BPKH Perlu Perkuat Peran Strategis dalam Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Haji, Tak Sekadar Kelola Dana Jumbo
- Dok. BPKH
Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa BPKH tidak semata berperan sebagai pengelola investasi dana haji. Ia menyatakan lembaga ini memiliki mandat strategis untuk ikut meningkatkan mutu penyelenggaraan ibadah haji sesuai regulasi nasional.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026), saat membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Fadlul menjelaskan, pengelolaan dana haji berdasarkan UU tersebut tidak hanya berorientasi pada optimalisasi nilai manfaat. Aturan itu juga menekankan peningkatan kualitas layanan haji, efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta kemaslahatan umat.
“Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan. Padahal, tujuan pengelolaan keuangan haji secara eksplisit mencakup peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan,” tegas Fadlul.
Peran dalam Ekosistem Haji Nasional
BPKH memandang keterlibatannya dalam ekosistem haji sebagai konsekuensi dari tanggung jawab menjaga efisiensi dan keberlanjutan pembiayaan. Dengan memahami struktur biaya secara menyeluruh, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga konsumsi, BPKH dapat memberi masukan strategis dalam perumusan dan rasionalisasi BPIH.
Besarnya pasar haji dan umrah Indonesia juga menjadi pertimbangan penting. Setiap tahun, kuota haji Indonesia mencapai sekitar 220 ribu jemaah, ditambah lebih dari dua juta jemaah umrah. Kondisi ini dinilai membutuhkan ekosistem yang terintegrasi dan berkelanjutan.
BPKH menilai penguatan peran tersebut sangat bergantung pada arah revisi undang-undang. Jika peningkatan kualitas dan efisiensi tetap menjadi dasar regulasi, maka keterlibatan aktif BPKH menjadi relevan. Namun, bila mandat dibatasi hanya pada investasi, maka tujuan normatif dalam undang-undang perlu disesuaikan.
Desain Kelembagaan Perlu Dipertegas
Secara struktur, BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang mandiri. Kewenangan pengelolaan dana dipisahkan dari fungsi penyelenggaraan layanan. Hubungan kelembagaan bersifat koordinatif, bukan subordinatif, dengan tetap menjaga independensi pengelolaan dana.
Ketua Dewan Pengawas BPKH menyatakan penguatan posisi kelembagaan penting untuk memperkuat diplomasi haji Indonesia di tingkat global. Indonesia merupakan salah satu negara dengan kuota jemaah terbesar di dunia.
“Posisi kelembagaan yang kuat, terutama jika berada di bawah kepala negara, akan memberikan legitimasi dan bargaining power yang lebih besar dalam forum internasional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti besarnya dana publik yang dikelola BPKH yang memerlukan tata kelola kuat dan akuntabel.
“Dalam rapat gabungan terakhir, dana kelolaan mencapai sekitar Rp180 triliun. Angka ini sangat signifikan dan membutuhkan tata kelola yang kuat,” tuturnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Kementerian Haji dan Umrah berfokus pada pelayanan jemaah, regulasi, dan pengawasan operasional. Sementara BPKH bertanggung jawab pada investasi serta akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Kontribusi BPKH dalam peningkatan kualitas layanan dilakukan melalui optimalisasi keuangan, efisiensi biaya, dan strategi investasi berkelanjutan, bukan pada aspek teknis operasional jemaah.
BPKH menilai pembagian peran yang jelas dan saling melengkapi menjadi fondasi tata kelola haji yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah Indonesia.
DPR Dorong Kelola Infrastruktur Haji di Arab Saudi
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendorong BPKH mengambil peran strategis dalam rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi, sebagaimana gagasan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Maman, BPKH memiliki kapasitas tidak hanya dalam pengelolaan dana, tetapi juga untuk merealisasikan fasilitas terpadu bagi jemaah. "Kenapa tidak? BPKH selain melayani pengelolaan keuangan haji, juga bisa langsung mengelola amanat Presiden Prabowo terkait pengembangan Kampung Indonesia untuk jemaah haji," ujar Maman kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, arah kebijakan Presiden Prabowo menitikberatkan pada pengelolaan haji yang lebih efisien dan terintegrasi. Salah satu wujudnya adalah pembangunan Kampung Haji Indonesia yang mencakup bandara khusus, hotel, serta sistem katering dan layanan terpusat.
“Misalnya, kita bisa punya bandara sendiri, tidak lagi menyewa seperti di To’ib, dan menggabungkan beberapa hotel menjadi satu kompleks, sehingga layanan katering dan lainnya lebih terkoordinasi,” jelasnya. (rpi)
Load more