News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR–KPAI Desak Polisi Terapkan Pasal Berlapis pada Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Sukabumi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turun tangan perihal kasus penganiayaan anak hingga tewas yang dilakukan oleh ibu tiri di Sukabumi.
Jumat, 27 Februari 2026 - 14:36 WIB
Ibu kandung anak yang tewas diduga dianiaya ibu tiri di Sukabumi, didampingi DPR RI, KPAI, dan LPSK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

 

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turun tangan perihal kasus penganiayaan anak hingga tewas yang dilakukan oleh ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua lembaga tersebut mendesak agar polisi tidak berhenti pada satu pasal dalam kasus yang menewaskan bocah laki-laki bernama Nizam Syafei (12).

DPR, KPAI hingga kuasa hukum keluarga korban kompak meminta penerapan pasal berlapis, termasuk kemungkinan pembunuhan berencana.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh menggiring perkara hanya pada satu pelaku atau satu konstruksi pidana.

Hal ini disampaikan Rieke usai mendampingi ibu kandung korban, Lisnawati melapor ke LPSK, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026).

"Saya sangat mendukung aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada single issue atau diarahkan pada satu pelaku saja," kata Rieke.

Rieke menilai, ada sejumlah pasal yang bisa diterapkan secara kumulatif, mulai dari penganiayaan berujung kematian, penganiayaan berencana, hingga pemberatan hukuman karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

"Harapan kami, sanksi yang diterapkan berlapis. Tidak hanya berbasis KUHP, tetapi juga merujuk pada UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Rieke bahkan mengingatkan ancaman pidana berat jika terbukti ada manipulasi perkara.

"Dalam KUHP baru Pasal 278, jika suatu perkara dimanipulasiyang salah jadi benar, yang benar jadi salah dan terindikasi ada keterlibatan aparat, maka aparat tersebut bisa dipenjara dan didenda miliaran," tegasnya.

Kuasa hukum keluarga korban secara tegas meminta penyidik tidak berhenti pada pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Terkait sanksi berlapis yang Ibu Dewan sampaikan tadi, kita mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujarnya.

Ia juga menekankan, Undang-undang KDRT memberikan kemudahan pembuktian.

"Dalam UU KDRT, satu keterangan saksi korban ditambah satu alat bukti lain itu sudah cukup," katanya.

Menurutnya, jika terbukti dilakukan oleh orang tua atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, hukuman bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Tolak Jalan Damai

Rieke dengan menolak opsi restorative justice seperti yang disebut pernah terjadi pada 2024.

"Tidak ada Restorative Justice dalam kasus ini. Tidak ada lagi upaya perdamaian," tegas dia.

"Tahun 2024 dilakukan perdamaian, dan inilah akibatnya (nyawa melayang)," ujarnya. (rpi/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Prestasi Reidel Toiran Usai Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026: Sukses Sebagai Pemain Hingga Pelatih

Daftar Prestasi Reidel Toiran Usai Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026: Sukses Sebagai Pemain Hingga Pelatih

Menilik daftar prestasi Reidel Toiran selama berada di Indonesia. Ia tercatat sukses baik sebagai pemain maupun pelatih termasuk membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pintu Rezeki Terbuka Lebar! 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki soal Keuangan pada 1 Juli 2026: Babi dan Naga Siap-siap

Pintu Rezeki Terbuka Lebar! 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki soal Keuangan pada 1 Juli 2026: Babi dan Naga Siap-siap

Memasuki 1 Juli 2026, sejumlah shio diprediksi mendapat dorongan keberuntungan yang kuat dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bakal kebanjiran cuan?
Khatam Liga Indonesia Fokus Persib Kini ke Asia, Pengamat Sebut Maung Bandung Bawa Ragnar Oratmangoen dan Sandy Walsh

Khatam Liga Indonesia Fokus Persib Kini ke Asia, Pengamat Sebut Maung Bandung Bawa Ragnar Oratmangoen dan Sandy Walsh

Persib Bandung pun membutuhkan lebih banyak kekuatan dengan tampil di sejumlah kompetisi yang diikuti. Selain tampil di Super League 2026-2027, Persib akan tampil di AFC Champions League Two, ASEAN Club Championship dan Piala Indonesia. 
AC Milan Harus Berterima Kasih kepada Allegri, Eks Allenatore Sepakat Tak Mau Bikin Kantong Rossoneri Jebol Usai Hengkang ke Napoli

AC Milan Harus Berterima Kasih kepada Allegri, Eks Allenatore Sepakat Tak Mau Bikin Kantong Rossoneri Jebol Usai Hengkang ke Napoli

AC Milan mendapat keuntungan tak terduga di tengah persiapan menghadapi musim baru. Massimiliano Allegri memilih untuk mengakhiri kontraknya secara baik-baik.
Dibalik Hebohnya Kasus Penyekapan dilakukan Taufik Hidayat, Ada Keinginan Terpendam YTR: Ingin Punya Usaha

Dibalik Hebohnya Kasus Penyekapan dilakukan Taufik Hidayat, Ada Keinginan Terpendam YTR: Ingin Punya Usaha

Dibalik kisah kelam korban Taufik Hidayat yang masih dalam perawatan di RSHS. Tersimpan cita-cita besar disebutkan YTR ke keluarganya
Media Korea Konfrimasi Kedatangan Megawati Hangestri, Siap Debut Bersama Hyundai Hillstate di V-League 2026-2027

Media Korea Konfrimasi Kedatangan Megawati Hangestri, Siap Debut Bersama Hyundai Hillstate di V-League 2026-2027

Media Korea Selatan mengonfrimasi jadwal kedatangan Megawati Hangestri, yang akan debut bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral