GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Dukung Perang Korupsi, Kerry Adrianto Kena Palu Hakim: Ini Faktor Pemberat Anak Buron Riza Chalid

Vonis Kerry Adrianto 15 tahun penjara diperberat karena dinilai tak mendukung program pemberantasan korupsi. Ini pertimbangan hakim Tipikor.
Jumat, 27 Februari 2026 - 09:15 WIB
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza bukan semata soal angka hukuman.

Majelis hakim secara tegas menilai ada satu faktor krusial yang memberatkan: perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Penilaian ini menjadi kunci mengapa anak buron kasus besar Riza Chalid itu dijatuhi hukuman berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Faktor Pemberat Jadi Penentu Vonis Berat

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menegaskan bahwa sikap dan perbuatan Kerry Adrianto bertentangan dengan agenda nasional yang tengah digencarkan negara. Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memerangi korupsi.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” tegas hakim, Jumat (27/2/2026).

Pernyataan ini menjadi penekanan utama dalam putusan. Majelis menilai bahwa dalam konteks kejahatan korupsi, sikap terdakwa terhadap upaya negara memberantas praktik rasuah menjadi pertimbangan serius, bukan sekadar pelengkap putusan.

Anak Buron, Kasus Besar, dan Dampak Sistemik

Status Kerry sebagai anak dari buron kelas kakap Riza Chalid turut memperbesar sorotan publik. Meski majelis tidak secara eksplisit menyebut latar belakang keluarga sebagai faktor pemberat, perkara ini dinilai memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik pada penegakan hukum dan tata kelola ekonomi negara.

Hakim memandang perbuatan Kerry bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai upaya sistemik pemerintah dalam menutup celah korupsi, khususnya yang melibatkan sektor strategis. Dalam konteks itu, ketidakselarasan terdakwa dengan agenda antikorupsi nasional menjadi alasan kuat dijatuhkannya hukuman berat.

Vonis 15 Tahun dan Deretan Hukuman Tambahan

Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry Adrianto juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar. Hakim memberi waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.

Majelis menegaskan, apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak berhenti di situ, Kerry juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 5 tahun penjara. Putusan ini menunjukkan betapa seriusnya majelis hakim menilai dampak perbuatan terdakwa terhadap keuangan negara.

Faktor Meringankan Tak Menghapus Pemberat

Majelis hakim juga mencatat adanya keadaan meringankan. Kerry diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Namun, faktor-faktor tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk menyeimbangi bobot pemberat yang ada.

Dalam pertimbangan hakim, kejahatan korupsi yang dilakukan di tengah masifnya upaya negara membersihkan praktik rasuah menuntut hukuman yang memberi efek jera. Karena itu, aspek meringankan tidak menurunkan substansi beratnya kesalahan terdakwa.

Putusan Tak Bulat, Tapi Pemberat Tetap Kuat

Vonis terhadap Kerry Adrianto tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan dissenting opinion. Ia meragukan prosedur penghitungan kerugian negara dan menilai tidak ada niat jahat dalam perbuatan terdakwa, khususnya terkait penyewaan tangki yang masih memberi manfaat bagi negara.

Meski demikian, pendapat berbeda tersebut tidak mengubah sikap mayoritas majelis. Bagi hakim mayoritas, aspek pemberat berupa ketidakselarasan terdakwa dengan program pemberantasan korupsi tetap menjadi dasar utama penjatuhan vonis.

Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, vonis ini memang lebih ringan. Jaksa sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti mencapai Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.

Namun demikian, vonis 15 tahun dengan uang pengganti Rp2,9 triliun tetap dipandang sebagai hukuman berat. Terlebih, dasar pertimbangan hakim menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran terhadap komitmen nasional melawan korupsi.

Pesan Keras dari Majelis Hakim

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan terhadap Kerry Adrianto membawa pesan tegas: dalam perkara korupsi, sikap terdakwa terhadap agenda pemberantasan korupsi negara dapat menjadi faktor penentu berat-ringannya hukuman. Majelis ingin menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya menghukum perbuatan, tetapi juga menilai dampak moral dan sistemik dari kejahatan yang dilakukan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa siapa pun, termasuk yang memiliki latar belakang keluarga kuat, tetap akan dihadapkan pada konsekuensi hukum maksimal ketika dinilai tidak sejalan dengan perang negara melawan korupsi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasutri di Tanjungpinang Jadi Kurir Narkoba, 2 Kilogram Sabu Disita Polisi

