Koko Erwin Ditembak Saat Kabur ke Malaysia, Bandar Penyuap AKBP Didik Tiba di Bareskrim dengan Kaki Pincang
- ist
Jakarta, tvOnenews.com – Pelarian bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin akhirnya terhenti. Buronan yang diduga menyetor uang miliaran rupiah kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro itu kini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dengan kondisi kaki ditembak.
Koko Erwin ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemarin. Sehari kemudian, yaitu hari ini sekitar pukul 11.35 WIB, ia tiba di Bareskrim dalam kondisi tangan diborgol dan berjalan pincang.
Sebelumnya, polisi terpaksa melumpuhkan Koko Erwin dengan tembakan terukur karena mencoba kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Ia diamankan bersama dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya ke Malaysia. Polisi menegaskan tindakan tegas itu dilakukan karena adanya perlawanan.
”Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan (alasan polisi menembak kaki Erwin),” kata Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Handik Zusen, Jumat, 27 Februari 2026.
Koko Erwin diketahui baru sehari berstatus DPO sebelum akhirnya diringkus. Surat daftar pencarian orang telah disebar ke seluruh jajaran kepolisian, dan tim gabungan berhasil melacak keberadaannya saat hendak kabur ke luar negeri.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan dua orang berinisial A alias G dan R alias K. Keduanya diduga terlibat membantu rencana pelarian Ko Erwin.
Koko Erwin tercatat sebagai WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Ia memiliki empat alamat berbeda di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Dalam data kepolisian, ciri-cirinya antara lain tinggi badan 167 cm, berat 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang.
Sebelumnya diberitakan, pelarian bandar narkoba yang diduga terlibat dalam skandal setoran ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya terhenti.
Buronan bernama Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koko Erwin itu ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kabar ini dibenarkan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata dia, Jumat, 27 Februari 2026.
Untuk diketahui, kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tersangka terhadap Koko Erwin, bandar narkoba pemberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.
Status tersangka dari pelaku yang memberikan suap melalui perantara AKP Malaungi tersebut terungkap dari hasil konfirmasi singkat Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Jumat.
"Iya mas (Koko Erwin tersangka)," katanya.
Perihal langkah hukum lanjutan dari penetapan Koko Erwin sebagai tersangka, baik dalam hal pemeriksaan maupun penahanan, Kholid meminta waktu.
"Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.
Foe Peace Simbolon/VIVA/nba
Load more