DPR–KPAI Desak Polisi Terapkan Pasal Berlapis pada Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Sukabumi
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turun tangan perihal kasus penganiayaan anak hingga tewas yang dilakukan oleh ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat.
Kedua lembaga tersebut mendesak agar polisi tidak berhenti pada satu pasal dalam kasus yang menewaskan bocah laki-laki bernama Nizam Syafei (12).
DPR, KPAI hingga kuasa hukum keluarga korban kompak meminta penerapan pasal berlapis, termasuk kemungkinan pembunuhan berencana.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh menggiring perkara hanya pada satu pelaku atau satu konstruksi pidana.
Hal ini disampaikan Rieke usai mendampingi ibu kandung korban, Lisnawati melapor ke LPSK, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026).
"Saya sangat mendukung aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada single issue atau diarahkan pada satu pelaku saja," kata Rieke.
Rieke menilai, ada sejumlah pasal yang bisa diterapkan secara kumulatif, mulai dari penganiayaan berujung kematian, penganiayaan berencana, hingga pemberatan hukuman karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Harapan kami, sanksi yang diterapkan berlapis. Tidak hanya berbasis KUHP, tetapi juga merujuk pada UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Rieke bahkan mengingatkan ancaman pidana berat jika terbukti ada manipulasi perkara.
"Dalam KUHP baru Pasal 278, jika suatu perkara dimanipulasiyang salah jadi benar, yang benar jadi salah dan terindikasi ada keterlibatan aparat, maka aparat tersebut bisa dipenjara dan didenda miliaran," tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban secara tegas meminta penyidik tidak berhenti pada pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Terkait sanksi berlapis yang Ibu Dewan sampaikan tadi, kita mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujarnya.
Ia juga menekankan, Undang-undang KDRT memberikan kemudahan pembuktian.
"Dalam UU KDRT, satu keterangan saksi korban ditambah satu alat bukti lain itu sudah cukup," katanya.
Menurutnya, jika terbukti dilakukan oleh orang tua atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, hukuman bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Tolak Jalan Damai
Rieke dengan menolak opsi restorative justice seperti yang disebut pernah terjadi pada 2024.
"Tidak ada Restorative Justice dalam kasus ini. Tidak ada lagi upaya perdamaian," tegas dia.
"Tahun 2024 dilakukan perdamaian, dan inilah akibatnya (nyawa melayang)," ujarnya. (rpi/dpi)
Load more