APBMI Adukan Kewajiban TKBM untuk Kapal Gearless, Kadin Siap Koordinasi dengan Tiga Kementerian
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Wilayah Kalimantan menerima audiensi dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (25/02/2026).
Pertemuan tersebut membahas persoalan regulasi kegiatan bongkar muat di Kalimantan Selatan yang dinilai membebani pelaku usaha dan berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional.
Audiensi diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Pengembangan Asosiasi/Himpunan/Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia Benny Soetrisno bersama WKU Bidang Wilayah Kalimantan Kadin Indonesia Andi Yuslim Patawari. Delegasi DPP APBMI dipimpin oleh Juswandi Kristanto.
Benny Soetrisno menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan terkait aturan di Kalimantan Selatan yang dinilai bertolak belakang dan menimbulkan konsekuensi biaya tambahan bagi pelaku usaha bongkar muat.
“Dalam konteks penurunan biaya logistik, kebijakan seperti ini tentu bertolak belakang. Teman-teman APBMI meminta Kadin untuk memfasilitasi dan menindaklanjuti persoalan ini agar dapat diluruskan,” ujar Benny.
Benny menegaskan, Kadin akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kadin juga akan memanggil otoritas pelabuhan untuk membahas dan mengklarifikasi aturan dimaksud agar terdapat kepastian hukum serta keselarasan dengan regulasi yang berlaku.
Senada, WKU Bidang Wilayah Kalimantan Kadin Indonesia Andi Yuslim Patawari menegaskan bahwa APBMI merupakan anggota ALB Kadin Indonesia, sehingga aspirasi yang disampaikan menjadi perhatian serius organisasi.
“Kami akan menyikapi persoalan ini dan mencari solusi terbaik. Jangan sampai ada regulasi yang justru menjadi beban bagi pelaku usaha. Jika terdapat aturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tentu harus dihentikan,” tegas Andi.
Andi menambahkan, Kadin Indonesia memiliki tanggungjawab untuk memberikan jaminan kepastian berusaha kepada pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk sektor bongkar muat, agar dapat berkontribusi aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kadin Indonesia harus memberi jaminan para pelaku usaha, harus berkontribusi aktif dalam memajukan perekonomian di sektor manapun, termasuk sektor bongkar muat yang ada di Indonesia," terang Andi.
Sementara itu, Ketua Umum APBMI Juswandi Kristanto menjelaskan bahwa persoalan di Kalimantan Selatan berawal dari kewajiban penggunaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk kapal jenis gearless. Padahal, menurutnya, kapal gearless yang telah dilengkapi crane tidak memerlukan pengerahan TKBM dalam proses bongkar muat.
“Kebijakan tersebut jelas meningkatkan biaya operasional dan berdampak pada kenaikan biaya logistik nasional. Selain itu, surat edaran yang menjadi dasar kebijakan dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
APBMI lanjut Juswandi meminta Kadin Indonesia untuk membantu meluruskan kebijakan tersebut demi keberlangsungan usaha perusahaan bongkar muat. Selain itu, APBMI juga mendorong adanya lebih dari satu koperasi TKBM di pelabuhan guna menciptakan pilihan dan kompetisi yang sehat.
“Kami tidak anti terhadap koperasi TKBM. Namun kami berharap terdapat dua atau tiga koperasi di pelabuhan sehingga ada perbandingan layanan dan biaya yang lebih kompetitif, agar tidak membebani pelaku usaha,” pungkas Juswandi.
Melalui audiensi ini, Kadin Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjembatani dialog antara pelaku usaha dan pemerintah, serta memastikan regulasi yang diterapkan tetap mendukung efisiensi logistik dan iklim usaha yang sehat di daerah.
Hadir dalam acara tersebut WKU Bidang Keanggotaan Kadin Indonesia Widiyanto Saputro.(raa)
Load more