GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Regulasi Pertambakauan Diminta Pertimbangkan Dua Faktor Krusial Ini

Penyusunan turunan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diingatkan agar tak dilakukan secara sepihak.
Kamis, 26 Februari 2026 - 22:13 WIB
Aturan Regulasi Pertambakauan Diminta Pertimbangkan Dua Faktor Krusial Ini
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penyusunan turunan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diingatkan agar tak dilakukan secara sepihak.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait aturan yang mengatur mengenai regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 menekankan regulasi berupa perubahan jam tayang iklan rokok menjadi pukul 22.00-05.00 WIB yang semula pada pukul 21.00-05.00 demi menghindari anak di bawah umur yang menontonnya.

Harmonisasi aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dalam prosesnya diperlukan keseimbangan dan titik temu berbagai aspek baik itu kesehatan maupun ekonomi.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kementerian Hukum (Kemenkum), Arif Susandi mengaku pihaknya belum dilibatkan dalam aturan turunan berupa Rekomendasi Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin serta Standarisasi Kemasan Rokok tersebut.

"Hingga saat ini, belum masuk ke kami dan kami belum dilibatkan, baik terkait standarisasi kemasan maupun pembatasan kadar tar dan nikotin (yang nantinya dalam bentuk Keputusan Menteri, saat perumusan akan berkoordinasi)," kata Arif dalam diskusi bertajuk 'Harmonisasi Regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia', Jakarta, Kamis (26/2/2026).

"Sejauh ini kami belum mendapatkan info terkait substansi yang akan diatur. Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa ataupun kementerian/Lembaga terkait," sambungnya.

Arif menjelaskan proses penyusunan regulasi pertembakauan yang biasanya dilakukan penyusunan draft oleh pemrakarsa barulah masuk pada tahapan harmonisasi. 

Usai langkah tersebut, nantinya kementerian atau lembaga terkait kemudian memasuki tahapan proses harmonisasi.

"Di Kemenkum, kemudian akan digodok lagi bersama kementerian/Lembaga terkait demi memastikan pengaturan di dalamnya selaras dengan peraturan yang di atasnya, atau sejajarnya," katanya.

Ia menuturkan lamanya waktu proses harmonisiasi bergantung pada isis substansi sebelum mengambil keputusan.

Dalam hal regulasi pertembakauan akan dilakukan proses harmonisasi terutama pada tahapan akhir yang memungkinkan adanya ruang dialog.

"Sebaliknya, jika substansi mudah, dan tidak banyak ego sektoral, bisa terlaksana dalam seminggu atau dua minggu," kata Arif.

"Misalnya nanti dalam pembahasan standarisasi kemasan, perlu dipastikan kembali terkait kekayaan intelektual ke Direktorat K/I, bagaimana titik tengahnya. Jadi, di tahapan harmonisasi, akan dibuka Kembali," sambungnya.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK) mengaku peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 fokusnya diprioritaskan untuk perlindungan aspek kesehatan.

Kabid Layanan Kesehatan Kemenko PMK, Nani Rohani mengatakan pemerintah menargetkan pengurangan jumlah perokok usai 21 tahun melalui pembatasan kadar maksimal tar nikotin serta standarisasi kemasan yang dibuat polos.

"Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin memang harus mengacu dengan negara-negara luar, untuk melindungi anak-anak kita. Begitu juga dengan standarisasi kemasan, kenapa dibuat polos karena selama ini iklan iklan rokok itu, bukan ditujukan buat konsumen usia 21, tapi untuk menarik anak-anak," ungkapnya.

Adapun, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin mengingatkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang khas sekaligus kompleks.

Hal ini ditengarai kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, tenaga kerja, dan UMKM.

"Harus proporsional dan berkeadilan. PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi. Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," kata Waliyadin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menekankan agar arah kebijakan pengendalian tembakau, harus berimbang dan berkelanjutan. 

"Konsisten melindungi kesehatan masyarakat, dan tetap menjaga keberlangsungan industri, stabilitas ekonomi nasional secara proporsional, adil, dan berbasis konstitusi serta berbasis ilmiah, Bukan pengendalian yang tefragmentasi," pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat Singkat 27 Februari 2026: Mumpung Ramadhan Banyak Beramal, InsyaAllah Dilimpahkan Rezeki

Teks Khutbah Jumat Singkat 27 Februari 2026: Mumpung Ramadhan Banyak Beramal, InsyaAllah Dilimpahkan Rezeki

Khutbah Jumat kali ini membahas keistimewaan beramal. Mumpung di bulan ramadhan
Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Empat pemain Persib Bandung tampil gemilang dan dinilai layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, sementara Thom Haye dipastikan absen akibat sanksi FIFA.
Cek Joging Trek, Warga di Bali Kaget Temukan Potongan Tubuh Manusia di Pantai Ketewel Gianyar

Cek Joging Trek, Warga di Bali Kaget Temukan Potongan Tubuh Manusia di Pantai Ketewel Gianyar

Temuan potongan tubuh manusia di Pantai Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali pada Kamis (26/2/2026) hebohkan warga setempat.
Jika Benar-Benar Tidak Mampu, Bolehkah Tidak Membayar Zakat Fitrah? Tegas, Begini Jawaban Buya Yahya

Jika Benar-Benar Tidak Mampu, Bolehkah Tidak Membayar Zakat Fitrah? Tegas, Begini Jawaban Buya Yahya

Jika benar-benar tidak mampu, bolehkah tidak membayar zakat fitrah? Simak penjelasan tegas dan menenangkan dari Buya Yahya berikut ini.
Ramalan keuangan shio besok, 28 Februari 2026, Anjing Lakukan Evaluasi Pengeluaranmu!

Ramalan keuangan shio besok, 28 Februari 2026, Anjing Lakukan Evaluasi Pengeluaranmu!

Ramalan keuangan shio harian, edisi 28 Februari 2026 mulai dari Tikus hingga Babi. Simak peruntungan rezeki, tantangan finansial, hingga tips atur keuangan.
Kronologi Menantu Rudapaksa Mertua Jelang Waktu Sahur, Kabur ke Plafon Rumah Saat Diringkus Polisi

Kronologi Menantu Rudapaksa Mertua Jelang Waktu Sahur, Kabur ke Plafon Rumah Saat Diringkus Polisi

Kronologi seorang menantu rudapaksa mertua di Kecamatan Palangga, Gowa, Sulawesi Selatan menjelang sahur. Kabur ke plafon rumah saat hendak diringkus polisi.

Trending

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Persib Bandung semakin kokoh di puncak klasemen Liga 1 setelah membantai Madura United 5-0 pada pekan ke-23. 
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Stop Lakukan Ini saat Puasa! Ginjal Bisa Rusak Diam-Diam Tanpa Anda Sadari

Stop Lakukan Ini saat Puasa! Ginjal Bisa Rusak Diam-Diam Tanpa Anda Sadari

Stop lakukan hal-hal berikut ini saat puasa karena tanpa disadari bisa merusak ginjal Anda.
Mahasiswa Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Ditetapkan sebagai Tersangka

Mahasiswa Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi tetapkan mahasiswa berinisial R (24) sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska)
Heboh! Menu MBG di Probolinggo, Diduga Berjamur dan Berbelatung

Heboh! Menu MBG di Probolinggo, Diduga Berjamur dan Berbelatung

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendadak jadi polemik. 
Ramalan Zodiak 28 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: karier, Keuangan, Cinta

Ramalan Zodiak 28 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: karier, Keuangan, Cinta

Ramalan zodiak 28 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi lengkap seputar cinta, karier, sampai keuangan hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT