Polisi Ungkap Alasan Pria Lansia di Tanjungpinang Mutilasi Istrinya Usai Bunuh Korban
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pria lanjut usia berinisial N (67) terancam menghadapi regu tembak setelah nekat menghabisi nyawa dan mutilasi istrinya sendiri, H (56).
Pihak Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa N merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang kembali melakukan kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 23 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun," tegas Kombes Indra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat.
Tragedi berdarah ini bermula pada Rabu (25/2) sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman mereka, Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet.
Cekcok mulut di meja makan memicu amarah hebat pada diri N. Ia kemudian mengambil sebilah kayu dari pot bunga di luar rumah dan menyerang korban secara membabi buta.
Setelah memastikan istrinya tidak lagi bernyawa, N sempat mencoba menyembunyikan jejak dengan membungkus jasad H menggunakan sarung dan karung goni.
Rencananya, jenazah akan dibuang ke lokasi terpencil menggunakan sepeda motor. Namun, karena faktor usia, N tidak kuat mengangkat jasad utuh istrinya.
Dalam keputusasaan, pelaku kemudian memotong paha kiri dan kanan korban agar lebih mudah dibawa. Potongan kaki tersebut lantas ditanam di kawasan Jalan Kampung Bulang, sementara bagian tubuh lainnya disimpan di dalam karung goni di gudang rumahnya.
Terkait motif, Kombes Indra mengungkapkan adanya rasa sakit hati yang mendalam dari sisi pelaku terhadap sang istri.
"Intinya, pelaku N merasa sakit dengan korban H, sebab sejak keluar penjara tak pernah dianggap sebagai suami sah," jelasnya.
Pengejaran pelaku tidak berlangsung lama. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menyebut timnya berhasil membekuk N di wilayah Kabupaten Bintan hanya dalam waktu tiga jam setelah aksi kejinya terendus.
Saat ditangkap, N sedang dalam upaya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Kami masih mendalami terkait kondisi kejiwaan pelaku," tambah AKP Wamilik.
Sebagai catatan kelam, N diketahui baru saja menghirup udara bebas pada Agustus 2025.
Sebelumnya, ia sempat mendekam di penjara selama 15 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Supartini pada tahun 2017 silam.
Kini, N kembali harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang jauh lebih sadis. (ant/dpi)
Load more