Pasutri di Tanjungpinang Jadi Kurir Narkoba, 2 Kilogram Sabu Disita Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menyita hampir 2 kilogram sabu dan menangkap tiga orang tersangka, termasuk pasangan suami istri,
Heboh Penusukan Tukang Parkir di Sleman, Polisi Amankan Pelaku dan Ungkap Pemicunya

Heboh Penusukan Tukang Parkir di Sleman, Polisi Amankan Pelaku dan Ungkap Pemicunya

Jagad media sosial dihebohkan dengan peristiwa aksi penusukan seorang tukang parkir di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Seskab Teddy Bantah Temuan PDIP, Tegaskan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan: Itu Narasi yang Keliru

Seskab Teddy Bantah Temuan PDIP, Tegaskan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan: Itu Narasi yang Keliru

Seskab Teddy Indra Wijaya membantah keras bahwa kehadiran Makan Bergizi Gratis (MBG) mengorbankan program pendidikan yang telah berjalan.
Dugaan Pelecehan di FPTI, Menpora Erick Thohir Tegaskan Atlet Harus Dilindungi

Dugaan Pelecehan di FPTI, Menpora Erick Thohir Tegaskan Atlet Harus Dilindungi

Menpora, Erick Thohir menyampaikan empati kepada para atlet yang diduga menjadi korban serta keluarga yang terdampak di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
idEA Menyampaikan Rekomendasi Agar Implementasi PP Tunas Efisien

idEA Menyampaikan Rekomendasi Agar Implementasi PP Tunas Efisien

Pemerintah Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial dalam mengatur ruang siber melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Mengenal Million Manhoef, Mesin Gol Rp 86 Miliar Berdarah Surabaya Andalan Timnas Belanda U-21

Mengenal Million Manhoef, Mesin Gol Rp 86 Miliar Berdarah Surabaya Andalan Timnas Belanda U-21

Spekulasi soal peluang Million Manhoef membela Timnas Indonesia akhirnya terjawab. Striker Rp 86 M berdarah Surabaya itu akui lebih prioritaskan Timnas Belanda.

Trending

Menantu Perkosa Ibu Mertua Jelang Waktu Sahur Ternyata Hanya Selisih 5 Tahun, Pengakuannya Mengejutkan

Menantu Perkosa Ibu Mertua Jelang Waktu Sahur Ternyata Hanya Selisih 5 Tahun, Pengakuannya Mengejutkan

Seorang menantu berani rudapaksa ibu mertua di Kecamatan Palangga, Gowa, Sulawesi Selatan menjelang waktu sahur. Ternyata usianya hanya selisih 5 tahun saja...
Update Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, John Herdman Pilih Eks Kapten Timnas Belanda?

Update Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, John Herdman Pilih Eks Kapten Timnas Belanda?

Absennya Thom Haye jelang FIFA Series 2026 memicu spekulasi. John Herdman menyiapkan lima kandidat pengganti di lini tengah Timnas Indonesia,
BEM UI Kepung Mabes Polri Siang Ini, Masyarakat Diminta Hindari Jalan Trunojoyo! Pengalihan Arus Situasional

BEM UI Kepung Mabes Polri Siang Ini, Masyarakat Diminta Hindari Jalan Trunojoyo! Pengalihan Arus Situasional

Menurut dia, aksi penyampaian pendapat merupakan hak yang dijamin undang-undang dan wajib difasilitasi.
John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

Timnas Indonesia mendapat kabar baik jelang FIFA Series. Pengganti Thom Haye siap, pemain lokal tampil impresif, serta peluang naturalisasi memperkuat skuad.
Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Empat pemain Persib Bandung tampil gemilang dan dinilai layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, sementara Thom Haye dipastikan absen akibat sanksi FIFA.
Top 3 Timnas Indonesia: Kabar Bahagia untuk John Herdman, Update Pengganti Thom Haye, dan Bintang Jerman Berdarah Kebumen Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Kabar Bahagia untuk John Herdman, Update Pengganti Thom Haye, dan Bintang Jerman Berdarah Kebumen Eligible Dinaturalisasi

Inilah rangkuman tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang palling banyak dibaca dan menjadi piliha redaksi tvOnenews.com. Baca selengkapnya di sini.
Masuk Radar Juventus, Emil Audero Berpeluang Geser Kiper Utama Ikuti Skenario Maarten Paes di Ajax

Masuk Radar Juventus, Emil Audero Berpeluang Geser Kiper Utama Ikuti Skenario Maarten Paes di Ajax

Juventus tengah bersiap melakukan revolusi di sektor penjaga gawang, dan nama Emil Audero tiba-tiba mencuat ke permukaan. Bisa senasib seperti Maarten Paes?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT