, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin mengingatkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang khas sekaligus kompleks.

Hal ini ditengarai kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, tenaga kerja, dan UMKM.

"Harus proporsional dan berkeadilan. PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi. Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," kata Waliyadin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menekankan agar arah kebijakan pengendalian tembakau, harus berimbang dan berkelanjutan. 

"Konsisten melindungi kesehatan masyarakat, dan tetap menjaga keberlangsungan industri, stabilitas ekonomi nasional secara proporsional, adil, dan berbasis konstitusi serta berbasis ilmiah, Bukan pengendalian yang tefragmentasi," pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lurah Kalisari Dibebastugaskan Buntut Insiden Foto AI di JAKI, Pramono: Saya Tidak Mau Menghilangkan Karier Orang

Lurah Kalisari Dibebastugaskan Buntut Insiden Foto AI di JAKI, Pramono: Saya Tidak Mau Menghilangkan Karier Orang

Pramono mengaku tidak ingin menghilangkan karier seseorang, sehingga tidak memecat mereka.
Kabar Gembira untuk Warga Jabar! Dedi Mulyadi Bakal Terbitkan SE Warga Miskin Tak Perlu Gelar Pesta Pernikahan, Cukup di KUA

Kabar Gembira untuk Warga Jabar! Dedi Mulyadi Bakal Terbitkan SE Warga Miskin Tak Perlu Gelar Pesta Pernikahan, Cukup di KUA

Menurut Dedi Mulyadi, dana yang dihabiskan untuk resepsi lebih baik dialihkan menjadi aset jangka panjang, seperti membeli rumah
Komentar Pedas Vietnam untuk Timnas Indonesia Jelang ASEAN Cup 2026

Komentar Pedas Vietnam untuk Timnas Indonesia Jelang ASEAN Cup 2026

Vietnam melontarkan kritik tajam terhadap kekuatan Timnas Indonesia jelang ASEAN Cup 2026. Mantan petinggi AFF, Duong Vu Lam, menyebut skuad Garuda bukan tim.
KDM Mendadak Sampaikan Terima Kasih ke Warga Malang, Ternyata Aksi Tak Biasa Ini Bikin Dedi Mulyadi Terharu

KDM Mendadak Sampaikan Terima Kasih ke Warga Malang, Ternyata Aksi Tak Biasa Ini Bikin Dedi Mulyadi Terharu

Perekam video, Nicola Hendi Saputra, menjelaskan kejadian bermula saat kapal KM Mutiara 01 sedang mencari ikan kecil.
Daftar Lengkap Susunan Pemain Tim Bulu Tangkis Indonesia yang Berangkat ke Piala Thomas dan Uber 2026

Daftar Lengkap Susunan Pemain Tim Bulu Tangkis Indonesia yang Berangkat ke Piala Thomas dan Uber 2026

Total ada 20 atlet dari tim bulu tangkis Indonesia yang akan diberangkatkan ke Piala Thomas dan Uber 2026. Termasuk Fajar Alfian serta Putri Kusuma Wardani yang bertunjuk sebagai kapten.
FIFA Batal Gelar Playoff Darurat Piala Dunia 2026? Iran Ajukan Permintaan Baru kepada Gianni Infantino

FIFA Batal Gelar Playoff Darurat Piala Dunia 2026? Iran Ajukan Permintaan Baru kepada Gianni Infantino

Playoff darurat Piala Dunia 2026 bisa batal dilaksanakan seiring dengan permintaan baru Iran. Menurut warta terbaru, pihak Iran telah menyampaikan pesan kepada FIFA.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Piala AFF U-17 2026 kembali bergulir pada Rabu (15/4/2026) malam ini WIB. Thailand bisa jadi lolos lebih dulu ke babak semifinal ketimbang Timnas Indonesia U-17.
Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Usai viral kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI. Terungkap pula pengakuan mencengangkan dari korban pelecehan tersebut yang diungkap Kuasa hukum korban,
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Selengkapnya

Viral