News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Dukung Perang Korupsi, Kerry Adrianto Kena Palu Hakim: Ini Faktor Pemberat Anak Buron Riza Chalid

Vonis Kerry Adrianto 15 tahun penjara diperberat karena dinilai tak mendukung program pemberantasan korupsi. Ini pertimbangan hakim Tipikor.
Jumat, 27 Februari 2026 - 09:15 WIB
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza bukan semata soal angka hukuman.

Majelis hakim secara tegas menilai ada satu faktor krusial yang memberatkan: perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Penilaian ini menjadi kunci mengapa anak buron kasus besar Riza Chalid itu dijatuhi hukuman berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Faktor Pemberat Jadi Penentu Vonis Berat

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menegaskan bahwa sikap dan perbuatan Kerry Adrianto bertentangan dengan agenda nasional yang tengah digencarkan negara. Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memerangi korupsi.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” tegas hakim, Jumat (27/2/2026).

Pernyataan ini menjadi penekanan utama dalam putusan. Majelis menilai bahwa dalam konteks kejahatan korupsi, sikap terdakwa terhadap upaya negara memberantas praktik rasuah menjadi pertimbangan serius, bukan sekadar pelengkap putusan.

Anak Buron, Kasus Besar, dan Dampak Sistemik

Status Kerry sebagai anak dari buron kelas kakap Riza Chalid turut memperbesar sorotan publik. Meski majelis tidak secara eksplisit menyebut latar belakang keluarga sebagai faktor pemberat, perkara ini dinilai memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik pada penegakan hukum dan tata kelola ekonomi negara.

Hakim memandang perbuatan Kerry bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai upaya sistemik pemerintah dalam menutup celah korupsi, khususnya yang melibatkan sektor strategis. Dalam konteks itu, ketidakselarasan terdakwa dengan agenda antikorupsi nasional menjadi alasan kuat dijatuhkannya hukuman berat.

Vonis 15 Tahun dan Deretan Hukuman Tambahan

Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry Adrianto juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar. Hakim memberi waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.

Majelis menegaskan, apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak berhenti di situ, Kerry juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 5 tahun penjara. Putusan ini menunjukkan betapa seriusnya majelis hakim menilai dampak perbuatan terdakwa terhadap keuangan negara.

Faktor Meringankan Tak Menghapus Pemberat

Majelis hakim juga mencatat adanya keadaan meringankan. Kerry diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Namun, faktor-faktor tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk menyeimbangi bobot pemberat yang ada.

Dalam pertimbangan hakim, kejahatan korupsi yang dilakukan di tengah masifnya upaya negara membersihkan praktik rasuah menuntut hukuman yang memberi efek jera. Karena itu, aspek meringankan tidak menurunkan substansi beratnya kesalahan terdakwa.

Putusan Tak Bulat, Tapi Pemberat Tetap Kuat

Vonis terhadap Kerry Adrianto tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan dissenting opinion. Ia meragukan prosedur penghitungan kerugian negara dan menilai tidak ada niat jahat dalam perbuatan terdakwa, khususnya terkait penyewaan tangki yang masih memberi manfaat bagi negara.

Meski demikian, pendapat berbeda tersebut tidak mengubah sikap mayoritas majelis. Bagi hakim mayoritas, aspek pemberat berupa ketidakselarasan terdakwa dengan program pemberantasan korupsi tetap menjadi dasar utama penjatuhan vonis.

Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, vonis ini memang lebih ringan. Jaksa sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti mencapai Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.

Namun demikian, vonis 15 tahun dengan uang pengganti Rp2,9 triliun tetap dipandang sebagai hukuman berat. Terlebih, dasar pertimbangan hakim menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran terhadap komitmen nasional melawan korupsi.

Pesan Keras dari Majelis Hakim

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan terhadap Kerry Adrianto membawa pesan tegas: dalam perkara korupsi, sikap terdakwa terhadap agenda pemberantasan korupsi negara dapat menjadi faktor penentu berat-ringannya hukuman. Majelis ingin menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya menghukum perbuatan, tetapi juga menilai dampak moral dan sistemik dari kejahatan yang dilakukan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa siapa pun, termasuk yang memiliki latar belakang keluarga kuat, tetap akan dihadapkan pada konsekuensi hukum maksimal ketika dinilai tidak sejalan dengan perang negara melawan korupsi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Megawati Hangestri! Media Korea Ini Prediksi Siapa Saja Pemain Asia yang Diburu Banyak Klub V League

Bukan Cuma Megawati Hangestri! Media Korea Ini Prediksi Siapa Saja Pemain Asia yang Diburu Banyak Klub V League

Perubahan sistem kuota Asia untuk V League musim depan membuat klub-klub di Liga Voli Korea kini aktif memantau para pemain yang sudah terbukti kualitasnya.
Terpopuler News: Sosok Penyebar Grup Chat Pelecehan Seksual FH UI, hingga Mahasiswa Emosi saat Pelaku Hadir di Sidang

Terpopuler News: Sosok Penyebar Grup Chat Pelecehan Seksual FH UI, hingga Mahasiswa Emosi saat Pelaku Hadir di Sidang

sosok penyebar isi grup chat kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI terbongkar. Suasana tidak kondusif saat 16 mahasiswa pelaku dihadirkan dalam sidang
GenZ Mohon Dengarkan Imbauan Dedi Mulyadi 'Bapa Aing', Ketimbang Bikin Pesta Mewah-mewahan saat Menikah, Mending Bangun Rumah

GenZ Mohon Dengarkan Imbauan Dedi Mulyadi 'Bapa Aing', Ketimbang Bikin Pesta Mewah-mewahan saat Menikah, Mending Bangun Rumah

Pemimpin Jabar itu mengajak GenZ bisa menerapkan pernikahan yang sederhana. Sebab bisa ditabung untuk punya hunian sendiri.
Korlantas Sepakat Bayar Pajak Kendaraan Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional, Dedi Mulyadi: Ini Anugerah

Korlantas Sepakat Bayar Pajak Kendaraan Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional, Dedi Mulyadi: Ini Anugerah

Dedi Mulyadi beri tanggapan soal kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus sertakan KTP pemilik pertama yang diberlakukan nasional oleh Korlantas.
Wamendagri Wiyagus Dorong Lampung Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Wamendagri Wiyagus Dorong Lampung Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Wamendagri menegaskan, pembangunan daerah merupakan bagian dari orkestrasi pembangunan nasional yang saling terhubung. Sehingga pusat dan daerah perlu kompak.
Bahlil Blak-blakan Puji Kecerdasan Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Harusnya Setara Jabatan Kualitas Menteri

Bahlil Blak-blakan Puji Kecerdasan Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Harusnya Setara Jabatan Kualitas Menteri

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memuji Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos. Ia menyebut kecerdasan Sherly setingkat jabatan Menteri kayak dirinya.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Piala AFF U-17 2026 kembali bergulir pada Rabu (15/4/2026) malam ini WIB. Thailand bisa jadi lolos lebih dulu ke babak semifinal ketimbang Timnas Indonesia U-17.
Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Usai viral kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI. Terungkap pula pengakuan mencengangkan dari korban pelecehan tersebut yang diungkap Kuasa hukum korban,
Selengkapnya

Viral