News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Juga Jatuhkan Vonis Pidana Tambahan untuk Putra Riza Chalid

Sidang berlangsung hingga dini hari dengan vonis pidana tambahan bagi Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Jumat, 27 Februari 2026 - 05:56 WIB
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta,tvOnenews.com -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menggelar sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 hingga Jumat dini hari.

Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, sidang yang digelar untuk sembilan terdakwa tersebut dimulai sejak Kamis (26/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, atau memakan waktu hampir 12 jam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun sidang dibagi menjadi tiga klaster, yang masing-masing terdiri atas tiga terdakwa, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Pada sidang klaster pertama yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, yang dibacakan putusannya.

Riva dan Maya dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Kemudian dalam sidang klaster kedua yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB, ada pembacaan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Yoki dan Sani dijatuhkan pidana masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Lalu pada klaster ketiga, sidang putusan dimulai pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB terhadap pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Kerry dihukum dengan pidana penjara 15 tahun, sementara Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Khusus Kerry, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.(ant)

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Minim Akses Pendidikan Hukum, Indonesia Timur Dapat Dukungan Sekolah Tinggi Hukum

Minim Akses Pendidikan Hukum, Indonesia Timur Dapat Dukungan Sekolah Tinggi Hukum

Akses terhadap pendidikan hukum di Indonesia masih belum merata, terutama di kawasan timur yang kerap menghadapi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya
Diduga Abaikan Keluhan Warga, Lapangan Mini Soccer dan Padel di Simprug Tetap Beroperasi

Diduga Abaikan Keluhan Warga, Lapangan Mini Soccer dan Padel di Simprug Tetap Beroperasi

Lapangan mini soccer dan padel di Simprug dikeluhkan warga karena kebisingan dan parkir liar, operasional juga disorot terkait dugaan pelanggaran izin.
Diduga Abaikan Keluhan Warga, Lapangan Mini Soccer dan Padel di Simprug Tetap Beroperasi

Diduga Abaikan Keluhan Warga, Lapangan Mini Soccer dan Padel di Simprug Tetap Beroperasi

Lapangan mini soccer dan padel di Simprug dikeluhkan warga karena kebisingan dan parkir liar, operasional juga disorot terkait dugaan pelanggaran izin.
Kurniawan Dwi Yulianto Bongkar Rahasia 'Dapur' Malaysia U-17

Kurniawan Dwi Yulianto Bongkar Rahasia 'Dapur' Malaysia U-17

Euforia kemenangan telak 4-0 atas Timor Leste di laga pembuka Piala AFF U-17 2026 diminta segera diakhiri. Pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto
Beda Nasib AC Milan dan AS Roma di Bursa Transfer: Rossoneri Dapat Striker Mandul, Giallorossi Jackpot Monster Gol

Beda Nasib AC Milan dan AS Roma di Bursa Transfer: Rossoneri Dapat Striker Mandul, Giallorossi Jackpot Monster Gol

Dinamika bursa transfer kerap menyisakan cerita penyesalan bagi klub-klub besar Eropa. Kali ini, AC Milan dan AS Roma yang jadi sorotan musim dingin kemarin.
Sebelum Bulan Syawal Berakhir, Pesan Syekh Ali Jaber Lakukan Amalan Sunnah ini Agar Mendapat Pahala Berlimpah

Sebelum Bulan Syawal Berakhir, Pesan Syekh Ali Jaber Lakukan Amalan Sunnah ini Agar Mendapat Pahala Berlimpah

Di bulan Syawal, terdapat amalan sunnah yang dianjurkan dan memiliki keutamaan besar, sehingga sangat disayangkan jika dilewatkan begitu saja. Berikut amalannya

Trending

Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Kelakuan Shin Tae-yong yang masih sering bolak-balik ke Indonesia meski jabatannya di skuad Merah-putih sudah digantikan John Herdman bikin keluarganya heran.
Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro akui Megawati Hangestri sebagai aset penting tim meski masih dalam pemulihan cedera lutut, performanya krusial di Proliga.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Nama Maarten Paes kembali jadi sorotan panas di Belanda usai performanya bersama Ajax menuai kritik tajam dari media setempat. Jurnalis Belanda blak-blakan.
Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Kasus pelecehan seksual FH UI mengungkap fakta mengejutkan, pelaku diduga anak polisi, TNI hingga pejabat kampus. Publik soroti transparansi.
Hitung-hitungan Jakarta Pertamina Enduro Rebut Tiket Grand Final Proliga 2026: Megawati Hangestri Dkk Cuma Butuh Sekali Menang Lagi

Hitung-hitungan Jakarta Pertamina Enduro Rebut Tiket Grand Final Proliga 2026: Megawati Hangestri Dkk Cuma Butuh Sekali Menang Lagi

Jakarta Pertamina Enduro hanya butuh satu kemenangan di pekan ketiga final four Proliga 2026 untuk merebut tiket grand final.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Megawati Hangestri Cs Berebut Tiket ke Grand Final, Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Megawati Hangestri Cs Berebut Tiket ke Grand Final, Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Semarang pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan bakal berebut tiket ke grand final termasuk menjalani big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Media Italia Jelaskan Alasan FIFA Tak Pilih Timnas Indonesia untuk Playoff Dadakan Piala Dunia 2026

Media Italia Jelaskan Alasan FIFA Tak Pilih Timnas Indonesia untuk Playoff Dadakan Piala Dunia 2026

Media Italia menjelaskan alasan FIFA tak pilih Timnas Indonesia untuk ikut playoff dadakan Piala Dunia 2026. Turnamen tersebut bisa terselenggara jika Iran dicoret.
Selengkapnya

Viral