Jejak Aset Fadia Arafiq Diburu KPK, Rumah hingga Dugaan Aliran Rp19 Miliar dari Proyek Pemkab Pekalongan
- PROKOMPIM Kabupaten Pekalogan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berada dalam penguasaan Fadia Arafiq.
“Aset-aset lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik, termasuk aset dalam bentuk rumah misalnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, jika aset-aset tersebut terbukti berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah disidik, maka penyidik KPK akan melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum.
KPK Pastikan Aset Terkait Korupsi Akan Disita
Budi menegaskan langkah penelusuran aset menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum, terutama untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat bahwa aset yang dimiliki oleh Fadia Arafiq berasal dari hasil kejahatan atau terkait langsung dengan kasus yang sedang diusut, maka KPK akan mengambil tindakan tegas.
“Tentu nanti akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Budi memastikan.
Langkah ini dilakukan agar seluruh aset yang diduga berasal dari praktik korupsi dapat diamankan negara melalui proses hukum yang berlaku.
OTT KPK Tangkap Fadia Arafiq di Semarang
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus menarik perhatian publik karena terjadi di tengah bulan Ramadhan.
Fadia Arafiq Jadi Tersangka Tunggal
Sehari setelah operasi tangkap tangan tersebut, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023 hingga 2026.
Load more