Deretan Fakta Mengerikan Pelajar SMP Dibunuh Kakak Kelasnya di NTT, Gunakan Parang Bekas Belah Durian hingga Jasad Dipindahkan Dua Kali
Deretan fakta mengerikan pelajar SMP di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terungkap.
Senin, 2 Maret 2026 - 10:36 WIB
Sumber :
- Oktavianus F. Koban-tvOne
Pasal yang Menjerat Pelaku
Leo mengatakan FRG dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan kejinya.
Namun, mengingat FRG masih dikategorikan sebagai anak, maka seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi," pungkas dia. (ofk/nsi)
Load more