GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ciri-ciri Koh Erwin Bandar Narkoba yang Ngasih Setoran Rp1 Miliar ke AKBP Didik, Kini Diburu Polisi!

Polisi kini memburu sosok bandar narkoba Koh Erwin yang terlibat dalam skandal setoran ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. 
Kamis, 26 Februari 2026 - 23:58 WIB
DPO Erwin
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi kini memburu sosok bandar narkoba Koh Erwin yang terlibat dalam skandal setoran ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memasukkan Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koh Erwin ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah itu diambil setelah Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan dan pengejaran terhadap bandar narkoba Koh Erwin yang disebut memiliki peran penting dalam pusaran perkara tersebut.

"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Kamis (26/2/2026).

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sumber :
  • Antara

Surat DPO yang diterbitkan bernomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar, WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.

“Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang,” kata dia.

Dalam pengumuman tersebut, turut dicantumkan empat alamat yang diduga pernah menjadi tempat tinggal Ko Erwin, yakni di Sumbawa (NTB) serta sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan, termasuk Makassar dan Gowa.

“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor HP 081385277785,” kata dia.

Ko Erwin dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tersangka terhadap Koko Erwin, bandar narkoba pemberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

Status tersangka dari pelaku yang memberikan suap melalui perantara AKP Malaungi tersebut terungkap dari hasil konfirmasi singkat Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Jumat.

"Iya mas (Koko Erwin tersangka)," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perihal langkah hukum lanjutan dari penetapan Koko Erwin sebagai tersangka, baik dalam hal pemeriksaan maupun penahanan, Kholid meminta waktu.

"Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya. (Foe Peace Simbolon)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komunitas Game Online Minta Kolaborasi Lini Pihak Tolak Normalisasi Konten Kekerasan

Komunitas Game Online Minta Kolaborasi Lini Pihak Tolak Normalisasi Konten Kekerasan

Komunitas gamer online Crow Speed QB menggelar latihan rutin dan menegaskan sikap menolak konten kekerasan yang marak di media sosial maupun game online.
Jamintel Kejagung RI Sokong Keberlangsungan Program Jaga Desa Lewat Peran Abpednas

Jamintel Kejagung RI Sokong Keberlangsungan Program Jaga Desa Lewat Peran Abpednas

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) menggelar kegiatan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Berita Foto : Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis 9–10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Berita Foto : Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis 9–10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Jangan sampai Terlewatkan! Ini 5 Waktu Membayar Zakat Fitrah dalam Islam

Jangan sampai Terlewatkan! Ini 5 Waktu Membayar Zakat Fitrah dalam Islam

Berikut penjelasan 5 waktu membayar zakat fitrah dalam Islam. Jika anda bingung berapa jumlahnya, segeralah bertanya pada petugas masjid area rumah anda.
Eks Dirut Pertamina Yoki Firnandi Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Eks Dirut Pertamina Yoki Firnandi Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi divonis pidana penjara 9 tahun usai terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah.
John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

Timnas Indonesia mendapat kabar baik jelang FIFA Series. Pengganti Thom Haye siap, pemain lokal tampil impresif, serta peluang naturalisasi memperkuat skuad.

Trending

Stop Lakukan Ini saat Puasa! Ginjal Bisa Rusak Diam-Diam Tanpa Anda Sadari

Stop Lakukan Ini saat Puasa! Ginjal Bisa Rusak Diam-Diam Tanpa Anda Sadari

Stop lakukan hal-hal berikut ini saat puasa karena tanpa disadari bisa merusak ginjal Anda.
Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Empat pemain Persib Bandung tampil gemilang dan dinilai layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, sementara Thom Haye dipastikan absen akibat sanksi FIFA.
John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

Timnas Indonesia mendapat kabar baik jelang FIFA Series. Pengganti Thom Haye siap, pemain lokal tampil impresif, serta peluang naturalisasi memperkuat skuad.
Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Persib Bandung semakin kokoh di puncak klasemen Liga 1 setelah membantai Madura United 5-0 pada pekan ke-23. 
Kronologi Menantu Rudapaksa Mertua Jelang Waktu Sahur, Kabur ke Plafon Rumah Saat Diringkus Polisi

Kronologi Menantu Rudapaksa Mertua Jelang Waktu Sahur, Kabur ke Plafon Rumah Saat Diringkus Polisi

Kronologi seorang menantu rudapaksa mertua di Kecamatan Palangga, Gowa, Sulawesi Selatan menjelang sahur. Kabur ke plafon rumah saat hendak diringkus polisi.
Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Hari Keemasan! 6 Shio Ini Diprediksi Panen Rezeki dan Keberuntungan di Dunia Kerja 27 Februari 2026

Hari Keemasan! 6 Shio Ini Diprediksi Panen Rezeki dan Keberuntungan di Dunia Kerja 27 Februari 2026

6 shio ini diprediksi panen rezeki dan keberuntungan di dunia kerja pada 27 Februari 2026. Tikus hingga Ular bersinar!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT